30 Oktober 2009

KPID Sulbar Segel Sejumlah Radio

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama dengan Balai Monitoring (Balmon) frekuensi melakukan penyegelan terhadap lembaga penyiaran yang belum memiliki izin penyiaran di kota Mamuju ibukota provinsi Sulbar, akhir pekan lalu.

Dibantu dengan aparat seperti kepolisian, kodim, kejaksaan dan pengadilan, tim ini menyegel 6 (enam) radio yang terdiri dari 1 lembaga penyiaran swasta jasa radio, 2 lembaga penyiaran publik lokal radio masing-masing radio Banua Malaqbi milik pemerintah provinsi Sulbar dan radio Suara Manakarra milik Pemda kabupaten Mamuju dan 3 lembaga penyiaran komunitas.

Ketua Tim penertiban, Andi Fachriady Kusno yang juga anggota KPID Sulbar mengatakan bahwa tujuan penyegelan ini merupakan bagian dari tugas masing-masing insransi terkait dengan bidang penyiaran.

Lebih lanjut, kara Andi, ke 6 radio tersebut sudah diperingati terlebih dahulu sebelum dilakukan penyegelan namun mereka tidak mengindahkan bahkan sebagian memutarkan iklan niaga. ”Kami tidak memandang lembaga penyiarannya sehingga radio yang dikelolah oleh pemerintahpun tidak luput dari penyegelan ini,” tegasnya.

Jalannya razia ini, menurut Andi, berlangsung dengan aman tanpa adanya perlawanan dari pihak lembaga penyiaran. Dia juga menambakan, untuk membuka segel tersebut dan mengudara maka harus segera mengurus perizinan lewat KPID, dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (KPI)

Read More ..

29 Oktober 2009

RRI Bukan Satu-satunya Lembaga Penyiaran

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Ariffin , mengingatkan, Radio Republik Indonesia (RRI) harus menyadari karena bukan lagi satu-satunya lembaga penyiaran, tetapi justru berada di tengah semakin ketatnya kompetisi media, baik dalam informasi maupun komunikasi massa.

Lebih jauh dikatakan, kalau dulu RRI mempu menjadi satu-satunya media dengan jangkauan yang luas. Tetapi sekarang ini RRI harus membuka mata, jika media semakin berkembang dengan kehandalan teknologi yang tak terbendung lagi.

"Bahkan kita lihat telah terjadi konvergensi antara kelompok telekomunikasi, komputer dan penyiaran," ujar gubernur, dalalm sambutan tertulis yang disampaikan Staf Ahli Hukum dan Politik Pemperov Kalsel HD Masdjaya SH MH, Selasa kemarin

Dalam acara pisahan sambutan Kepala Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Banjarmasin, antara pejabat yang lama Tuanakotta digantikan oleh Hj Ersna Prahesti tersebut, Rudy menyampaikan, untuk itu ke depannya RRI harus mencermati situasi untuk berbuat lebih baik dalam penyampaian dunia informasi dan komunikasi massa.

Apalagi dengan berubahnya peran RRI sebagai LPP, maka dituntut untuk lebih peka terhadap perkembangan masyarakat. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat serta kemasan program yang bagaimana paling digemari mereka.

"Saya masih menyakini RRI tetap memiliki keunggulan dan peluang. Faktor ini harus dijadikan spirit yang manpu mendorong RRI untuk melakukan pengembangan program yang semakin kompetitif, cerdas dan berkualitas," sebutnya.

Dikatakannya, sekitar ini program yang ditawarkan sangat dipengaruhi oleh tuntutan pasar. Akan tetapi dalam pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat yang dikemas dalam program acara seyogianya tidak melepaskan identitas dan akar budaya bangsa.

Acara pisah sambutan tersebut, juga dihadiri oleh Direktur Sumber Daya Teknologi LPP RRI Pusat, Drs Taufiq Bachtiar MM dan Dewan Pengurus LPP RRI, Gatot Sriyono.

Sementara, Drs Tuanakatto sudah dua tahun menjabat sebagai Kepala LPP RRI Banjarmasin. Selanjutnya, ia akan meneruskan tugasnya di LPP RRI Semarang.

Sedangkan Hj Ersna Prahesty sendiri meniti karirnya di RRI Banjarmasin, kemudian sempat menjadi Kepala Bagian Manajer Senior di LPP RRI Semarang dan terakhir menjabat Kepala LPP RRI Cirebon. Akhirnya 'Urang Banua' itu kembali lagi ke kampung halamnnya menjadi Kepala LPP RRI Banjarmasin.

