17 Juni 2008

Menghibur Warga Miskin Melalui Radio Komunitas

Bagi masyarakat miskin di seputar wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur, radio dua band model lama adalah kawan sejati. Dari radio itu, mereka selalu mendengar siaran radio Suara Warga Jakarta. Ini merupakan radio komunitas yang didirikan khusus bagi warga miskin. "Bagus, kita dapat informasi seperti orang hilang dan apa aja," kata Yeni, salah seorang pendengan radio ini. Sistem pengelolaan radio ini dari warga miskin, oleh warga miskin, dan untuk warga miskin. Maksudnya, seluruh acara yang disiarkan radio ini merupakan ide atau masukan dari warga. Seperti siaran musik dangdut atau berita tentang anak hilang. Selain itu, penyiar radio ini juga warga miskin. Abdul Majid, pedagang nasi goreng, adalah salah satunya.

Dengan pemancar seadanya, radio ini hanya bisa menjangkau radius siar tiga kilometer. Adalah Azas Tigor Nainggolan yang menggagas keberadaan radio komunitas untuk warga miskin. "Kita ingin ada media atau ruang untuk orang-orang miskin di Jakarta," kata Tigor. "Karena selama ini media mainstream kurang memberi ruang kepada kehidupan orang-orang miskin di Jakarta." Media mainstream adalah media yang sudah ada dan telah menajdi patokan umum. Seakan tak puas dengan radio komunitas, setiap hari Tigor berkeliling mengunjungi warga miskin. Kunjungan ini untuk sekedar berdiskusi yang dianggap Tigor sebagai obat agar hidupnya menjadi lebih bahagia. Merasa masih sulit menembus kebijakan formal pemerintah yang dianggap kurang berpihak kepada warga miskin, Tigor kini terus berkonsentrasi meneruskan radio komunitas ini. Pasalnya, banyak hambatan yang ditemui. "Frekuensi ini sudah tidak bisa lagi dipakai karena diisi radio komersil" kata Tigor. "Radio Suara Metro memakai kanal 107,7. Akibatnya radio komunitas tak bisa lagi siaran."Walau terus menemui hambatan, harus ada orang yang memberikan pelayanan bagi rakyat miskin, kata Tigor. Apalagi, di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak yang membuat harga kebutuhan pokok naik, rakyat miskin harus tetap dihibur, dibantu, dan dilindungi.

Read More ..

Dua Radio Jakarta Incar Kanal AM

Disaat hampir semua radio di tanah air berharap mendapatkan frekuensi FM untuk mengudara, dua radio yang ada di Jakarta yakni PT Radio Vineyard Indonesia dan PT Radio Media Marzuki justru menginginkan frekuensi AM. Bahkan, dua radio tersebut berkeyakinan berada di kanal AM seterusnya jika mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Kenginan dua radio tersebut terungkap dalam evaluasi dengar pendapat (EDP) antara KPI Pusat dan lima lembaga penyiaran asal wilayah Jakarta di Kantor KPI Pusat, Jakarta, hari ini (16/6).

Menurut perwakilan dari salah satu radio tersebut, kanal AM atau radio AM sangat cocok bagi masyarakat pendengar kalangan menengah ke bawah, meskipun dari sisi audionya tidak sebaiknya FM yang sudah stereo. Salah satu narasumber dari Balai Monitoring Jakarta, Harapan Nababan menyatakan, penggunaan kanal AM memang sudah cukup lama ditinggalkan oleh kalangan radio di tanah air. Namun, sekarang-sekarang ini, lanjutnya, permintaan dari kalangan lembaga penyiaran pada kanal AM sedang meningkat.Mendengarkan keinginan ke dua radio tersebut, Anggota KPI Pusat, Amar Ahmad menyatakan apresiasinya. Menurutnya, tidak banyak radio yang bersiaran di Jakarta menginginkan frekuensi AM. “Saya sangat mendukung semangat ke dua radio ini memperoleh kanal AM. Tidak banyak radio yang menginginkan kanal AM,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, tokoh masyarakat, Paulus Widiyanto menekankan kepada dua radio untuk menciptakan ciri khas tersendiri yang menjadikannya lain dari yang lain. Selain itu, dia juga mengharapkan agar pihak manajamen radio bisa meningkatkan kesejahteraan karyawannya.

