31 Maret 2010

Siaran Langsung Radio Terjauh dari Tanah Air

Pada 1936, putri Sri mangkunegoro VII, Gusti Nurul menari tari srimpi pada resepsi pernikahan Ratu Yuliana dan Pangeran Bernhard di Istana Noordine, Den Haag, Belanda. Tarian itu dilakukan dengan iringan gending yang disiarkan secara langsung oleh SRV( Solosche Radio Vereeniging) dari kota Solo yang dipancarkan ke negeri Belanda. Di istana itu, siaran SRV dapat diterima melalui pesawat radio yang digunakan untuk mengiringi Gusti Nurul.Ini merupakan siaran langsung terjauh yang pernah dilakukan dalam sejarah penyiaran di Tanah Air.

SRV adalah lembaga penyiaran radio yang didirikan di kota Solo pada 1 April 1933 atas prakarsa Sri Mangkunegoro VII. SRV adalah lembaga penyiaran modern milik bangsa indonesia di Tanah Air yang pertama kali dikelola secara profesional. Cikal bakal SRV sendiri adalah stasiun radio komunitas warga solo yang menyiarkan klenengan dari kelompok karawitan Mardilaras milik Pura Mangkunegaran.

Kota Solo sebagai pelopor penyiaran Tanah Air dijadikan kota tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan deklarasi Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Kegiatan yang dibuka oleh Walikota Solo, Jokowi, pagi tadi (31/3). Acara terdiri dari pameran penyiaran di Museum Pers Nasional dan dialog publik di Balai Kota. Dialog publik pertama akan diselenggarakan siang nanti di Balai Kota Solo dengan pembicara Anggota KPI Pusat, S ecip, Pengamat Sejarah UNS, Sudharmono dan Inisiator Hari Penyiaran Nasional, Hari Wirwayan.

Menurut rencana, deklarasi hari penyiaran sendiri akan dilaksanakan besok 1 April 2010. Sedangkan pada dialog publik kedua, besok (1/4) akan mengundang Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, Inisiator UU Penyiaran 2002, Paulus Purwoko dan Pengamat Media dari UNS Andrik Purwasito. (KPI)

Read More ..

27 Maret 2010

Penutupan Radio Era Baru Bukan Akibat Intervensi

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amar Ahmad, membantah kabar bahwa penutupan radio lokal Era Baru di Batam akibat intervensi pemerintah Cina. "Itu tidak benar. Radio itu tidak ada izin penyiaran karena tidak lolos uji," kata Amar saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Amar, tidak lolosnya radio tersebut karena penyajian bahasa siaran tidak proporsional. "Hampir 70 persen mereka siaran dengan menggunakan bahasa Man-darin," kata Amar. Itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang penyiaran, yang memprioritaskan bahasa Indonesia dalam sajian siaran.


Amar membenarkan, KPI sempat dikunjungi oleh Kedutaan Besar Cina. "Tapi itu tidak ada kaitan dengan keputusan kita," ujarnya. Keputusan penutupan siaran Radio Era Baru, Amar melanjutkan, sesuai dengan mekanisme.

Ketika itu ada lima frekuensi yang tersedia, tapi yang mendaftar tujuh radio. Era Baru termasuk salah satu dari dua radio yang tidak mendapat izin dari hasil Fbrum Rapat Bersama. "Satu radio yang tak dapat izin itu paham kok akan putusan kami," kata Amar.

Rabu lalu, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyegel Radio Era Baru karena tidak memiliki izin frekuensi. Manajer Radio Era Baru, Rahmat, menduga penyegelan itu merupakan buntut dari surat yang dikirim Kedutaan Besar Cina pada Mei 2007, yang isinya meminta agar Radio Era Baru di Batam ditutup.

Sejak itu, kata Rahmat, pihaknya selalu berurusan dengan aparat berwajib. Mulai Januari 2009, Radio Era Baru mengajukan gugatan terhadap pemerintah Cina, yang dinilai mengintervensi.

Menurut Rahmat, radio yang dikelolanya memang pernah ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau pada Agustus 2006 karena lebih banyak bersiaran dengan bahasa Mandarin sekitar 60 persen. "Setelah mendapat peringatan itu, porsinya kami turunkan menjadi 30 persen," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, pihak Era Baru pernah meminta klarifikasi langsung ke KPI Pusat. Dalam pertemuan tersebut, KPI melalui komisionernya, Muhammad Izzul Muslimin menjelaskan mengenai tidak diberikannya izin penyiaran kepada radio Era Baru Batam. Selain itu, Izzul juga menegaskan tidak ada unsur politik atau interfensi dari manapun atas keputusan tersebut. (dari berbagai sumber)

Read More ..

26 Maret 2010

Mega FM Kalbar Gelar EDP

Radio PT Radio Melati Gramedia (Mega) Mempawah, menggelar kegiatan evaluasi dengar pendapat (EDP). Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan kualitas penyiarannya. Hadir Ketua Komisi Penyiaran (KPI) Daerah Kalbar, Yasmin Umar tersebut dilaksanakan di Gedung KNPI Mempawah. “Kegiatan EDP ini untuk bahan evaluasi dan masukan bagi PT Radio Gramedia Mempawah dalam meningkatkan kualitas penyiaran di masyarakat,” kata Ramadhan, Kepala Studio Mega FM.

