30 April 2009

Walaupun Sulit Dapat Kanal, Tiga Radio Komunitas Jakarta Jalani EDP

Meskipun terhimpit siaran radio-radio besar serta jatah kanal yang diserobot lembaga penyiaran lain, semangat sejumlah pihak untuk mendirikan radio komunitas di wilayah DKI Jakarta tetap saja tinggi. Ini dibuktikan dengan masuknya sejumlah radio komunitas yang melakukan permohonan izin penyiaran ke KPI. Bahkan, tiga radio komunitas diantaranya sudah menjalani proses evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan KPI Pusat, Kamis (30/4).

Ketiga radio komunitas yang mengikuti proses EDP yang berlangsung di kantor KPI Pusat yakni Radio Komunitas Al Washilah, Radio Komunitas Bina Sarana Informatika (BSI FM) dan Radio Komunitas Kwartir Gerakan Pramuka (Scout Radio).

Berbagai persoalan seputar radio komunitas begitu banyak diutarakan dalam EDP yang berlangsung hampir tiga jam lebih tersebut. Salah satunya adalah persoalan penggunaan kanal yang diperuntukan bagi radio komunitas oleh radio Suara Metro Jakarta di frekuesni 107.8 Mhz. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, frekuensi 107.7 Mhz, 107.8 Mhz, dan 107.9 Mhz, merupakan kanal yang disediakan Negara bagi radio komunitas.

Salah satu anggota KPI Pusat, Bimo Nugroho Sekundatmo, menyatakan kalau dirinya sangat gusar dengan persoalan tersebut. Menurutnya, akan sia-sia saja jika radio komunitas melakukan permohonan izin penyiaran dan bisa memperoleh kanal yang merupakan hak mereka. Pasalnya, kata komisioner bidang perizinan ini, kanal tersebut (107.8 Mhz) digunakan oleh radio yang bukan komunitas.

“Radio Suara Metro menggunakan kanal yang harusnya digunakan radio komunitas dan Suara Metro menggunakan kanal tersebut untuk bersiaran secara full power dengan jangkauan yang luas hingga masyarakat lain tidak bisa menggunakan kanal ini,” ungkap Bimo.

Bimo bahkan menyatakan rasa kecewanya karena sampai saat ini radio Suara Metro belum juga berpindah kanal. Padahal pada Maret lalu, KPI Pusat sudah mengirimkan surat pemberitahuan yang isi menyatakan kalau radio Suara Metro telah salah menggunakan kanal untuk radio komunitas dan diminta segera pindah dari kanal tersebut.

Kekecewaan Bimo pun semakin bertambah karena apa yang dilakukan oleh radio Suara Metro tidak disikapi secara tegas oleh pihak lain yang punya otoritas melakukan penindakan atas pelanggaran radio tersebut. Dirinya berharap, ada keadilan bagi radio komunitas mengenai persoalan ini. “Di Sorong, tidak sedikit orang radio komunitas yang dibawa ke meja hijau karena melakukan pelanggaran penggunaan kanal,” ungkapnya.

Meskipun tidak ada jaminan radio-radio komunitas tersebut memperoleh izin, Bimo tetap memberikan apresiasi tinggi atas itikad baik dari radio-radio komunitas tersebut yang tetap mau mengurus permohonan izin penyiaran radionya.

Sementara itu, salah satu perwakilan radio komunitas menyatakan, pihaknya (radio komunitas) menganggap bahwa proses yang mereka jalani merupakan sebuah pembelajaran terhadap aturan-aturan yang ada. “Ini bagian dari pembelajaran kami mengikuti proses hukum yang berlaku dalam mengurus penyiaran,” katanya.

Pada kesempatan EDP ini hadir juga anggota KPI Pusat, Muhammad Izzul Muslimin sebagai pimpinan sidang ditemani oleh anggota KPI Pusat lainnya yakni S. Sinansari ecip dan Amar Ahmad. Selain itu, hadir pula narasumber yang berasal dari perwakilan akademisi, masyarakat, Pemda dan juga Depkominfo. (KPI)

Read More ..