Read More ..

28 Oktober 2009

KPID Sulbar Minta LP Radio Urus Izin

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar), mengimbau agar pemilik stasiun radio pemerintah ataupun swasta di wilayah itu segera melakukan pengurusan izin penyiaran ke KPID Sulbar.
"KPID Sulbar dengan Balai Monitor (Balmon) frekuensi Radio kelas II Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, sudah sangat bijaksana dalam melakukan penyegelan setiap stasiun Radio pemerintah dan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengudara di wilayah ini,"kata anggota KPID Sulbar Andi Facriadi di Mamuju," Senin kemarin.Ia mengatakan, kebijakan yang diberikan kepada pemilik stasiun Radio pemerintah dan swasta yang disegel tersebut yakni dengan tidak menyita peralatan Radio yang mereka gunakan untuk menyiar dan mengudara tanpa izin.Sehingga kata dia, kebijakan tersebut mestinya juga harus dihargai para pemilik stasiun Radio pemerintah dan swasta daerah ini dengan melakukan pengurusan ijin siaran ke KPID Sulbar."Kami selama ini masih mentolerir stasiun Radio yang illegal dalam beroperasi, yakni dengan tidak menyita alat peyiaran Radio mereka, tetapi hanya melakukan penyegelan bersama Balmon frekuensi Radio kelas II Makassar,"ujarnya.Namun kata dia, jika penyegelan tersebut tidak juga diindahkan sebagai sebuah bentuk peringatan untuk segera melakukan pengurusan izin penyiaran, maka kami akan memberikan tindakan dan sanksi yang tegas.Ia mengancam jika stasiun radio di wilayah itu tidak segera melakukan pengurusan iZin maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada setiap stasiun radio yang membangkan karena telah melanggar aturan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi."Jika stasiun radio tidak mengurus izin dalam waktu dekat ini maka kami tidak akan segan-segan menyita alat peralatan mereka ,"ujarnya
Sebelumnya KPID Sulbar dan Balmon frekuensi Radio kelas II Makassar menyegel dua stasiun radio milik pemerintah di Mamuju yaitu Radio Banua Malaqbi (RBM) milik Pemerintah Provinsi Sulbar, dan Radio Suara Manakarra milik Pemerintah Kabupaten Mamuju.Selain itu juga menyegel tiga radio komunitas, dan satu radio publik yang bersiaran tanpa izin, yakni Radio Tasha News, Radio Gelamor FM dan Radio Gozilla, serta Radio M-Tree. (KPI)

Read More ..

26 Oktober 2009

Dua Stasiun Radio Pemerintah Disegel

Dua stasiun radio milik pemerintah di Kab Mamuju, Sulbar, Jum'at lalu, disegel Balai Monitor (Balmon) Frekuensi Radio kelas II Makassar, karena tidak memiliki izin siaran.Penyegelan dua stasiun radio milik pemerintah di Kota Mamuju itu dilakukan Balmon Frekuensi Radio kelas II Makassar bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar, dibantu aparat Kodim dan Polres Mamuju.Petugas melakukan penyegelan saat digelar razia terhadap stasiun radio yang tidak memiliki izin siaran di Mamuju.Dua stasiun radio yang disegel tersebut yaitu Radio Banua Malaqbi (RBM) milik Pemerintah Provinsi Sulbar, dan Radio Suara Manakarra milik Pemerintah Kabupaten Mamuju.Balmon Makassar juga melakukan penyegelan terhadap tiga radio komunitas, dan satu radio publik yang melakukan siaran tanpa izin, yakni Radio Tasha News, Radio Gelamor FM dan Radio Gozilla, serta Radio M-Tree.Petugas Balmon Frekuensi Radio kelas II Makassar Jefry Massekke mengatakan penyegelan dilakukan karena stasiun radio tersebut beroperasi atau siaran tanpa izin, sehingga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.Menurut dia, ancaman pidana terhadap pelanggaran itu dapat dikenakan hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp.400 juta.Namun, kata dia, karena seluruh pemilik stasiun radio tersebut berjanji akan mengurus izin operasi/siaran, maka sanksi yang diberikan hanya berupa pembinaan dengan menyegel stasiun radio mereka."Kami masih mentolerir dan belum menyita seluruh perlengkapan yang dimiliki masing-masing radio yang disegel itu, karena mereka telah membangun komitmen dengan KPID Sulbar untuk segera mengurus izin siarannya," katanya.Ia mengatakan jika dalam waktu dekat mereka tidak mengurus izin tersebut, maka peralatan yang dimiliki sejumlah stasiun radio itu dapat disita.Sementara itu, anggota KPID Sulbar Andi Fachruddin meminta kepada stasiun radio yang telah disegel dapat segera melengkapi perizinannya agar dapat kembali mengudara."Kami meminta kepada stasiun radio tersebut untuk mengurus perizinannya, karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang telekomunikasi.