Hendaknya, saran, pendapat tersebut dapat kami tindaklanjuti dan direalisasikan dengan menyajikan siaran-siaran yang berkualitas bagi warga Kota Mempawah dan sekitarnya. Selain itu, dikatakannya, kegiatan EDP yang diselenggarakan pihaknya tersebut dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mengantongi pergantian izin gelombang siaran yakni dari frekuensi 738 AM ke 105, 4 FM. “Pergantian gelombang frekuensi siaran ini guna memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal penyiaran. Karenanya, saat ini kami telah berbenah diri untuk melakukan perbaikan baik dalam bentuk perangkat siaran maupun menyusun program-program acara yang berkualitas,” tuturnya.“Mudah-mudahan izin perpindahan gelombang frekuensi siaran ini disetujui oleh KPI Daerah. Sehingga, Mega Radio Mempawah tetap eksis dalam menyampaikan informasi-informasi dan penyiaran yang bermutu dan berkualitas di masyarakat,” harapnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPI Daerah Kalbar, Yasmin Umar mengatakan, hasil EDP tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan atas kelayakan penerbitan izin perpindahan frekuensi siaran Mega Radio Mempawah, dari frekuensi 738 AM ke 105, 4 FM.“Hasil EDP ini akan dibahas bersama oleh dewan KPI Daerah Kalbar untuk menerbitkan rekomendasi izin pergantian frekuensi. Terlebih berkaitan dengan layak atau tidaknya izin tersebut diterbitkan,” singkatnya.Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan peserta undangan yang terdiri dari instansi vertikal, pelajar, dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak. (Pontianak Pos)

Read More ..

25 Maret 2010

Indonesia Tutup Stasion Radio Erabaru FM di Batam

Indonesia menutup Stasion Radio Erabaru FM di Bantam. Radio yang bersiaran dalam bahasa Indonesia dan bahasa Cina tersebut, diduga menyuarakan Gerakan Spiritual Falun Gong, gerakan yang dilarang di Cina.

Benarkah Indonesia menutup Radio Erabaru karena alasan itu? Kristianto dari Radio KEI FM di Bantam, mitra Radio Nederland Wereldomroep, menjelaskan mengapa terjadi penutupan itu.

Kristianto: "Sebenarnya begini. Erabaru adalah salah satu stasion radio baru yang sedang mengusahakan ijin dari pemerintah, baik itu ijin mengenai penggunaan frekwensi, maupun ijin penyelenggaraan penyiaran yang sekarang ini dibawahi oleh KPI."



Bukan Soal Konten
Radio Nederland menghubungi Bapak Raymond, Direktur Radio Erabaru FM di Batam, yang menerangkan alasan penutupan radionya. Jadi yang sebenarnya menjadi isyu dasar itu bukan masalah konten, tetapi yang menjadi isu sekarang ini, bahwa radio ini belum memiliki kedua ijin tersebut.

Yang pertama yaitu ISR atau Ijin Siaran Radio, yang frekwensinya diberikan oleh Dirjen Postel. Sementara untuk ijin penyelenggaraan penyiaran, yaitu dari pemerintah, melalui KPI. Itu, keduanya belum didapatkan oleh radio tersebut.

Dan sebenarnya hampir seluruh radio di Indonesia yang belum memiliki kedua ijin tersebut, sebenarnya tidak boleh mengudara.

Radio Nederland kembali menghubungi Kristianto, dari Radio KEI FM di Batam, dan menanyakan masalah konten ini.

Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Jadi tidak ada hubungannya dengan isi atau tema penyiaran radio itu ya?

Kristianto: "Sebenarnya di Batam ada sekitar duapuluhan radio baru yang sedang mengajukan ijin mereka, sementara kanal yang tersedia untuk Batam itu, oleh pemerintah pusat hanya disediakan empat kanal. Jadi dari 20 radio itu sendiri, sebenarnya harus ada yang tidak mendapatkan ijin. Salah satu di antaranya adalah Radio Erabaru. Itu sebenarnya yang menjadi topik utama, mengapa pemerintah akhirnya menutup radio tersebut. Jadi bukan hanya Erabaru, tetapi masih ada beberapa radio di Batam yang tidak mendapatkan ijin, cuman kemudian ada isu-isu lain yang menyangkut masalah konten. (Ranesi)

Read More ..

Komnas HAM: Cina Intervensi Radio Indonesia

Pemberedelan Radio Era Baru Batam, Kepulauan Riau, menimbulkan reaksi keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM melalui rilisnya di Jakarta, Rabu (24/3), menyatakan Cina tengah mengintervensi Indonesia lewat kasus pemberedelan radio.

Menteri Komunikasi dan Informatika disebut-sebut menolak terbitnya surat izin Radio Era Baru Batam. Penolakan itu berhubungan dengan protes dari pemerintah Cina yang menuding radio ini telah menyiarkan kekejaman pemerintah Cina. Semua itu disuarakan aktivis Fa Lun Kung atau disebut pula Falun Gong [baca: Radio Era Baru Batam Ditutup].