29 April 2009

Puluhan Radio Tak Mengudara di Lombok Timur

Puluhan ribu pendengar radio siaran FM di lombok Timur, sejak Rabu 22 April kemarin untuk sementara tidak lagi mendengar musik, siaran dakwah atau informasi radio siaran yang ada di daerah Gumi Selaparang. Hal ini terjadi karena sweeping yang dilakukan instansi terkait. Sweeping tersebut cukup mengagetkan pengelola dan kru radio karena Departemen komunikasi dan Informatika Dirjen pos dan Telekomunikasi Loka monitor, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit Mataram membawa pasukan yang cukup banyak. Tim penertiban frekuensi tersebut melibatkan personil dari kejaksaan, kepolisian Polda NTB dan Polres Lotim, Dishub Kominfo dan Dinas Perhubungan Lotim. Sejumlah kru radio siaran yang dihubungi Radar lombok rata-rata mengaku sempat kaget karena didatangi rombongan petugas dalam jumlah cukup besar, “Semula kami mengira ada orang yang dicari karena terlibat kasus hukum,” ungkapnya.

“Dalam penertiban frekuensi di Lotim kita menginginkan tim tidak tebang pilih, karena semua radio siaran yang beroperasi nyaris tidak memiliki izin kecuali radio Idola selong AM dan Radio Kharisma,” ungkapnya.

Sementara radio lainnya seperti Radio Kancanta Labuan Haji, SCBS Selong, LBC Selong, Radio Sergap FM, RHN Selong, NW Dewi Anjani, Bio FM Masbagik, VJV Pringgabaya, Cintakasih Mamben, Bess Aikmel, Alwustho Apitaik, Gelora FM Keruak, Agrika Sakra, Jayeng Rana Dasan Lekong, RSM Kotaraja, LBC Selong, Suara Ulil Albab Jenggik Utara, Gema Suara Al Badriyah (GSA) Sundak Terara dan lainnya tutup sementara.

Anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi Partai Golkar H Muadi Sag kepada wartawan mengatakan, tidak mengudaranya radio siaran di daerah ini cukup berdampak terhadap masyarakat. Sebab, setiap radio mempunyai segmen pendengar masing-masing. Misalnya Radio RHN, Radio Dewi Anjani, Ulil Albab dan Gema Suara AlBadriyah dikenal sebagai radio dakwah. Format acaranya sebagian besar tauziah atau pengajian dan dakwah dari tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren.

Sementara radio lain banyak yang memposisikan diri sebagai radio berita dan hiburan dengan pangsa pendengar yang banyak.”Harus kita akui, peran radio siaran dalam mencerdaskan bangsa dan membangkitkan partisipasi masyarakat membantu pemerintah membangun daerah sangat besar,”tandas H Muadi.

Peran radio siaran di Lombok Timur dalam mensukseskan pemilu legislatif, andilnya tidak bisa dipandang sebelah mata. Misalnya pengudaraan sosialisasi KPUD maupun sosialisasi pembangunan lainnya oleh pemerintah maupun lembaga swasta lainnya.

Muadi juga memaklumi tugas yang dijalankan pemerintah dalam menertibkan frekuensi radio.”Kalau tidak ditertibkan itu cukup berbahaya karena mengganggu keamanan negara terutama oleh frekuensi liar yang tidak bertanggung jawab,”katanya..

Ketua KPI Daerah NTB Badrun AM didampingi Wakil Ketua Sukri Aruman kepada Radar Lombok di kantornya, Rabu kemarin mengungkapkan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap penggunaan frekuensi radio yang ada di Nusa Tenggara Barat.

Disebutkan, jumlah radio siaran di Lombok Timur yang terdaftar di KPI Daerah NTB sebanyak 24 radio dan masih banyak yang liar. Sementara yang baru mengantongi izin siaran adalah Radio Idola dan Radio Kharisma, yang lainnya tidak boleh mengudara sampai adanya rekomendasi kelayakan dari KPI Daerah NTB.

”Silakan bersiaran kalau sudah ada rekomendasi kelayakan (RK) dari KPI Daerah NTB, tentunya itu diperoleh setelah melalui uji kelayakan,”ungkap Badrun.(Radar Lombok)

Read More ..