Read More ..

23 Oktober 2009

SDM Penyiaran Radio Masih Minim

Minimnya sumber daya manusia (SDM) penyiaran yang profesional terdapat disejumlah daerah termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibatnya, penanganan lembaga penyiaran hanya dilakukan ala kadarnya alias tidak mumpuni atau professional. “Banyak radio yang dikelola dengan manajamen on man show alias dikelola secara tumpang tindih. Kadang seorang penyiar merangkap menjadi sales hingga jadi penjaga malam,” kata Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman, beberapa waktu lalu di Mataram, Lombok.Akibatnya, jelas Sukri, ini berpengaruh pada isi siaran radionya yang dikemas secara asal-asalan. Misalnya, dalam program berita, ada radio yang melansir berita di koran tapi tidak menyebutkan sumber berita yang jadi rujukan. “Seolah-olah berita itu hasil liputan sang penyiar, padahal dia mengutip dari media cetak. Ini jelas sebuah kesalahan fatal dan melanggar kode etik jurnalistik,” tambahnya.Selain itu, ada beberapa contoh kesalahan yang timbul dari pengelolaan radio yang tidak profesional. Misalnya, ada radio yang membuat program konsultasi kesehatan secara interaktif tanpa melibatkan ahlinya dan hanya mengandalkan kemampuan si penyiar yang sama sekali tidak mempunyai latar belakang keilmuan yang relevan dan memadai. “Ini ditakutkan bisa menyesatkan karena tidak ada jaminan soal kebenaran informasi tersebut,” kata Sukri.Meskipun demikian, ungkap Sukri, di NTB masih terdapat sejumlah radio yang dikelola secara baik dan profesional. “Jumlah tidak banyak, hanya sedikit saja yang memenuhi kriteria lembaga penyiaran yang profesional ,” ungkapnya.

Read More ..

22 Oktober 2009

Isi Siaran Radio di NTB Didominasi Hiburan

Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman mengungkapkan, hampir sebagian besar isi siaran radio yang bersiaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) didominasi acara hiburan. Rata-rata isi program siaran hiburan dikuasai acara request lagu dan ajang curhat dan program itu termasuk program unggulan. “Program-program tersebut bersiaran pada waktu prime time dan hampir sebagian besar menyiarkan program-program seperti itu,” kata Sukri ketika berlangsungnya literasi media di NTB, beberapa waktu lalu.Menurut Sukri, jika berkaca dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, mestinya lembaga penyiaran wajib melaksanakan empat fungsi media secara proporsional yakni fungsi pendidikan, sumber informasi dan pengetahuan, media kontrol dan perekat sosial.“Saya berharap semua lembaga penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan tetapi lebih mengutamakan fungsi-fungsi sosial yang diwajibkan UU Penyiaran,” tegas Sukri. (KPI)

Read More ..

19 Oktober 2009

Acara Radio "Asli Indonesia" Tidak Disiarkan di Jakarta?

Mungkin tulisan yang saya muat ini sudah 'out of date', tapi paling tidak menjadi referensi kita semua para "RadioMania" untuk mengetahuinya bahwa pernah ada acara radio seperti dibawah ini. Sayangnya, acara tersebut tidak disiarkan oleh station radio di Jakarta. adaTerima kasih.

Setelah sukses dengan Trumped! with Donald Trump dan American Top 40 (AT40), Radio Circle Indonesia meluncurkan program sindikasi radio pertama di Indonesia yang menampilkan musik dan musisi Indonesia dalam Asli Indonesia.

Program ini disiarkan oleh lebih 25 radio di 25 kota di Indonesia dimana jumlahnya akan terus bertambah dan hanya disiarkan oleh satu radio dalam satu kota. Hal ini yang membuat Asli Indonesia menjadi eksklusif. "Ini merupakan program acara yang benar-benar `asli Indonesia', apalagi belum ada program seperti ini di Jogjakarta", tandas Dwi Rusyanto dari Radio Geronimo FM Jogjakarta. Program Manager yang lebih akrab disapa Sanny ini, juga menegaskan bahwa radio yang menyiarkan acara Asli Indonesia merupakan radio-radio terpilih.

