17 Juni 2008

Menghibur Warga Miskin Melalui Radio Komunitas

Bagi masyarakat miskin di seputar wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur, radio dua band model lama adalah kawan sejati. Dari radio itu, mereka selalu mendengar siaran radio Suara Warga Jakarta. Ini merupakan radio komunitas yang didirikan khusus bagi warga miskin. "Bagus, kita dapat informasi seperti orang hilang dan apa aja," kata Yeni, salah seorang pendengan radio ini. Sistem pengelolaan radio ini dari warga miskin, oleh warga miskin, dan untuk warga miskin. Maksudnya, seluruh acara yang disiarkan radio ini merupakan ide atau masukan dari warga. Seperti siaran musik dangdut atau berita tentang anak hilang. Selain itu, penyiar radio ini juga warga miskin. Abdul Majid, pedagang nasi goreng, adalah salah satunya.

Dengan pemancar seadanya, radio ini hanya bisa menjangkau radius siar tiga kilometer. Adalah Azas Tigor Nainggolan yang menggagas keberadaan radio komunitas untuk warga miskin. "Kita ingin ada media atau ruang untuk orang-orang miskin di Jakarta," kata Tigor. "Karena selama ini media mainstream kurang memberi ruang kepada kehidupan orang-orang miskin di Jakarta." Media mainstream adalah media yang sudah ada dan telah menajdi patokan umum. Seakan tak puas dengan radio komunitas, setiap hari Tigor berkeliling mengunjungi warga miskin. Kunjungan ini untuk sekedar berdiskusi yang dianggap Tigor sebagai obat agar hidupnya menjadi lebih bahagia. Merasa masih sulit menembus kebijakan formal pemerintah yang dianggap kurang berpihak kepada warga miskin, Tigor kini terus berkonsentrasi meneruskan radio komunitas ini. Pasalnya, banyak hambatan yang ditemui. "Frekuensi ini sudah tidak bisa lagi dipakai karena diisi radio komersil" kata Tigor. "Radio Suara Metro memakai kanal 107,7. Akibatnya radio komunitas tak bisa lagi siaran."Walau terus menemui hambatan, harus ada orang yang memberikan pelayanan bagi rakyat miskin, kata Tigor. Apalagi, di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak yang membuat harga kebutuhan pokok naik, rakyat miskin harus tetap dihibur, dibantu, dan dilindungi.

Read More ..

Dua Radio Jakarta Incar Kanal AM

Disaat hampir semua radio di tanah air berharap mendapatkan frekuensi FM untuk mengudara, dua radio yang ada di Jakarta yakni PT Radio Vineyard Indonesia dan PT Radio Media Marzuki justru menginginkan frekuensi AM. Bahkan, dua radio tersebut berkeyakinan berada di kanal AM seterusnya jika mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Kenginan dua radio tersebut terungkap dalam evaluasi dengar pendapat (EDP) antara KPI Pusat dan lima lembaga penyiaran asal wilayah Jakarta di Kantor KPI Pusat, Jakarta, hari ini (16/6).

Menurut perwakilan dari salah satu radio tersebut, kanal AM atau radio AM sangat cocok bagi masyarakat pendengar kalangan menengah ke bawah, meskipun dari sisi audionya tidak sebaiknya FM yang sudah stereo. Salah satu narasumber dari Balai Monitoring Jakarta, Harapan Nababan menyatakan, penggunaan kanal AM memang sudah cukup lama ditinggalkan oleh kalangan radio di tanah air. Namun, sekarang-sekarang ini, lanjutnya, permintaan dari kalangan lembaga penyiaran pada kanal AM sedang meningkat.Mendengarkan keinginan ke dua radio tersebut, Anggota KPI Pusat, Amar Ahmad menyatakan apresiasinya. Menurutnya, tidak banyak radio yang bersiaran di Jakarta menginginkan frekuensi AM. “Saya sangat mendukung semangat ke dua radio ini memperoleh kanal AM. Tidak banyak radio yang menginginkan kanal AM,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, tokoh masyarakat, Paulus Widiyanto menekankan kepada dua radio untuk menciptakan ciri khas tersendiri yang menjadikannya lain dari yang lain. Selain itu, dia juga mengharapkan agar pihak manajamen radio bisa meningkatkan kesejahteraan karyawannya.