26 April 2009

Banyak Radio di Jabar Bersiaran Illegal

Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi Jawa Barat (Jabar) banyak menemukan radio yang bersiaran di wilayah Jabar tanpa ada izin alias illegal. Radio-radio tersebut belum pernah melakukan proses perizinan baik itu ke KPID Jabar maupun kepada Pemerintah sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPID Jabar, Muhammad Zein Al-Faqih, setelah melakukan pertemuan dengan Balmon Jabar di kantor KPID, siang tadi (22/4).

Menurut Zein, beberapa pekan ini, pihak Balmon Jabar telah melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap sejumlah radio yang bersiaran di Jabar. Dari pemantauan tersebut, Balmon mendapatkan data yang kemudian di cocokan dengan data KPID Jabar.

“Radio-radio mana saja yang sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPID, radio-radio mana yang sudah mendapatkan izin dari KPI, dan radio mana saja yang sedang melakukan proses perizinan di KPID, semuanya dicocokan dengan data yang dipegang oleh Balmon,” jelasnya.

Ternyata, ungkap Zein, dari kompilasi data antara Balmon dan KPID Jabar, masih terdapat radio-radio yang bersiaran tanpa ada izin dari instansi terkait atau sedang dalam proses permohonan perizinan oleh KPID Jabar. Meskipun demikian, KPID dan Balmon belum mengambil keputusan terkait dengan temuan tersebut. (KPI)

Read More ..

24 April 2009

Pemkot Depok Berencana Punya Radio

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, berencana mendirikan radio daerah untuk mengkampanyekan program pembangunan dan aktivitas pemerintah. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok Norman Sjafaat mengatakan, ide pembuatan radio tersebut berasal dari Nur Azizah Tamhid, istri dari Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. “Ide pembuatan radio ini tercetus dari Ibu Nur,” jelas Norman, kemarin.

Menurut Norman, proses mendapatkan izin frekuensi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat sedang diurus. Ia dan wali kota sudah bertemu Menteri Komunikasi dan Informasi, Muhammad Nuh pada 8 April guna meminta izin frekuensi. “Beliau (menteri) menyambut baik, kami diharuskan menempuh prosedur yang ada’” ujar Norman.

Penyiar yang akan direkrut selain mencari tenaga profesional juga menyeleksi pegawai negeri sipil Depok yang punya kemampuan di bidang penyiaran. Dana untuk pembangunan radio dianggarkan dalam APBD 2009 sebesar Rp 750 juta. Dana tersebut untuk pembangunan fisik seperti, tower, ruang siaran, dan prasarana lainnya.

Markas studio akan menggunakan salah satu titik perkantoran wali kota. "Mungkin menempel di salah satu gedung yang sudah ada,” kata Norman. Ditargetkan akhir tahun 2009 radio lokal Depok sudah menyapa pendengar. Barangkali inilah cara istri wali kota membantu suaminya mengurus pemerintahan.

Read More ..

23 April 2009

Penyiar Radio di Lampung Dilatih KPID

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai medium peningkatan sumber daya manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Lampung melaksanakan pelatihan bagi praktisi penyiar radio se-provinsi Lampung selasa (22/4). Pelatihan ini dilaksanakan di Hotel Indra Puri dengan pembicara dari kalangan profesional broadcaster dan akademisi

Menurut koordinator bidang kelembagaan KPI Daerah Lampung, Ahmad Novriwan, kegiatan ini sebagai salah program kerja KPI Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan profesionalisme penyiaran radio di Lampung. ”KPI Daerah berkeinginan meningkatkan kemampuan profesionalime para praktisi broadcasting di Lampung,” Ujar Novriwan. Sehingga lebih memahami pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS) yang menjadi pedoman bagi setiap lembaga penyiaran baik radio maupun televisi lokal.

Dalam pelatihan ini, materi yang akan disajikan yaitu Kebijaksanaan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Penyiaran di Daerah. Jurnalistik Broadcasting, Komunikasi dalam Penyiaran Radio, serta Kiat Untuk Penyiar Radio. Pemateri yang menjadi narasumber adalah, Ketua Dewan Pengawas LPP RRI Jakarta Kabul Budiono, Ketua PD PRSSNI Lampung dan akademisi dari jurusan komunikasi Fisip Unila.