Program berdurasi 120 menit ini akan dipandu oleh Tizza Radia. Program acara `Asli Indonesia' menambah daftar panjang pengalaman cewek berbakat ini. Menjadi announcer di salah satu radio swasta terkemuka di Jakarta pernah dijalaninya, selain itu juga menjadi scriptwriter di beberapa televisi swasta Indonesia. Ternyata, tidak cukup sampai disitu, bermain teater dan acting di beberapa judul film seperti Siapa Takut Jatuh Cinta, Ekskul, Ghost School, dan beberapa judul lainnya juga sempat dilakoninya.

Partisipasi radio yang ikut menyiarkan Asli Indonesia menjadi bagian unik dari program acara ini. Setiap radio harus memberikan reportase singkat mengenai informasi dari daerah mereka masing-masing. "Melibatkan local station untuk bersama-sama membangun program acara Asli Indonesia menjadi bagian yang penting", kata Henry Vienayoko, Direktur Radio Circle Indonesia. Menurutnya, partisipasi semacam ini akan lebih memberikan emotional touch kepada pendengar Asli Indonesia di masing-masing kota. "Dan pecinta musik Indonesia berkesempatan untuk dapat mengenal lebih dekat musisi-musisi Indonesia dan mengikuti perkembangan musik serta informasi yang semuanya Asli Indonesia", tambah Henry Vienayoko.

Program Asli Indonesia menghadirkan budaya Indonesia melalui musik, artis dan informasi yang benar-benar asli Indonesia. Radio merupakan pilihan media dimana musik dihadirkan personal kepada pendengarnya. Menghadirkan Indonesia ke masyarakat melalui musik merupakan salah satu kontribusi untuk membangun Indonesia. Radio Circle bersama perusahaan rekaman yang mendukung acara Asli Indonesia memberikan musik yang berkualitas khususnya musik Indonesia, salah satunya adalah demajors Independent Music Industry (DIMI). "Saya senang sekali untuk mendukung Asli Indonesia, karena demajors sendiri ingin mengembangkan musik industri tanah air dan ini merupakan peluang yang bagus", kata David Karto selaku Direktur demajors.

Acara Asli Indonesia, disiarkan oleh radio-radio terkemuka di Indonesia mulai dari Aceh hingga Ambon, di antaranya Star FM Medan (KISS FM Group), Geronimo FM Yogyakarta, Madama FM Makassar dan Makobu Malang. Selain pasar Indonesia, program Asli Indonesia ini juga akan disiarkan di beberapa negara di luar negeri melalui jaringan Premiere Radio Networks (anak perusahaan Clear Channel Communication USA).

Saat ini telah ada beberapa perusahaan yang mempercayakan produknya untuk berada di Asli Indonesia, salah satunya adalah PT. Holcim Indonesia Tbk. "Mendukung program Asli Indonesia adalah pilihan tepat. Karena ini merupakan berinvestasi yang sangat bernilai", kata Deananda Sudijono, Brand Development PT. Holcim Indonesia Tbk. Menurutnya Asli Indonesia dapat menjangkau target konsumennya dengan luas di seluruh Indonesia. "Asli Indonesia juga didukung oleh media promosi yang terintregrasi dan tentunya diproduksi oleh perusahaan audio solution yang telah memiliki reputasi", tambahnya.

Catatan untuk Editor
Mengenai Radio Circle Radio Circle Indonesia, PT adalah menyedia layanan bagi industri penyiaran khususnya radio, televisi dan griya produksi, mulai dari station identification imaging, production library, hingga program radio sindikasi, Radio Circle Indonesia juga merupakan perwakilan dari Jones TM, Inc (anak perusahaan dari Jones, Inc), Premiere Radio Networks (anak perusahaan dari Clear Channel Communication, Inc), United Stations Radio Networks, dan Launch Radio Networks yang berpusat di Amerika Serikat. Salah satu program dari Radio Circle yang masih diudarakan hingga saat ini adalah Trumped! with Donald Trump di Trijaya Network.
Radio yang berpartisipasi dalam Asli Indonesia Star 104.6 FM Medan, Gemaya 104.5 FM Balikpapan, Ash Bone 96.8 FM Banjarmasin, Nikoya 106 FM Banda Aceh, Lesitta 101.9 FM Bengkulu, Mendoza 107 FM Duri, Papeja 101.8 FM Lubuk Linggau, PiSS 102.7 FM Ciamis, TOP 91.80 FM Cilegon, Madama 87.7 FM Makassar, Madika 91.7 FM Kupang, AR 92.9 FM Cimahi, Pilar Radio 88.6 FM Cirebon, Geronimo 106.1 FM Yogyakarta, Andalas 102.7 FM Lampung, GSP 101.1 FM Jambi, Sing 105.5 FM Batam, Idola FM Semarang, Monaria 101.8 FM Pekanbaru, KC-10 87.9 FM Indramayu, BSP 103.7 FM Pekalongan, Solo Radio 92.9 FM Solo, DC Radio Singaraja, Makobu 88.7 FM Malang, DMS Ambon, Suara Mahakam Samarinda, Radio M Martapura 107.1 FM.