Pada saat yang sama, Anggota KPI Pusat, Don Bosco Selamun menyatakan bahwa setiap siaran radio harus bisa membuat tenang para pendengarnya. Selain itu, radio juga mesti dapat memberikan inspirasi kepada para pendengarnya. Dalam EDP sesi pertama ini hadir juga anggota KPI Pusat, S.Sinansari ecip, Bimo Nugroho Sekundatmo. Hadir pula perwakilan Ditjen SKDI, Balmon, Tokoh Akademisi dan Tokoh Masyarakat.

Read More ..

08 Juni 2008

KPU Bisa Manfaatkan Radio Komunitas untuk Sosialisasi Pemilu

Radio komunitas bisa dibidik KPU sebagai partner media untuk program sosialisasi pemilu 2009 kepada masyarakat. Ruang keterlibatan radio komunitas ini, menurut anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto akan diakomodasi dalam peraturan KPI Pusat tentang pengaturan siaran pemilu di lembaga penyiaran.”Radio komunitas perlu dibidik karena memiliki kekhasan dibandingkan lembaga penyiaran swasta atau publik. Selain memiliki segmen khusus, kategori lembaga penyiaran komunitas memungkinkan mereka bersiaran tanpa harus diseling-selingi oleh siaran iklan sehingga bisa lebih maksimal,” ungkap Riyanto. Kerjasama dalam sosialisasi pemilu ini, menurut Riyanto, bisa diwujudkan melalui diseminasi materi voters information, seperti informasi yang berkenaan dengan jadwal pemilu, tata cara memilih, maupun informasi lainnya yang intinya untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih terhadap proses pemilu. ”Ini adalah bagian dari pelayanan masyarakat dari radio komunitas,” terangnya. Riyanto menambahkan bahwa yang terpenting adalah lembaga penyiaran komunitas harus menjunjung kepentingan publik dengan menjaga netralitas dan independensinya. Oleh karena itu, Riyanto berharap asosiasi atau jaringan radio komunitas dapat berperan penting mengawal hal ini. ”prinsip nonpartisan harus dijunjung seperti tidak diperkenankan menerima iklan kampanye untuk kepentingan peserta pemilu tertentu,” lanjut anggota bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Read More ..

04 Juni 2008

Postel Tidak Perpanjang Izin Dua Radio Di Jateng

Direktorat Jenderal (Ditjend Postel) memutuskan tidak akan memperpanjang izin siaran radio (ISR) dua radio di Jawa Tengah yakni PT Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) dan PT Radio Cipta Muda Binangkit (CMB). Meskipun demikian, ke dua radio tersebut tetap harus membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Hal itu dituliskan pada siaran pers Ditjend Postel Siaran Pers No.64/DJPT.1/Kominfo/6/2008 tertanggal 2 Juni 2008.

Selain itu, Postel juga menegaskan, akan menindak tegas setiap lembaga penyiaran yang menggunakan langsung atau adanya pemindahan tangan kanal ke dua radio tersebut tanpa memperoleh izin dari menteri. Adapun kanal yang digunakan sebelumnya oleh PT. Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) yakni frekuensi 104.4 MHz (kanal 169) dan PT. Radio Cipta Muda Binangkit (CMB), frekuensi 99.8 MHz (kanal 113).

Di jelaskan juga dalam siaran pers tersebut, bahwa dengan tidak diperpanjangnya ke dua ISR radio tersebut, maka penggunaan frekuensi yang sudah tidak terpakai dapat dioptimalkan untuk dimanfaatkan oleh pengguna lain dengan mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Postel juga menceritakan, keputusan tersebut juga didasari adanya surat dari KPID Jateng Nomor: 5/KPID-JTG/I/2008 dan Nomor : 8/KPID-JTG/I/2008 yang melaporkan bahwa kedua radio sudah tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa memberi pemberitahuan ke KPID.

Read More ..

05 Mei 2008

ANTERO, Kantor Berita Radio Pertama di Aceh

KBR68H tidak lagi melenggang sendirian karen asejak akhir 2006 lalu, telah mengudara Kantor Berita Radio (KBR) ANTERO yang diklaim sebagai radio satelit pertama di Aceh. Siaran Antero dipancarkan langsung melalui satelit dengan satelit Palapa C2 yang bisa didengar di seluruh Aceh dan Asia Pasifik. "Untuk Aceh, Antero diperkuat siarannya oleh jaringan-kerjasama radio lokal lainnya di Aceh. Bahkan, siaran kita bisa didengar di seluruh dunia lewat perangkat live streaming,"ujar Uzair Managing Director, KBR Antero.