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM akan melakukan upaya hukum. Komnas HAM juga akan memprotes intervensi Cina melalui Kedutaan Besar Cina di Jakarta.

Read More ..

KPI : Radio Erabaru Ditutup Karena Bahasa Mandarin

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Amar Ahmad menyatakan penutupan radio Era Baru di Batam bukan karena intervensi dari pemerintah China, melainkan penyajian bahasa siaran tidak proporsional.

"Hampir 70 persen, radio itu siaran menggunakan bahasa mandarin, itu tidak sesuai dengan undang-undang yang memprioritaskan bahasa Indonesia dalam sajian siaran," kata Amar saat dihubungi Tempo, hari ini.

Meski begitu, Amar membenarkan bahwa KPI sempat dikunjungi oleh kedutaan besar China,"Tapi itu tidak ada kaitan dengan keputusan kita," ujarnya.
Keputusan penutupan siaran radio tersebut, lanjut Amar, sesuai mekanisme. Ketika itu ada 5 frekuensi yang disediakan, tapi yang daftar ada tujuh pendaftar. Radio Era Baru termasuk salah satu dari dua radio yang tidak dapat izin dari hasil Forum Rapat Bersama. "Radio lain yang tidak dapat izin menerima keputusan kami," kata Amar.
(Tempo Interaktif)

Read More ..

Radio Era Baru Ditutup Paksa

Tim Balai Monitoring (Balmon) Kota Batam, lembaga yang berwenang dalam menegakkan hukum mengenai frekuensi di Batam dan petugas kepolisian akhirnya menutup paksa Radio Era Baru dengan menyita exciter, alat transmisi yang mengudara di gelombang 106.5 Mhz. Dengan dicabutnya peralatan tersebut, itu artinya Era Baru FM tidak bisa lagi mengudara.

Suasana pengambilan exciter sempat diwarnai kericuhan dan mengundang rasa kerumunan warga sekitar. Tim balmon yang hendak membawa exciter menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam bernomor polisi BP 1231 EY tersebut sempat dihalang-halangi Direktur Era Baru FM, Suherman. Bahkan Suherman sempat terlentang di atas jalan, menghalangi akses mobil untuk keluar.



"Tolong jangan diambil pak, ini masih dalam proses," ujarnya sambil terus berteriak sambil memegang beberapa berkas.

Dalam keterangan persnya, Suherman tidak bisa menerima perlakuan tim balmon yang dinilainya melakukan pengambilan exciter secara paksa. Menurutnya, seharusnya tim balmon dapat menunggu banding kasasi yang telah diajukan Radio Erabaru ke Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima MA sejak 4 Januari 2010.

"Kami sudah sampaikan kepada petugas dan menunjukkan surat tanda terima berkas dari MA, tapi mereka memaksa, katanya mereka datang menjalankan tugas," ungkap Suherman.

Atas tindakan petugas yang secara paksa mengambil exciter tersebut, Suherman berniat akan terus melakukan perlawanan terhadap hak-haknya yang dirampas. Selain tetap akan menempuh jalur hukum, ia juga akan mengajukan permasalahan ini ke komisi PBB.

Suherman menjelaskan, Radio Era Baru yang berdiri sejak 5 tahun yang lalu telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dengan mengeluarkan sertifikat rekomendasi kelayakan. Kasus Radio Era Baru yang bergulir sejak 2007 silam, ia sinyalir merupakan intervensi Kedubes Cina melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perizinan. (Sijori Online)

Read More ..

23 Maret 2010

Mangkunegara VII akan Diusulkan jadi Bapak Penyiaran Indonesia

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Sri Mangkunegara VII diusulkan menjadi bapak penyiaran Indonesia. Pasalnya, ia merupakan pemrakarsa radio siaran pribumi pertama yang kemudian menjadi cikal bakal Radio Republik Indonesia (RRI).

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Hari Wiryawan mengatakan usulan tersebut akan diajukan kepada pemerintah pusat pada 1 April 2010 mendatang bersamaan dengan acara deklarasi hari penyiaran nasional.



"Kami sangat berharap usulan ini dapat diterima. Karena beliau memiliki jasa yang sangat besar terhadap dunia penyiaran nasional," kata Hari, Selasa (23/3).

Kiprah Mangkunegara VII tersebut berawal saat dia memprakarsai berdirinya Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada 1 April 1933 sebagai media perlawanan terhadap Belanda. SRV menyiarkan lagu-lagu Jawa dan kesenian tradisional lainnya untuk menggantikan siaran lagu dan budaya barat yang saat itu gencar dilakukan Belanda.

Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang digunakan ketika itu memungkinkan siaran SRV memiliki jangkauan luas, bahkan hingga ke negeri Belanda. Perkembangannyapun terhitung pesat, hanya dalam waktu 10 tahun SRV telah mampu mendirikan cabang di delapan kota besar. Yakni Jakarta, Bandung, Bogor, Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Madiun.