Menurut ketua KPI Daerah Lampung Ansyori Bangsaradin bahwa pelatihan bagi penyiar radio dilaksanakan agar setiap lembaga penyiaran radio baik swasta, komunitas dan radio publik mempunyai pemahaman yang sama dan mempunyai kemampuan profesionalisme dalam pengelolaan radio. ”KPI Daerah berharap setiap radio baik swasta, komunitas dan publik dikelola secara profesional dan mematuhi pedoman perilaku penyiaran (P3) serta mempunyai Standar Program Siaran yang baik,” kata anasyori. Karena lembaga penyiaran radio memilki fungsi sebagai media informasi dan bertanggung jawab terhadap materi siaran yang mendidik serta mencerdaskan pendengarnya.

Selain menyelenggarakan pelatihan bagi penyiar radio, KPI Daerah juga akan mengelar pelatihan bagi praktisi dan pengelola televisi lokal. (KPID Lampung)

Read More ..

22 April 2009

Empat Solusi Bagi Radio Komunitas

Minimnya ketersediaan kanal yang diperuntukan bagi radio komunitas hingga pada akhirnya membuat mereka kesulitan mendapatkan izin penyiaran, kemungkinan bisa dipecahkan dengan beberapa solusi. Anggota KPID Jabar, Muhammad Zein Al-faqih mengungkapkan ada empat jalan keluar mengenai persoalan ini.

Pertama, kata Zein, bila terdapat sejumlah radio komunitas dalam satu wilayah yang saling berdekatan, sebaiknya antara radio komunitas tersebut melakukan merger menjadi satu radio komunitas. Kedua, diantara radio-radio tersebut bisa diadakan kesepakatan dengan pembagian waktu siaran (time sharing) masing-masing radio dalam satu hari ini.

Kemudian, solusi ketiga, jika jarak antara radio komunitas masing-masing saling berdekatan, mereka bisa diminta untuk berpindah lokasi atau keluar minimal sejauh 2,5 km dari siaran radio komunitas yang lainnya. Tapi hal ini, mesti disesuaikan dengan peluang frekuensi yang terdapat di wilayah tersebut.

Keempat, jika ketiga solusi tersebut tidak bisa dijalankan, maka jalan satu-satunya yang bisa ditempuh oleh radio-radio tersebut adalah masuk dalam tahap seleksi. “Tahap ini merupakan tahap terakhir yang ditempuh jika solusi-solusi tersebut tidak bisa diterima atau berjalan,” kata Zein.

Dalam kesempatan tersebut, Zein juga menjelaskan mengenai penggunaan kanal radio komunitas yang hanya satu kanal padahal tersedia 3 kanal untuk mereka dalam setiap wilayah siaran (kecamatan). Menurutnya, sesuai dengan PP 51 dan juga fakta yang ada dilapangan seperti di Jabar, sebenarnya hanya satu kanal yang bisa digunakan untuk radio tersebut bersiaran. (KPI)

Read More ..

15 April 2009

Gugatan Radio Era Baru Ditolak

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Radio Era Baru FM Batam terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika dalam sidang putusan kemarin. Radio Era Baru menggugat keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika 17 Juli 2008 yang mencabut izin siaran radio yang beroperasi di Batam ini.

Ketua majelis hakim Wences Laus menilai keputusan Menteri Komunikasi tersebut sesuai dengan prosedur yuridis formal. Hakim juga tidak menerima alasan permohonan yang menyatakan ada intervensi politis dari Kedutaan Besar Cina atas pencabutan itu. "Itu bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Wences, sebagaimana ditirukan Endar Sumarsono, kuasa hukum pemohon.

Radio Era Baru menggugat keputusan itu karena dinilai tidak transparan dan bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran. Keputusan itu juga dinilai ada unsur intervensi dari Kedutaan Besar Cina terhadap lembaga penyiaran. Dalam sidang, Endar menunjukkan bukti berupa surat Kedutaan Cina yang ditujukan ke Menteri Luar Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, dan Badan Intelijen Negara soal radio Era Baru.