Acara ini didukung oleh Sony BMG Indonesia, Warner Music Indonesia, Trinity Optima Production, Musica Studio, De Majors, Malta Music Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :

Henry Vienayoko Radio Circle Indonesia,
PT Gedung Gajah Unit ABC Lt. 5 B4
Jl. Dr. Saharjo No. 111 Jakarta 12810
Email: henry.vienayoko@radiocircle. com
HP :08161917323

Read More ..

10 Oktober 2009

Radio Korban Gempa di Sumbar Mulai Mengudara Kembali

Setelah tidak beroperasi selama hampir seminggu semenjak peristiwa gempa pada 30 September lalu, mulai Kamis Malam 08 Oktober 2009, RADIO ARBES Padang bisa melakukan kembali aktivitasnya mengudara melalui frekuensi 101 FM.

Hal itu terwujud setelah seperangkat alat alat di ruang siaran yang telah berhasil dipindahkan ke ruangan gedung yang tidak mengalami kerusakan akibat gempa serta didirkannya tower darurat di bagian lain belakang studio radio yang berada di jalan Ratulangi Kota Padang.

Arbes mengudara dengan tower hanya dua steak yang masih bisa dimanfaatkan, setinggi sekitar 20 meter dari permukaan tanah, dengan menggunakan dua buah antenna rakitan. Power transmitter yang biasanya dalam kondisi normal berkekuatan 3000 watt, selama siaran darurat ini akan digunakan hanya 1000 watt. Untungnya alat-alat di ruang siaran, ruang rekaman, ruang pemancar dapat diselamatkan.

Kehadiran Arbes FM di udara Kota Padang dan sekitarnya menambah jumlah radio siaran yang berhasil beroperasi setelah terkena gempa. Sebelumnya telah mengudara lebih awal Sushi FM, Padang FM, Suara Subuh FM, dan Radio DB. Sedang dua radio lainnya SIPP FM dan Radio Kartika Padang hingga saat ini masih berbeanh untuk mengudara kembali.

Read More ..

01 Oktober 2009

Pengumuman Postel Kepada Pengguna Frekuensi Radio

DIREKTORAT SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELITDIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASIDEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PERHATIAN

KEPADA PENGGUNA FREKUENSI RADIO

1. Izin Stasiun Radio (ISR) harus diajukan langsung melalui Loket Resmi Ditjen Postel/Unit Pelayanan Teknis (UPT) Monfrek Ditjen Postel setempat, tidak melalui pihak ke-tiga (Calo).
2. Pengajuan harus dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dari pengguna frekuensi (Apabila pengguna frekuensi adalah instansi/badan hukum, surat kuasa ditanda tangani oleh pimpinan instansi/badan hukum yang bersangkutan).
3. Untuk mempercepat proses perizinan, isilah formulir permohonan ISR dengan lengkap dan benar.
4. Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dilakukan setiap tahun, disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Jaya, Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No.17 Jakarta 10110 No. Rek 103.0061.77777.3 (tidak dibenarkan bayar tunai melalui petugas).
5. Bayarlah setiap tagihan sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera dan mohon cantumkan nama Anda/Instansi/Badan Hukum seperti tertera pada ISR, nomor Client serta nomor Aplikasi, dan Simpanlah dengan baik bukti pembayaran tersebut.
6. Untuk perpanjangan ISR, bayarlah BHP Frekuensi Radio sebelum jatuh tempo guna menghindari denda.
7. Apabila Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) untuk perpanjangan ISR belum diterima, segera hubungi loket pelayanan Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta (No.Telepon : 021-3835810 dan No. Fax 021-3455706) atau UPT monfrek setempat.
8. Informasikan kepada kami, jika mengetahui ada praktek percaloan selama proses ISR.
9. Info lebih lanjut tentang pelayanan ISR, lihat pada situs www.postel.go.id Ditjen Postel dan atau e-mail : yanfrek@postel.go.id
TTD
Direktur Spektum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

Read More ..