27 Januari 2011

RRI Luncurkan Laman Kantor Berita Radio Nasional

Radio Republik Indonesia meluncurkan laman Kantor Berita Radio Nasional (KBRN) di alamat www.rri.co.id sebagai upaya memperluas jangkauannya ke seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia. "Kantor Berita Radio adalah peningkatan kapasitas dan kualitas kami. Selain siaran teresterial yang kami lakukan sekarang maka kita lanjutkan dengan portal agar masyarakat yang sekarang bergerak ke arah net-citizen bisa terlayani," kata Direktur Utama RRI Niken Widiastuti saat peluncuran laman tersebut di Jakarta, Kamis.

Niken menyebut dengan melakukan siaran berbasis internet, tidak hanya bisa melayani masyarakat tanah air namun juga dapat diakses oleh masyarakat di negara lain. "KBRN adalah sebagai cara lain untuk mendengarkan RRI dengan info yang terupdate setiap saat," ujarnya.

Dalam laman tersebut masyarakat dapat mengakses berita berupa teks dan audio dan kedepannya akan juga disediakan siaran video. "Ini yang membedakan dengan portal lain, siaran 'voice' (suara). Jadi jika ada pernyataan dari narasumber maka bisa langsung didengarkan. Kalau tertulis bisa jadi salah dalam penulisannya jadi untuk menghindarkan, dapat dikonfirmasi lewat siaran suaranya," papar Niken.

Ia mengaku tidak mengeluarkan investasi yang terlalu banyak untuk membangun portal tersebut karena pada dasarnya jaringan dan infrastruktur serta sumberdaya manusia semua sudah tersedia. "Kami memiliki 62 stasiun diseluruh Indonesia ditambah 14 stasiun produksi perbatasan serta 11 perwakilan RRI di luar negeri yaitu di Hongkong, Taiwan, Beijing, Perancis, Swiss, Mesir, Brunei Darussalam, Mekkah, Malaysia dan Amerika," ujarnya.

Sedangkan untuk di Indonesia sendiri, Niken menyebut RRI memiliki lebih dari 500 wartawan yang siap menyuplai berita baik untuk siaran radio RRI dan untuk mengisi KBRN. (Republika)

Read More ..

25 Januari 2011

Untuk Menutup Radio RGS, Pemkab Sumenep Tunggu KPI

Pemerintah Kabupaten Sumenep belum akan melaksanakan surat edaran Gubernur Jawa Timur nomor 483 tahun 2010 yang meminta beberapa radio milik Pemda seperti Radio Gema Sumekar (RGS) milik Pemkab Sumenep ditutup. "Soal radio RGS, Kami masih menunggu keputusan KPI jatim," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sumenep, Miftahol Karim, kepada Tempo, Selasa (25/1).

Surat edaran itu berisi himbauan kepada 38 kepala daerah di Jawa Timur agar menutup radio khusus pemerintah daerah (RKPD), jika di daerah tersebut ada lembaga penyiaran publik RRI.

Menurut Miftahol, dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, ada lima daerah yaitu Surabaya, Malang, Jember, Madiun dan Sumenep yang di daerahnya ada LPP RRI sehingga tidak boleh ada radio khusus pemerintah daerah (RKPD). Sebaliknya, untuk kabupaten yang tidak ada radio RRI di daerahnya, boleh mengelola RKPD dengan catatan semua perizinan ditertibkan.

Miftahol mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengurus perizinan radio RGS ke KPI Jawa Timur. Meski milik pemerintah, radio RGS didaftarkan sebagai lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) sehingga tidak masuk kategori RKPD. "Karena didaftarkan sebagai LPPL, RGS berbeda dengan RRI, ini sudah sesuai dengan peraturan KPI," ujarnya.

Menurut Miftahol, ditutup tidaknya radio RGS bergantung KPI apakah mengabulkan seluruh perizinan atau menolaknya. "Kalau KPI tolak izin radio RGS sebagai radio lokal, kami akan laksanakan surat edaran gubernur, akan ditutup," tegasnya.

Dari pantauan Tempo, selain menyiarkan program musik dan hiburan, radio RGS juga menjadi salah satu radio news di kabupaten Sumenep. Berita yang disiarkan tidak melulu program pemerintah, tapi juga masalah umum yang terjadi di masyarakat. (Tempo)

Read More ..

20 Januari 2011

Mulai Beralih ke Radio Lokal

Puluhan radio milik pemerintah daerah (Pemda) mulai beralih atau mengajukan diri menjadi lembaga penyiaran publik lokal (LPPL). Langkah ini untuk menghindari penutupan radio milik pemerintah daerah sesuai amanat UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.


Salah satu stasiun radio yang mengajukan izin LPPL adalah RKPD Canda Bhirawa 98.2 Mh (FM). Radio milik Pemkab Kediri ini sedang mengajukan status LPPL agar pendanaan bisa diambilkan dari APBD. Selama ini RKPD Canda Bhirawa bisa dikatakan memiliki status seperti radio swasta lain. Manajemen mempunyai tanggung jawab untuk menghidupi delapan karyawannya. Menurut Manajer RKPD Canda Bhirawa Ronny, iklan adalah pendapatan utama untuk menghidupkan RKPD.“Saya harus berjuang merebut hati klien seperti radio lain yang jauh lebih canggih dan lebih besar,” ungkapnya.