Antero dibangun dengan investasi Rp 1,2 miliar mengaku menggaji karyawan di atas standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Uzair menyebutkan operasional sebulan rata-rata Rp 50 juta dan yang terbesar untuk gaji 30 karyawan. "Target tahun ini kita akan meraih tingkat Break Event Point (BEP)," tambah Uzair yang belajar di kantor pusat Radio Deutsche Welle, Koln, Jerman.

Menurut Uzair, gaya Antero penggabungan gaya siaran Radio BBC London dengan Radio Deutsche Welle dan KBR 68 H. Dijelaskan, memberitakan Aceh tidak hanya mencatat korban berdasarkan statistik, tetapi mengungkap dampak dari suatu peristiwa atau tragedi. Misalnya kasus kekerasan terhadap anggota KPA di Atu Lintang Aceh Tengah, pihaknya menyajikan berita Atu Lintang lewat pengungkapan dampak kasus ini bagi isteri dan anak keluarga korban Atu Lintang. "Intinya, kita selalu berusaha mengembangkan jurnalisme damai dan membangun solusi damai lewat sajian berita," promosi Uzair.

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Aceh Thamrin Ananda menyatakan KBR Antero telah menjadi radio berita yang sangat penting di Aceh. Radio ini sangat menarik bagi warga masyarakat Aceh. Media ini, sambungnya tak sekadar menyajikan berita ke publik, tetapi juga mampu mendidik publik lewat sajian pemberitaannya. "Media ini berusaha mengembangkan jurnalisme damai dengan baik," puji Thamrin Ananda kepada wartawan.

Read More ..

01 Mei 2008

Susunan Pengurus PRSSNI 2008-2011

Berikut adalah susunan Pengurus PRSSNI Pusat :
Pengurus Pusat Masa Bakti 2008 - 2011
Jl. Raya Pondok Gede 96, Jakarta 13810. Telp. 021-8414311, 8414312, 8414313,
Faks. 021-8414314. Email: ppjkt@indosat.net.id ; radioprssni@radioprssni.com
Susunan Pengurus berdasarkan Keputusan MUNAS XII PP. PRSSNI, 04-06 Maret 2008 :
Ketua Umum - Shidki Wahab
Ketua I / Organisasi - dr. H. Sutomo Parastho
Ketua II / Industri - M. Rafiq
Ketua III / Teknologi - F. Effendi Ilham
Ketua IV / Dana Usaha - Susan Paulina Masmir
Ketua V / Promosi - H. Hsanuddin, SH
Sekretaris Umum - Ir. Irwan Hidayat
Bendahara Umum - H. Patrianto Godam Subiyantoro
Anggota:
Heroe Purnomo RM
Bambang Eddy Poernomo, SH
Eddy Harsono
Abdul Muthalib
Okta Erna Heriyatul Zannah

Dewan Penasehat :
Hj. Siti Hardiyanti Rukmana
Hj. Tuty Alawiyah
H. Agus Tagor
H. Soetojo Soekomihardjo
Drs. H. Gandjar Suwargani
H. Wahyu Adhitama
H. Andriyono
H. Sys Ns
Soetikno Soedarjo
Ir. H. Soeharsojo

Dewan Kehormatan Standar Profesional Radio Siaran :
Ketua-Drs. Wolly Baktiono, Msi
Anggota : H. Sutomo Yudo
Anggota : H. Hisbullah Razak
Dewan Pengawas :
Ketua : H. Djoko Wahjono Tjahjo
Anggota : Ir. Suprapto Purwijayanto
Anggota : Hadi Sutikno
Anggota : Aslam Asyhari
Anggota : H. Fauzi Usman

Read More ..

21 April 2008

KPID Jatim EDP 15 Radio Surabaya

Sebanyak 15 radio siaran di Surabaya lalui proses evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan KPID Jatim. Ini sekaligus menilai kelayakan radio-radio siaran di Surabaya sebelum mereka diizinkan siaran dan mendapatkan satu dari 3 kanal yang masih tersedia.

Menurut informasi yang dimuat di Suara Surabaya, Humas KPID Jatim, Surokhim mengatakan, dalam evaluasi dengar pendapat ini, radio-radio yang masih dalam tahap proses pengajuan izin akan diuji kelengkapan administrasi dan manajemen mereka. Persyaratan ini dilakukan sebelum pendaftaran kloter pertama pengajuan izin siaran dibuka KPID Jatim. Dengan banyaknya lembaga penyiaran yang mengajukan izin siaran, sementara kanal yang tersedia sangat terbatas, maka KPID Jatim akan sangat selektif menentukan lembaga penyiaran yang layak direkomendasikan mendaftar memperebutkan kanal yang tersedia.