Pada saat yang sama, Anggota KPI Pusat, Don Bosco Selamun menyatakan bahwa setiap siaran radio harus bisa membuat tenang para pendengarnya. Selain itu, radio juga mesti dapat memberikan inspirasi kepada para pendengarnya. Dalam EDP sesi pertama ini hadir juga anggota KPI Pusat, S.Sinansari ecip, Bimo Nugroho Sekundatmo. Hadir pula perwakilan Ditjen SKDI, Balmon, Tokoh Akademisi dan Tokoh Masyarakat.

Read More ..

08 Juni 2008

KPU Bisa Manfaatkan Radio Komunitas untuk Sosialisasi Pemilu

Radio komunitas bisa dibidik KPU sebagai partner media untuk program sosialisasi pemilu 2009 kepada masyarakat. Ruang keterlibatan radio komunitas ini, menurut anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto akan diakomodasi dalam peraturan KPI Pusat tentang pengaturan siaran pemilu di lembaga penyiaran.”Radio komunitas perlu dibidik karena memiliki kekhasan dibandingkan lembaga penyiaran swasta atau publik. Selain memiliki segmen khusus, kategori lembaga penyiaran komunitas memungkinkan mereka bersiaran tanpa harus diseling-selingi oleh siaran iklan sehingga bisa lebih maksimal,” ungkap Riyanto. Kerjasama dalam sosialisasi pemilu ini, menurut Riyanto, bisa diwujudkan melalui diseminasi materi voters information, seperti informasi yang berkenaan dengan jadwal pemilu, tata cara memilih, maupun informasi lainnya yang intinya untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih terhadap proses pemilu. ”Ini adalah bagian dari pelayanan masyarakat dari radio komunitas,” terangnya. Riyanto menambahkan bahwa yang terpenting adalah lembaga penyiaran komunitas harus menjunjung kepentingan publik dengan menjaga netralitas dan independensinya. Oleh karena itu, Riyanto berharap asosiasi atau jaringan radio komunitas dapat berperan penting mengawal hal ini. ”prinsip nonpartisan harus dijunjung seperti tidak diperkenankan menerima iklan kampanye untuk kepentingan peserta pemilu tertentu,” lanjut anggota bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Read More ..

04 Juni 2008

Postel Tidak Perpanjang Izin Dua Radio Di Jateng

Direktorat Jenderal (Ditjend Postel) memutuskan tidak akan memperpanjang izin siaran radio (ISR) dua radio di Jawa Tengah yakni PT Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) dan PT Radio Cipta Muda Binangkit (CMB). Meskipun demikian, ke dua radio tersebut tetap harus membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Hal itu dituliskan pada siaran pers Ditjend Postel Siaran Pers No.64/DJPT.1/Kominfo/6/2008 tertanggal 2 Juni 2008.

Selain itu, Postel juga menegaskan, akan menindak tegas setiap lembaga penyiaran yang menggunakan langsung atau adanya pemindahan tangan kanal ke dua radio tersebut tanpa memperoleh izin dari menteri. Adapun kanal yang digunakan sebelumnya oleh PT. Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) yakni frekuensi 104.4 MHz (kanal 169) dan PT. Radio Cipta Muda Binangkit (CMB), frekuensi 99.8 MHz (kanal 113).

Di jelaskan juga dalam siaran pers tersebut, bahwa dengan tidak diperpanjangnya ke dua ISR radio tersebut, maka penggunaan frekuensi yang sudah tidak terpakai dapat dioptimalkan untuk dimanfaatkan oleh pengguna lain dengan mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Postel juga menceritakan, keputusan tersebut juga didasari adanya surat dari KPID Jateng Nomor: 5/KPID-JTG/I/2008 dan Nomor : 8/KPID-JTG/I/2008 yang melaporkan bahwa kedua radio sudah tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa memberi pemberitahuan ke KPID.

Read More ..