Plt Humas Kabupaten Kediri Edhi Purwanto mengungkapkan bahwa dia belum menerima pemberitahuan tentang penghapusan RKPD. “Memang status RKPD itu akan kami alihkan. Jadi, kami sudah sidang di KPID Jatim soal perpindahan status menjadi LPPL,”tuturnya. Kondisi serupa terjadi pula di berbagai daerah di Jatim. Dua stasiun radio milik Pemkot dan Pemkab Pasuruan yang dikenal dengan RKPD pun berubah status menjadi LPPL atau radio lokal. Meski masih mendapat suntikan dana dari APBD, radio lokal ini tidak memiliki kewajiban untuk menyetor pendapatan pada kas daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Komimfo) Kabupaten Pasuruan Soeharto mengatakan, untuk berubah status menjadi radio lokal, pada 2010 Pemkab Pasuruan sudah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) LPP Suara Pasuruan.

Perda ini merujuk pada UU Penyiaran yang mengamanatkan hanya RRI satu-satunya radio pemerintah. “Fungsi LPPL ini sama dengan RKPD. Selain sebagai siaran berita pembangunan, juga ada sisi bisnis. Pendanaannya tidak sepenuhnya berasal dari APBD. Manajemen pengelolaan dilakukan oleh profesional yang berasal dari orang luar non-PNS,” papar Soeharto. RadioRamapati milik Pemkot Pasuruan telah beralih status pula menjadi LPPL. Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki menyatakan, pembahasan perdanya terjadi pada 2010. “Proses perizinan dan perubahan status itu dilakukan Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Pasuruan,” ungkapnya. Di tempat terpisah, Pemkab Bondowoso masih mengoperasikan RKPD Mahardika yang menggunakan APBD.

“Kami sudah ada izin dari KPID Jatim dan sejak setahun ini sudah diganti menjadi penyiaran untuk publik. Namun, sebagian dananya masih berasal dari APBD,” urai Kepala Bagian Humas Bambang Sukwanto. Dia menambahkan, dengan adanya RKPD yang berubah menjadi radio penyiaran publik, ke depan diharapkan mampu menyumbang pendapatan asli daerah. “Kami mengurus izin itu sudah cukup lama, bahkan dari frekuensi AM menjadi FM. Saya sangat berharap surat edaran itu mudah-mudahan tidak berimbas pada RKPD Bondowoso,” katanya.

Kebingungan serupa terjadi di Sidoarjo, Bojonegoro, Malang, Batu, Bangkalan, dan Mojokerto. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menegaskan, sejauh ini dia belum menerima surat edaran dari Gubernur Jatim Soekarwo untuk menutup radio milik pemerintah daerah. “Kami belum menerima suratnya. Jadi, belum tahu penutupan radio pemda itu seperti apa. Kami tunggu instruksi dari gubernur,” tukasnya.

Sambut baik penutupan radio
Berbeda dengan daerah lain, Pemkab Gresik justru mendukung penutupan RKPD. Bagian Humas Pemkab Gresik akan menutup RadioSuara Gresik(RSG) yang kondisinya sekarat. Dengan ditutupnya RSG, penyairnya akan ditarik ke bagian humas. Kepala Bagian Humas Andhy Hendro Wijaya mengatakan, selama ini RSG hanyalah formalitas. “Kami senang dan bersyukur bila ditutup. Selama ini tidak ada anggaran sepeser pun dari APBD. Sebab, memang tidak ada dasar hukum yang bisa dipakai untuk menyalurkan dana APBD ke radio,” urainya kepada wartawan kemarin. Selama ini RSG yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu mempunyai lima penyiar.

Semua penyiar ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) di bawah Subbagian Pemberitaan Bagian Humas.Radio tersebut beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga malam sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara itu, upaya Pemprov Jatim dalam menghentikan aktivitas radio milik pemerintah selain RRI terus dilakukan. Selain menutup aktivitas dua radio miliknya, pemprov menghentikan pula anggaran Rp.31 miliar yang biasanya dipakai untuk operasional radio. Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Jatim Sudjono menuturkan, tiap tahun biasanya ada anggaran untuk radio yang mencapai Rp.31 miliar. Namun pada APBD 2011 ini dia menghentikan pengajuan serta realisasi anggaran tersebut. “Jadi,tidak ada kucuran dana untuk radio pemerintah,” ujarnya kemarin.

Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, kanal radio di Jatim selalu menjadi rebutan beberapa radio. Jumlah kanal yang terbatas kerap membuat radio memaksakan diri mengudara meskipun tidak memiliki kanal. “Karena itu, banyak yang mengudara secara ilegal, termasuk milik pemprov,” tandasnya. (Sindo)

Read More ..