Radio siaran pertama ini awalnya menempati pendapa kepatihan Pura Mangkunegaran. Kemudian atas berbagai pertimbangan dipindahkan ke gedung baru di kawasan Stabelan, Banjarsari, Solo yang kini menjadi kantor RRI cabang Solo. "Dengan latar belakang tersebut tidak berlembihan jika Mangkunegara VII diberikan gelar bapak penyiaran Indonesia," pungkas Hari. (Media Indonesia)

Read More ..

21 Maret 2010

Maestro Radio Talkshow Itu Kini Telah Tiada

Menjadi penting itu baik. Tapi lebih penting lagi menjadi orang baik. Falsafah hidup ini mengingatkan kita kepada sosok Ebet Kadarusman. Siapa yang tak kenal dengan Ebet Kadarusman? Kiprahnya sebagai pembawa acara dan penyanyi di dunia hiburan Indonesia tak perlu diragukan lagi. Dalam memandu suatu acara, apapun yang dilakukan Kang Ebet—begitu ia biasa disapa—hingga kini belum bisa disamai pembawa acara masa kini. Salah satu gaya khas Kang Ebet adalah, "Sekarang kita tampilkan Idang yang sangat Rasjidi." Panggilan ini kerap ia lontarkan saat masih membawakan acara Salam Canda di satu televisi nasional yang tayang setiap Sabtu malam.



Karier Kang Ebet dimulai sebagai penyiar di Radio ABC (Australian Broadcasting Corporation). Ia membawakan acara Morning Show berbahasa Indonesia. Hampir 30 tahun Kang Ebet bekerja di ABC. Bahkan, ia sempat berumah tangga di Negeri Kanguru. Perempuan asal Australia yang dinikahinya memberi lima anak. Namun belakangan, keduanya lantas memutuskan berpisah setelah merasakan ketidaksamaan visi dan pandangan hidup.

Kembali ke Tanah Air, Kang Ebet tetap dengan dunia cuap-cuap. Bahkan, ia juga menjadi presenter. Selain Salam Canda, Kang Ebet juga memandu acara Good Pagi Selamat Morning Betawi Radio Trijaya 104.7 FM, Betawi Punya Cerita Radio Pelita Kasih (RPK) 96.3 FM, Kang Ebet Show Radio Elshinta 90.0 FM, Arisan TPI, Unik Menik TVRI, Jumpa Canda Heartline 100.5 FM, OKE Obrolan Kang Ebet Ocehan Kumaha Engke: Radio Ramako 105.8 FM, dan La Nosta Radio Gaya 93.6 FM.

Setelah sembilan tahun hidup sendiri, pria kelahiran Tasikmalaya 7 Juli 1936 tersebut bertemu Heli. Perempuan ini adalah teman kuliah sekaligus cinta pertamanya. "Waktu pergi ke Australia, putus begitu saja," kisah Kang Ebet.

Heli bercerita, Kang Ebet tak pernah memberikan kepastian dalam hubungan cinta mereka. Maklum, umur Kang Ebet dengan Heni terpaut cukup jauh. "Kang Ebet mahasiswa, kalau ibu masih SMP (sekolah menengah pertama) kelas satu. Cinta monyetlah, biasa," kata Heli. Meski begitu, Kang Ebet sempat mengirim sepucuk surat. Heli diam-diam menyimpan surat nan puitis itu. Buah dari kisah cinta pertama, mereka dikaruniai 10 anak dan 25 cucu.

Kebahagian Kang Ebet kian lengkap. Berkat jasa-jasanya, ia diberi penghargaan oleh satu perguruan tinggi negeri di Indonesia. Tidak main-main, gelar yang diberikan adalah doktor honoris causa. Meski titelnya bertambah banyak, pria berdarah Sunda ini mengaku tak akan sembarangan menggunakannya. "Saya tidak pernah pakai itu, kecuali kalau mau nulis buku," tutur DR. Drs. Ebet Kadarusman, BSc.

Seiring usianya yang terus bertambah, Ebet sadar kariernya tergerus. Ia kemudian menginvenstasikan uangnya di PT Artha Cipta Universal. Produk yang ditawarkan adalah kaca film safety berlabel NTech. Bukan hanya itu, Kang Ebet juga mendirikan PT Ebet Kreasi yang bergerak di bidang importir dan distributor film.

Usia tak hanya menggerus karier Kang Ebet, tapi juga kesehatannya. Karena kebiasaannya menyantap makanan berlemak dan cepat saji, pria yang kesehariannya terlihat bersahaja dengan banyolan-banyolannya itu terserang stroke pada 2002. Sejak itulah, otomatis seluruh kegiatan Ebet sebagai selebritis, baik sebagai presenter acara di beberapa televisi maupun pembawa acara radio terhenti.

Terhentinya berbagai aktivitas yang biasa dilakukan sempat memukul semangat Ebet. Bahkan, ia pernah protes kepada Tuhan ihwal cobaan berupa penyakit yang harus dialaminya. Rasa putus asa juga sempat menghantui Kang Ebet.

Untunglah, pengalaman hidup selama di Australia membuat pesimistis tadi berangsur-angsur sirna dan berganti optimistis yang besar untuk dapat sembuh seperti sediakala.

