21 April 2008

KPID Jatim EDP 15 Radio Surabaya

Sebanyak 15 radio siaran di Surabaya lalui proses evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan KPID Jatim. Ini sekaligus menilai kelayakan radio-radio siaran di Surabaya sebelum mereka diizinkan siaran dan mendapatkan satu dari 3 kanal yang masih tersedia.

Menurut informasi yang dimuat di Suara Surabaya, Humas KPID Jatim, Surokhim mengatakan, dalam evaluasi dengar pendapat ini, radio-radio yang masih dalam tahap proses pengajuan izin akan diuji kelengkapan administrasi dan manajemen mereka. Persyaratan ini dilakukan sebelum pendaftaran kloter pertama pengajuan izin siaran dibuka KPID Jatim. Dengan banyaknya lembaga penyiaran yang mengajukan izin siaran, sementara kanal yang tersedia sangat terbatas, maka KPID Jatim akan sangat selektif menentukan lembaga penyiaran yang layak direkomendasikan mendaftar memperebutkan kanal yang tersedia.

Sementara untuk lembaga penyiaran yang sudah terlanjur berinvestasi tapi tidak dapat izin siaran, maka KPID akan melarang mereka bersiaran sesuai Undang-Undang."Kalau investasi yang dikeluarkan lembaga penyiaran belum berizin sangat besar, maka sudah menjadi resiko bagi mereka karena berinvestasi tanpa mendahulukan kelengkapan izin bersiaran," tegas Surokhim.

Read More ..

20 April 2008

Radio Mandarin di Batam Ancam Gugat Depkominfo

Radio Erabaru, yang bersegmen Mandarin di Batam, mengancam akan menggugat Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) bila proses perizinan yang dilakukan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak transparan dan objektif.
"Kami beri tenggat waktu sebulan, kalau tidak ada respon kita akan gugat Depkominfo," kata Kuasa Hukum Radio Erabaru, Hendrayana pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/4).
Hendrayana yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers ini mengatakan niat Depkominfo untuk menghalang-halangi perizinan Radio Erabaru merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. "UU jelas tidak membolehkan hal itu terjadi dan harusnya pemerintah melindungi warganya dan bukannya mementingkan asing," kata dia.
Dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, Radio Erabaru 106,5 FM pada Mei 2007 ditutup Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas rekomendasi Kedubes China di Jakarta.
Alasannya, radio yang pendengarnya sebagian besar dari kalangan masyarakat Mandarin di Batam dan sekitarnya ini dituduh menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan Pemerintah China.
"Bentuk intervensi itu terbukti. Pada Desember 2007 lalu radio kami tidak lolos dapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) pada Rapat Forum Bersama (FRB) yang diadakan di Jakarta 5 Oktober 2007 lalu," kata Direktur Utama Radio Erabaru Gatot S Machali.
Radio yang siarannya sampai ke Singapura, Johor, dan sejumlah wilayah di Provinsi Kepri ini, menurut Gatot memiliki segmen masyarakat Tionghoa.
Dengan format umum yang dimilikinya, radio tersebut mengklaim memperdengarkan musik, hiburan, berita, budaya, komersil dan sebagainya. "Radio kami bersegmen Mandarin karena sebagian besar pendengarnya dari masyarakat Mandarin di Batam dan sekitarnya, Singapura, Johor," kata dia.
Gatot menduga pemberitaan 1 Maret 2005 lalu soal dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di China misalnya kasus pembunuhan dan pengambilan organ tubuh praktisi Falun Gong, kerusuhan Tibet, penganiayaan kaum Muslim Uighur, dan sebagainya merupakan pangkal masalah pembredelan radio tersebut.
"Sepekan kemudian, muncul berita di Website KPI yang isinya tentang permintaan Kedubes China agar menutup siaran radio Erbaru karena menyiarkan propaganda politik yang diskreditkan pemerintah China dan menuduh Erabaru dibiayai Falun Gong," kata Gatot dalam rilis kronologis kejadian yang dibagikan kepada wartawan.
"Dan 28 Maret lalu, Balai Monitor Frekuensi Batam-Depkominfo memberi surat ke Radio Erabaru menyuruh agar menghentikan siaran (off air) dikarenakan tidak memiliki ijin," tegas Gatot.
Melihat kondisi itu, Direktur Radio Erabaru, Suhirman mengatakan pihaknya menolak segala bentuk intervensi dalam bentuk apapun terhadap kebebasan pers di Indonesia termasuk pemerintahan RRC. "Kami menuntut KPI dan Depkominfo menjelaskan secara transparan dan objektif dalam proses mengeluarkan izin penyiaran dan menuntut KPI netral dan independen tidak terpengaruh intervensi asing," katanya.

Read More ..

10 April 2008

Hanya Ada Satu Siaran Radio Di Lampung Barat Lho!

Keberadaan lembaga penyiaran di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung masih sangat minim. Lembaga penyiaran yang bersiaran di kabupaten yang terletak di pesisir barat pantai Sumatera itu hanya ada satu radio, yaitu Radio Ramosta Kurnia Jaya. Hal itu terungkap ketika acara evaluasi dengar pendapat antara KPI Pusat dengan lembaga penyiaran di Provinsi Lampung.

Menurut Kepala Balai Monitoring (Balmon) Provinsi Lampung, Yansen, dari 12 kanal yang tersedia di kabupaten Lampung Barat, baru satu kanal saja yang terpakai yakni oleh Radio Romusta. Oleh karena itu, kesempatan bagi lembaga penyiaran yang ingin bersiaran di sana masih sangat terbuka lebar.

Dalam kesempatan tersebut, tokoh masyarakat Lampung yang hadir dalam acara tersebut menyatakan dukungannya terhadap keberadaan lembaga penyiaran di kabupaten Lampung Barat. Menurut mereka, adanya lembaga penyiaran di wilayah yang belum tersentuh oleh penyiaran lokal dapat membantu kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh anggota KPI Pusat, Amar Ahmad. Menurutnya, KPI akan mendukung dan mendorong terus keberadaan lembaga penyiaran di daerah-daerah yang belum tersentuh oleh penyiaran. “Upaya ini juga dalam menjaga integritas bangsa dan juga dalam rangka menghindari adanya daerah-daerah yang blank spot,” katanya.

Ayo, siapa yang mau buka station radio di Lampung Barat? Masih terbuka lebar tuh kanalnya. Jangan hanya berani di kota-kota besar saja. Buktikan idealisme mu wahai para radioman!

Read More ..