Endar kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Selama kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, kata Endar, Era Baru akan terus siaran. (Koran Tempo)

Read More ..

14 April 2009

Pelajari "Share and Care" Informasi Publik, KPID Jateng Merujuk ke Radio Suara Surabaya

Jalinan koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Tengah dan KPI Daerah Jawa Timur rupanya benar-benar dimanfaatkan. Demi mempelajari share and care tentang informasi publik, KPI Daerah Jawa Tengah merujuk ke Suara Surabaya (SS). Selasa (07/04), Suara Surabaya kedatangan rombongan dari KPID Jawa Tengah. Satu diantaranya adalah Drs. Amirudin, MA, Ketua KPI Daerah Jawa Tengah. Kunjungan ini diakui Amirudin merupakan bagian dari undangan KPI Daerah Jawa Timur.

KPI Daerah Jawa Tengah berkoordinasi dengan KPI Daerah Jawa Timur terkait isi siaran di daerah perbatasan. Keduanya ingin mengetahui sejauh mana TV dan radio di wilayah perbatasan diterima oleh masyarakat di sekitar wilayahnya, terutama dari sisi kualitas siaran.

Masih menjadi bagian dari agenda koordinasi tersebut, KPI Daerah Jawa Tengah pun diajak untuk berkunjung ke Suara Surabaya. Tujuannya, mengenal lebih dalam radio yang sudah menerapkan konsep citizen journalism ini.

Menurut Amirudin, seperti yang disampaikannya pada suarasurabaya.net, Selasa (07/04) kemarin, “Fungsi KPI Daerah adalah pengaturan, pengawasan dan pengembangan terutama terhadap lembaga penyiaran.”


Radio, misalnya, juga harus dipandang aspek kesehatan ekonominya. Sebab, aspek ini menentukan aspek kualitas siaran. Selain itu, disamping fungsi informasi, pendidikan dan kontrol, fungsi radio sebagai perekat juga harus dikembangkan. Inilah yang menurut Amirudin sudah dibangun Suara Surabaya.

“Mengembangkan radio supaya dapat diterima. Selain fungsi informasi, pendidikan dan kontrol, radio juga menjadi perekat. Bagaimana mendapatkan celung yang sesuai dengan harapan masyarakat. Dari aspek manajemen dan media fungsi perekat itu telah terjadi di Suara Surabaya,” terang Amirudin.

Tata kelola dan manajemen Suara Surabaya khususnya terkait dengan produksi program, kata Amirudin mampu mendorong publik untuk rela berkorban memberikan informasi. Disinilah konsep share and care informasi publik berhasil diterapkan Suara Surabaya.

“Publik sampai rela berkorban secara ekonomi untuk mendapatkan dan memberikan informasi publik. Share and care informasi publik sudah dibangun di Suara Surabaya,” ujar Amirudin.

Amirudin mencermati bahwa dari aspek pendapatan atau return of investment, Suara Surabaya unggul. Di Semarang saja, pemasukan iklan hanya mampu mencapai rata-rata Rp 100-200 juta per bulan. Bahkan, sebuah iklan di Jawa Tengah bisa dibarter hanya dengan semangkok bakso. “Tapi, Suara Surabaya spektakuler dari aspek pendapatan,” ujar Amirudin.

Dari kunjungan ini, Amirudin akan membagikannya kepada media massa di Jawa Tengah. “Paradigma pengelolaan bahwa radio adalah institusi sosial dan bisnis itu yang akan dishare di Jawa Tengah. Intinya sebagai trigger mendorong ke masyarakat informasi,” ungkap Amirudin.(KPI)

Read More ..

11 April 2009

Lembaga Survey Bikin Quick Count, RRI Bikin Quick Report

Bukan hanya lembaga survey saja yang bisa menggelar quick count. Lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI) pun menggelar hal yang sama. Bedanya,penghitungan ini mereka beri nama quick report.

Dalam quick report ini, Partai Demokrat (PD) menempati urutan pertama dengan perolehan suara 20,14 persen. Disusul dengan perolehan Partai Golkar yang memperoleh 14,07. Dan PDIP dengan 13,56 persen.