Harapan itu didukung penuh keluarga. Mulai dari rajin mengikuti terapi dan latihan, hingga memupuk semangat yang tak pernah pudar. Perlahan namun pasti semua kehidupannya berangsur pulih, mesti belum normal sepenuhnya. "Alhamdulillah. Ativitas sehari-hari sudah bisa saya lakukan sendiri,” kata Kang Ebet.

Pada 2006, Kang Ebet kembali terkena stroke. Menurut putra kedelapannya, Benny Suherlan, setelah terserang stroke kedua, kondisi Kang Ebet cukup baik. Ia hanya menjalani terapi di rumahnya, di Jalan Mangga, Kota Bandung, Jawa Barat. Sayang, satu penyakit kardiovaskuler—pembunuh nomor dua di Indonesia—kembali menyerang Kang Ebet untuk kali ketiga, Selasa (16/3) malam.

Menurut Benny, peristiwa itu terjadi setelahnya makan serta buang air besar. Selepas kegiatan tadi, Ebet dibawa kembali ke kamar dengan kursi roda yang didorong sang perawat. "Setelah masuk kamar, Bapak pingsan," tutur Benny.

Keluarga kemudian membawa Kang Ebet secepatnya malam itu juga ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Serangan stroke kali ini diakui Benny cukup berat. "Kondisinya sudah tak tertolong lagi karena ada pendarahan di otak," ujar Benny.

Kabar terakhir yang dilansir sejumlah media portal menyebutkan kesadaran Kang Ebet kini sudah tinggal sedikit lagi. "Yang terakhir saya tahu, kesadarannya sudah enam persen dan koma. Kalau sudah begitu tentunya sudah dibantu pakai alat," jelas vokalis GIGI, Armand Maulana.

"Sekarang kita tinggal doanya saja yang terbaik karena semua itu dari Atas yang mengaturnya." Suami Dewi Gita ini bahkan menulis di status Twiter-nya mengajak untuk mendoakan Kang Ebet.

Tak hanya Armand, presenter Farhan pun siap menggalang dana dengan para artis serta presenter lainnya untuk Ebet Kadarusman. Sementara keluarga mengaku pasrah terhadap kondisi Kang Ebet yang kini berusia 74 tahun.

Namun apapun perjuangan manusia, Tuhanlah yang menentukan. Kang Ebet akhirnya berpulang pada Sabtu pagi, di RS Hasan Sadikin, Bandung. Selamat jalan Kang Ebet, dunia radio mengiringi doa bagi keluarga yang ditinggalkan. (dari berbagai sumber)

Read More ..

19 Maret 2010

Evaluasi Uji Coba Siaran Empat Radio di Sumatera Selatan

“Lembaga penyiaran sebaiknya melakukan survei terlebih dahulu jika ingin tetap bertahan dan mengetahui loyal audience-nya”, saran wakil ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati kepada lembaga penyiaran radio, pada saat memimpin rapat tim Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) di provinsi Sumatera Selatan, Palembang (18/3).

Ada empat lembaga penyiaran radio di Sumsel yang mengikuti evaluasi uji coba siaran, yakni PT. Radio Dwi Kembar Citra Ogan (Radio Indralaya/Ogan Ilir FM), PT. Radio Suara Indah Persada (Raio SIP FM), PT. Radio Anugerah Darma Bahana Citra (Radio ADBC Prabumulih), dan PT. Radio Tri Bagus Swara Putra Perkasa (Radio Tribs FM).


Sementara masing-masing penilai terdiri dari Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (Ditjen SKDI) yang melakukan penilaian terhadap kelayakan dan legalitas persyaratan administratif, kewajaran/kelayakan business plan dan operasional penyelenggaraan penyiaran, KPI/KPID yang melakukan penilaian dari aspek program siaran, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel). Hadir sebagai perwakilan masing-masing penilai itu adalah Joko Purwoko (sekretaris Ditjen SKDI), Marmanto (SKDI), Jonizar (KPID Sumsel bidang perizinan), dan Hennry Pardede (Ka. Balmon Kelas II Palembang).

Khusus penilaian yang terkait dengan program siaran, tim penilai banyak menanyakan kepada pihak radio mengenai muatan pendidikan dan budaya lokal yang harus lebih mendominasi di dalam isi acara radio di daerah tersebut.

Acara rapat yang dipimpin oleh Fetty Fajriati selaku ketua tim evaluasi uji coba siaran di Sumsel tersebut diakhiri dengan meninjau langsung ke tempat lembaga penyiaran radio tersebut bersiaran.

Pembentukan tim pelaksanaan EUCS di tahun 2010 ini sesuai dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 101/KEP/M.Kominfo/03/2010 tentang tim evaluasi uji coba siaran lembaga penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi di beberapa provinsi di Indonesia (Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Nangroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bali, Papua Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung).

Read More ..

18 Maret 2010


S'lamet Ulang Taon ke 39

bwat Radio Prambors

Teteup Muda

Teteup Jaya

Read More ..