"Kami menggunakan metode pengumpulan data proporsional random sampling, dengan penempatan lebih dari 6290 reporter dan kontributor di seluruh Indonesia dengan tingkat margin error 3 persen," ujar Direktur Program dan Produksi RRI, Niken Widiastuti ketika menggelar konferensi pers di kantor RRI, Jakata, Jum'at (10/4/2009).

Namun, dari jumlah itu ada hanya ada 4000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadikan sampel. Penyebaran sampel TPS pun hingga ke pelosok-pelosok daerah.

"Dari Merauke, Meulaboh, dan Miangas. Bahkan di daerah perbatasan seperti Ranai, Sintang, Entikong dan Tahuna," kata Niken.

Bedanya dengan quick count, quick report disertai dengan pantauan suasana TPS oleh para kontributor.

Berikut hasil quick report RRI:

1. PD 20,07 persen
2. Golkar 14,07 persen
3. PDIP 13,56 persen
4. PKS 10,66 persen
5. PAN 6,5 persen
6. Gerindra 4,41 persen
7. Hanura 3,83 persen
8. PKB 3,55 persen
9. PPP 3,45 persen
10. PDS 1,65 persen

(Detik.com)

Read More ..

06 April 2009

Saat Masa Tenang, Iklan Pemilu Dilarang Tayang

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers merumuskan empat kesepakatan bersama terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada masa tenang pemilu.

Keempat kesepakatan itu adalah:


Media massa cetak dan penyiaran selama masa tenang dapat menyiarkan berita sepanjang tidak mengarah pada kepentingan kampanye peserta pemilu tertentu, untuk kepentingan publik, dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye pemilu selama masa tenang.
Pelanggaran yang dilakukan media massa cetak atau lembag penyiaran merupakan kewenangan Dewan Pers dan KPI.
Pelanggaran yang dilakukan parpol peserta pemilu merupakan kewenangan Bawaslu atau panwaslu.


"Termasuk dalam kesepakatan ini jenis media on line," ujar Koordinator Desk Pengawasan Pemilu KPI Izzul Muslimin saat membahas kesepakatan bersama tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada masa tenang pemilu di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (2/4).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Nurhidayat Sarbini, anggota Bawaslu Wahidah Suaib, anggota Bawaslu Wirdianingsih, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, dan ahli pemilu Toto Santoso.

Kesepakatan bersama ini, sambung Wirdianingsih, merupakan langkah awal dan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian kepada Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu. "Kesepakatan ini berkaitan dengan pasal 89 UU Nomor 10/2008 dengan berpedoman pada prinsip kebebasan pers dan kepentingan publik," ungkapnya.

Read More ..

03 April 2009

Ratusan Radio Diduga Untuk Kepentingan Politik

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menduga permohonan izin penyiaran ratusan radio yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia hanya untuk kepentingan partai politik tertentu.

"Jumlah berkas permohonan penyiaran untuk radio komunitas yang kami terima hingga kini mencapai 373 berkas, namun yang kami kabulkan baru empat stasiun radio," ujar Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, di Semarang, kemarin.

Pasalnya, kata dia, sebanyak 369 berkas permohonan untuk penyiaran radio komunitas diduga berafiliasi dengan partai politik tertentu. "Kemunculannya diduga pada masa pemilu saja, sehingga kami harus selektif," ujarnya.

Sementara empat stasiun radio yang mendapatkan izin penyiaran tersebut, dianggap benar-benar sebagai stasiun radio komunitas dan tidak ada kaitannya dengan partai politik tertentu. "Empat stasiun radio tersebut, terdiri dari radio komunitas petani di Subang dan komunitas pendidikan di beberapa daerah," ujarnya.

Selain itu, radius jangkauan keempat stasiun radio tersebut hanya sekitar 2,5 kilometer dan konsep radio tersebut juga bersifat gratis.

"Pada masa pemilu ini, kami perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak mudah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan sesaat," ujarnya.

Selain menunda proses permohonan penyiaran ratusan stasiun radio, KPI Pusat juga gencar melakukan pengawasan terhadap sejumlah lembaga penyiaran televisi yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.