15 Maret 2010

Hasil Liputan Disita, KBR68H Protes Sinar Mas

Kantor Berita Radio (KBR68H) protes terhadap tindakan karyawan PT TMA (Sinarmas) yang menghalang-halangi dan menyita memory-card yang berisi hasil rekaman hasil peliputan.

Peristiwa tersebut dialami Muhamad Usman adalah reporter yang sedang melakukan reportase penebangan kayu di kawasan hutan eks HPH PT IFA (Industries et Forest Asiatiques) yang masih termasuk wilayahKabupaten Tebo, Jambi, Minggu 14 Maret 2010.

Pada saat melakukan liputan di kawasan tersebut, Usman mendapati beberapa truk yang sedang melakukan bongkarmuat gelondongan kayu berdiameter sekitar 50 centimeter.



Saat itulah belasan orang mendatangi Muhamad Usman dan membawanya ke camp PT Tebo Multi Agro, anak perusahaan Sinarmas Group. Mereka menggeledah tas milik Usman yang antara lain berisi tape recorder merek Marantz dan menyitanya.

Setelah hampir satu jam bernegosiasi, orang-orang yang bekerja untuk PT TMA (Sinarmas) itu bersedia mengembalikan tape recorder kepada Usman, tapi tetap menyita memory-card yang berisi hasil rekaman.

Pemimpin Redaksi KBR68H, Hendratmoko menyatakan, tindakan karyawan PT TMA (Sinarmas) yang menghalang-halangi, apalagi menyita alat rekam Muhamad Usman, jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang Pers.

"Kami meminta PT TMA (Sinarmas) segera mengembalikan memory-card Saudara Usman secepatnya dalam keadaan utuh," ujar Hendratmoko melalui keterangan pers yang diterima VIVAnews, Senin 15 Maret 2010. (VivaNews)

Read More ..

13 Maret 2010

Dewan Redaksi RRI Tolak Peleburan dengan TVRI

Dewan Redaksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) se-Indonesia menolak rencana peleburan RRI dengan LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

"Rencana peleburan itu tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) LPP RTRI, padahal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 14 ayat 2," kata Ketua Dewan Redaksi LPP RRI Medan Ferry Tobing di Semarang, Senin lalu.

Menurut dia, sikap yang tertuang dalam "Deklarasi RRI Sabang Merauke" berisi enam poin tersebut, dihasilkan melalui forum diskusi Ketua Dewan Redaksi RRI se-Indonesia yang berlangsung mulai 4 Maret lalu di Semarang, dan ditandatangani 60 Ketua Dewan Redaksi RRI.



"Peleburan RRI dengan TVRI itu menyalahi fakta kesejarahan RI bahwa RRI merupakan satu-satunya media perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Kalau sampai dilebur dengan TVRI, maka RRI akan kehilangan identitas dan eksistensinya," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sebenarnya tidak menolak apabila pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ingin menggabungkan dua LPP tersebut, karena penggabungan tidak akan menghilangkan identitas masing-masing LPP.

"Namun, dalam draf RPP LPP RTRI dalam pasal 6 ayat 2 (a) dan (b) menyebutkan pembubaran LPP TVRI dengan LPP RRI, sehingga kami menolak dengan tegas, terlebih lagi itu tidak sesuai dengan isi Piagam 11 September 1945 tentang Sapta Prasetya RRI," katanya.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Redaksi LPP RRI Palembang, Muchlis dan Bandar Lampung, Zahral Mutzaini mengatakan, selama ini LPP RRI tidak berada di bawah Kemenkominfo, sehingga LPP RRI menjadi lembaga penyiaran yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial.

"Kami khawatir peleburan itu akan `mengebiri` RRI yang semula lembaga penyiaran yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial, menjadi lembaga penyiaran yang dapat diatur dan ditata pemerintah sebagaimana terjadi dalam pemerintahan Orde Baru," kata Muchlis.

Ia menambahkan, pihaknya juga menginginkan pembenahan dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebab dalam UU tersebut hanya dua pasal yang mengatur tentang LPP, yakni pasal 14 dan 15, meskipun sebenarnya ada juga PP Nomor 12 Tahun 2005 tentang LPP RRI.

"Kami ingin agar rencana peleburan itu dikaji secara lebih mendalam dan mempertimbangkan fakta kesejarahan RRI dengan TVRI. RRI didirikan pada 1945, sedangkan TVRI baru didirikan pada 1963, sehingga fakta kesejarahannya berbeda," katanya Zahral diamini rekan-rekan lainnya.

Selain itu, "Deklarasi RRI Sabang Merauke" juga menyepakati pencalonan tiga nama kalangan internal RRI sebagai Dewan Pengawas RRI periode 2010-2015 menggantikan pengurus sebelumnya yang masa jabatannya hampir berakhir, yakni Gatot Sriyono, Kabul Budiono, dan Nasir Isfa.

Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas RRI selama ini terdiri dari lima orang, yakni tiga orang yang mewakili RRI, satu orang mewakili pemerintah, dan satu orang mewakili publik. (Antara)

Read More ..