"Kami berharap tidak ada lagi iklan politik yang melakukan eksploitasi anak, saling menjelekkan pesaing, atau melakukan 'bloking time'," ujarnya.

Saat ini, kata dia, jumlah pelanggaran tersebut memang belum banyak ditemukan mengingat pengawasan hanya dilakukan terhadap 10 stasiun televisi nasional swasta dan TVRI. "Tetapi, jika tidak ada pengawasan ketat tentu jumlah pelanggaran bisa bertambah," ujarnya.

Apabila jumlah pelanggarannya dihitung bersamaan dengan jumlah televisi lokal yang tersebar di berbagai daerah, dia memprediksi, jumlah pelanggarannya lebih banyak.

Ia mengatakan, sanksi terhadap pelanggaran seperti 'bloking time', sponsor tersembunyi, dan pelanggaran lain sifatnya hanya teguran dan klarifikasi. "Pelanggaran jenis ini jumlahnya hanya sekitar lima pelanggaran," ujarnya.

Sementara pelanggaran terkait durasi waktu penyiaran iklan partai politik, KPI pernah melayangkan teguran kepada dua stasiun swasta, SCTV dan RCTI, sedangkan klarifikasi dilakukan ke stasiun televisi Metro, Trans, dan TV one.

"Menyangkut subtansi pelanggaran iklan politik diserahkan kepada Bawaslu untuk menilainya, termasuk soal dugaan 'bloking time' ditentukan oleh Bawaslu bekerjasama dengan KPI," ujarnya.

Pasalnya, pembuktian dugaan 'bloking time' cukup rumit dan harus meneliti transaksi penayangannya hingga detail.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran bersedia memberikan perlakuan yang sama dalam penayangan iklan poltik dengan durasi waktu tertentu," ujarnya.

Read More ..

01 April 2009

Radio Digital Lebih Unggul Karena Sharing Infrastuktur

Penerapan sistem penyiaran radio digital perlu segera dilakukan karena dari segi efisiensi lebih unggul. Sistem radio digital menggunakan sharing infrastruktur yang akan menjadi solusi terhadap sejumlah masalah seperti sistem radio analog saat ini.

Hal itu pernah disampaikan praktisi penyiaran dari asosiasi Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Agus F I Soetama dalam makalah tertulisnya dalam seminar Digital Audio Broadcasting (DAB)Implementation and Development in Indonesia.

"Sistem analog itu tidak efisien karena penggunaan sumber daya untuk pembangunan pemancar dan cakupan yang berbeda-beda di wilayah layanan yang sama. Regulasi sekarang itu sifatnya vertically integrated maka setiap lembaga penyiaran membangun infrastruktur masing-masing, padahal trendnya sharing infrastruktur," kata Agus.

Ia menuturkan kompetisi teknis secara tidak sehat dalam hal cakupan wilayah (coverage) dan kualitas audio bisa dihindari karena semua menggunakan infrastruktur dengan standar transmisi yang sama."Peningkatan efisiensi kanal juga dapat dilakukan, satu kanal frekuensi analog dengan lebar yang sama dapat menampung program siaran digital yang lebih banyak. Perbandingannya satu kanal selebar 7 MHz dapat menampung 27 program DAB, jika radio analog (FM) hanya menampung 18 program," jelas Agus.

Agus mengutip dari model usaha radio digital usulan Ditjen Postel, penerapan penyiaran sistem digital pada frekuensi selebar 7 MHz (band III VHF) dapat membawa 28 program siaran radio. "Artinya bila regulasi itu ditetapkan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia akan hadir 54 kanal baru DAB yang memiliki kualitas suara setara CD dengan sejumlah fitur tambahan," katanya.

Ia juga mengatakan pada sistem penyiaran digital, penyelenggara jaringan adalah sebuah entiti tersendiri terpisah dari penyelenggara program. "Itu sesuai rekomendasi Timnas Migrasi Penyiaran Analog ke Digital," katanya.

Yang harus diantisipasi, menurut Agus, jika pemisahan tersebut akan diregulasi maka harus dibuat aturan yang jelas sehingga tidak terjadi praktek monopoli atau otoritas sepihak dalam penguasaan infrastruktur dan konten.

Read More ..