10 Maret 2010

Radio dan Televisi Dilarang Siaran Saat Nyepi

Seperti tahun sebelumnya, stasiun televisi dan radio diminta untuk tidak menyiarkan programnya di seluruh wilayah Bali selama 24 jam saat berlangsung Hari Suci Nyepi, Selasa (16/3) mulai pukul 06.00 Wita.

Surat usulan yang tengah dipersiapkan dengan dukungan rekomendasi sejumlah pihak itu, akan disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya di Renon, Denpasar, Senin.

Dijelaskan, surat rekomendasi direncanakan ditandatangani sejumlah pihak, yakni Ketua DPRD Provinsi Bali, Gubernur Made Mangku Pastika dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali.



Menurut Made Arjaya, surat rekomendasi larangan siaran di Pulau Dewata selama 24 jam tersebut direncanakan dibuat saat rapat bersama jajaran KPID Bali dan tokoh masyarakat setempat, Selasa (9/3).

Format surat rekomendasi pelarangan siaran di Bali saat berlangsung "Tapa Brata Penyepian", akan dibuat secara detail, menjelaskan larangan siaran pada 16 Maret mulai pukul 06.00 hingga 17 Maret 2010 pukul 06.00 Wita atau selama 24 jam.

"Setelah surat itu ditandatangani sejumlah pihak, selain kita kirimkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga ke stasiun televisi dan radio," ucapnya.

Larangan kepada stasiun televisi dan radio menyiarkan programnya di Bali saat Nyepi, pernah diterapkan Nyepi beberapa tahun lalu, namun belakangan stasiun televisi maupun radio kembali terus menyiarkan program-programnya.

Sementara Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Bali Drs Ida Bagus Gede Wiyana menyatakan, bagi umat Hindu perayaan Nyepi merupakan ekspresi keagamaan yang kaya makna.

Nyepi adalah sebuah ritual penyucian mikro kosmos dan makro kosmos atau juga disebut bhuwana alit (alam manusiawi) dan bhuwana agung (alam semesta).

"Tujuan dari ritual ini untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin (jagadhita dan moksa), terbinanya kehidupan yang berlandaskan satyan (kebenaran), siwam (kesucian), dan sundaram (keharmonisan dan keindahan)," kata Wiyana yang juga Ketua Yayasan Dwijendra Denpasar.

Dikatakan, sebelum pelaksanaan ritual Nyepi, umat Hindu di Bali melakukan "Melasti" ke pantai atau sumber mata air yang bermakna untuk melebur segala macam kotoran baik yang merusak pikiran, perkataan maupun perbuatan.

"Sehari sebelum Nyepi, dilakukan upacara tawur yang bertujuan mengembalikan keseimbangan alam manusia (bhuwana alit) dan alam semesta (bhuwana agung) dengan menyesuaikan tempat, waktu dan situasi masing-masing (desa, kala, patra)," katanya.

Sedangkan pada puncak Nyepi, kata dia, umat Hindu melakukan Catur Brata Nyepi, yaitu empat ritual puasa yang dilakukan selama 24 jam, sejak matahari terbit pukul 06.00 hingga matahari terbit pada Rabu (17/3) pukul 06.00 Wita.

Menurut Wiyana, keempat ritual tersebut yaitu "amati geni", yakni tidak menyalakan api, sebagai simbol pemadaman hawa nafsu dari segala godaan kenikmatan duniawi.

Kemudian "amati karya", menghentikan segala bentuk pekerjaan jasmani untuk lebih berkonsentrasi meningkatkan kegiatan penyucian rohani.

"Amati lelungaan", menghentikan segala bentuk perjalanan jasmani, untuk lebih mawas diri dan "amati lelanguan" atau tidak melampiaskan kesenangan untuk lebih memusatkan pikiran pada Tuhan Yang Maha Esa, Ida Sang Hyang Widhi.

Sebagai tanda berakhirnya Brata Nyepi, pada hari Rabu (17/3) dilakukan upacara Ngembak Geni, yakni umat Hindu melakukan dharma santi (ibadah sosial) berupa silaturahmi kepada sanak kerabat dan masyarakat di lingkungan masing-masing, baik tetangga maupun lingkungan kerja.

"Makna penyepian bagi umat Hindu harus dihayati, sehingga dalam kehidupan rumah tangga maupun bermasyarakat akan tercapai saling menghormati dan menumbuhkan kebersamaan berbangsa dan bernegara," kata Wiyana. (Kompas)

Read More ..

08 Maret 2010

MD Radio klarifikasi soal program "Sexophone"

MD Radio akhirnya siang tadi (5/3) datang ke KPI Pusat untuk memberikan klarifikasi seputar teguran untuk program "Sexophone" (Sex Solution on The Microphone). Program yang ditujukan untuk remaja ini ditegur karena membicarakan seks secara vulgar. Diantaranya seperti bagaimana ciuman dengan pasangan yang berkawat gigi, oral seks, masturbasi, payudara, dan seks secara vulgar. Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati yang memimpin forum ini menyatakan program sexophone mengajak remaja untuk berperilaku seks bebas.



Sebelumnya, pada 3 Maret kemarin, KPI Pusat telah memberikan surat teguran dan permintaan klarifikasi kepada MD Radio untuk program "Sexophone" (Sex Solution on The Microphone). Dari aduan masyarakat dan hasil rekaman KPI, program yang disiarkan pukul 20.00-23.00 WIB tersebut memuat pembenaran terhadap hubungan seks di luar nikah, hubungan seks secara vulgar, dan percakapan yang menggambarkan rangkaian aktifitas ke arah hubungan seks. Namun, ketika bukti-bukti tersebut hendak dibandingkan dengan rekaman dari MD Radio, pihak MD radio menyatakan pada saat itu peralatan mereka tidak dapat merekam akibat terkena petir.

Menanggapi pernyataan ini, Program Director MD Radio, Rustian menyatakan, sebenarnya program "Sexophone" ini kami tujukan memberikan solusi untuk program-program seksual. Kami tidak membicarakannya secara serius karena segmen kami memang remaja umur 15-25 tahun. Banyak pertanyaan sederhana dari pendengar seperti apakah dengan pegangan tangan atau ciuman dan air liur saja bisa hamil. Hal ini menunjukkan banyak dari remaja kita yang tidak paham mengenai masalah seks. Walaupun banyak pertanyaan mengenai seks pra nikah namun kami selalu memberikan nasehat lakukanlah seks dengan pasangan yang resmi.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun yang juga hadir mendengarkan klarifikasi tersebut menyebutkan bisa memahami kurang pahamnya bagian produksi MD Radio terhadap ketentuan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Namun, pria yang akrab disebut Iwan Uyun ini menegaskan dirinya hanya memberi peringatan. "Karena jika ada yang melaporkan maka yang merugi adalah radio anda sendiri. Jika ada yang melaporkan ke Polisi, kami sebagai Saksi Ahli tidak bisa mengabaikan pelanggaran (UU Penyiaran dan SPS - red) yang terjadi. Frekuensi ini bukan milik radio, kalau sudah dipinjamkan maka jangan untuk menyiarkan hal-hal yang buruk", tambah Uyun.

Sedangkan Fetty selain meminta MD radio menandatangani surat komitmen untuk tidak mengulangi kesalahannya mengajak bagian produksi MD Radio untuk mendengarkan hari nurani agar tidak kebablasan. Selanjutnya Fetty yang juga mantan penyiar RCTI ini meminta MD radio untuk tidak menyiarkan ulang program "Sexophone" episode 1 Maret 2010.

Read More ..

06 Maret 2010

MD Radio Diminta Klarifikasi

“Sexophone” (Sex Solution On The Phone), suatu program acara di MD Radio pada tanggal 1 Maret 2010 dinilai telah melakukan pelanggaran.

Dari aduan masyarakat dan hasil rekaman KPI, program yang disiarkan pukul 20.00-23.00 WIB tersebut memuat pembenaran terhadap hubungan seks di luar nikah, hubungan seks secara vulgar, dan percakapan yang menggambarkan rangkaian aktifitas kearah hubungan seks.

KPI meminta klarifikasi dari MD Radio pada hari Jumat besok (5/3) karena tindakan siaran program tersebut melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 pasal 36 ayat (3) dan ayat (5) dan Standar Program Siaran (SPS) pasal 13 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 38 ayat (4) huruf (b), serta pasal 39 ayat (5) huruf (a) dan (b).

Read More ..

02 Maret 2010

BBC Akan Menutup Dua Stasiun Radio

BBC berencana menutup dua stasiun radio, mengurangi pengeluaran untuk program-program impor, dan mengurangi separuh ukuran website BBC. Pengurangan layanan BBC yang akan diumumkan bulan depan ini merupakan langkah jaringan penyiaran terbesar di dunia tersebut lebih fokus pada kualitas, dan bukan kuantitas.

Surat kabar The Times, Jumat 26, Februari 2010, memberitakan bahwa BBC (British Broadcasting Corporation) akan menutup stasiun radio digital, 6 Music dan Asian Network. Mengutip sumber dari BBC Trust, The Times mengatakan bahwa direktur jenderal BBC, Mark Thompson, juga ditekan agar mengurangi anggaran hingga sepertiga anggaran untuk tayangan impor seperti Mad Men dan Heroes.

Thompson juga akan membatasi pengeluaran untuk hak siar tayangan olahraga sebesar 8,5 persen dari biaya lisensi.
Sedangkan situs berita BBC akan dipangkas setengahnya, didukung oleh 25 persen pengurangan jumlah staf. Dana operasional situs juga akan dikurangi 25 persen. Selain itu, BBC juga dikabarkan akan memasukkan link-link ke artikel surat kabar untuk meningkatkan trafik website penerbit saingan BBC.

November tahun lalu, Thompson pernah mengatakan bahwa dia sedang mempertimbangkan pemangkasan layanan radio dan televisi digital BBC setelah TV analog dihentikan pada 2012.

Dia juga mengungkapkan kemungkinan pengurangan beberapa jenis program dan konten. Namun, juru bicara untuk BBC pada Kamis malam menolak mengomentari "spekulasi" tersebut.

Read More ..