Sementara untuk lembaga penyiaran yang sudah terlanjur berinvestasi tapi tidak dapat izin siaran, maka KPID akan melarang mereka bersiaran sesuai Undang-Undang."Kalau investasi yang dikeluarkan lembaga penyiaran belum berizin sangat besar, maka sudah menjadi resiko bagi mereka karena berinvestasi tanpa mendahulukan kelengkapan izin bersiaran," tegas Surokhim.

Read More ..

20 April 2008

Radio Mandarin di Batam Ancam Gugat Depkominfo

Radio Erabaru, yang bersegmen Mandarin di Batam, mengancam akan menggugat Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) bila proses perizinan yang dilakukan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak transparan dan objektif.
"Kami beri tenggat waktu sebulan, kalau tidak ada respon kita akan gugat Depkominfo," kata Kuasa Hukum Radio Erabaru, Hendrayana pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/4).
Hendrayana yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers ini mengatakan niat Depkominfo untuk menghalang-halangi perizinan Radio Erabaru merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. "UU jelas tidak membolehkan hal itu terjadi dan harusnya pemerintah melindungi warganya dan bukannya mementingkan asing," kata dia.
Dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, Radio Erabaru 106,5 FM pada Mei 2007 ditutup Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas rekomendasi Kedubes China di Jakarta.
Alasannya, radio yang pendengarnya sebagian besar dari kalangan masyarakat Mandarin di Batam dan sekitarnya ini dituduh menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan Pemerintah China.
"Bentuk intervensi itu terbukti. Pada Desember 2007 lalu radio kami tidak lolos dapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) pada Rapat Forum Bersama (FRB) yang diadakan di Jakarta 5 Oktober 2007 lalu," kata Direktur Utama Radio Erabaru Gatot S Machali.
Radio yang siarannya sampai ke Singapura, Johor, dan sejumlah wilayah di Provinsi Kepri ini, menurut Gatot memiliki segmen masyarakat Tionghoa.
Dengan format umum yang dimilikinya, radio tersebut mengklaim memperdengarkan musik, hiburan, berita, budaya, komersil dan sebagainya. "Radio kami bersegmen Mandarin karena sebagian besar pendengarnya dari masyarakat Mandarin di Batam dan sekitarnya, Singapura, Johor," kata dia.
Gatot menduga pemberitaan 1 Maret 2005 lalu soal dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di China misalnya kasus pembunuhan dan pengambilan organ tubuh praktisi Falun Gong, kerusuhan Tibet, penganiayaan kaum Muslim Uighur, dan sebagainya merupakan pangkal masalah pembredelan radio tersebut.
"Sepekan kemudian, muncul berita di Website KPI yang isinya tentang permintaan Kedubes China agar menutup siaran radio Erbaru karena menyiarkan propaganda politik yang diskreditkan pemerintah China dan menuduh Erabaru dibiayai Falun Gong," kata Gatot dalam rilis kronologis kejadian yang dibagikan kepada wartawan.
"Dan 28 Maret lalu, Balai Monitor Frekuensi Batam-Depkominfo memberi surat ke Radio Erabaru menyuruh agar menghentikan siaran (off air) dikarenakan tidak memiliki ijin," tegas Gatot.
Melihat kondisi itu, Direktur Radio Erabaru, Suhirman mengatakan pihaknya menolak segala bentuk intervensi dalam bentuk apapun terhadap kebebasan pers di Indonesia termasuk pemerintahan RRC. "Kami menuntut KPI dan Depkominfo menjelaskan secara transparan dan objektif dalam proses mengeluarkan izin penyiaran dan menuntut KPI netral dan independen tidak terpengaruh intervensi asing," katanya.

Read More ..

10 April 2008

Hanya Ada Satu Siaran Radio Di Lampung Barat Lho!

Keberadaan lembaga penyiaran di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung masih sangat minim. Lembaga penyiaran yang bersiaran di kabupaten yang terletak di pesisir barat pantai Sumatera itu hanya ada satu radio, yaitu Radio Ramosta Kurnia Jaya. Hal itu terungkap ketika acara evaluasi dengar pendapat antara KPI Pusat dengan lembaga penyiaran di Provinsi Lampung.

Menurut Kepala Balai Monitoring (Balmon) Provinsi Lampung, Yansen, dari 12 kanal yang tersedia di kabupaten Lampung Barat, baru satu kanal saja yang terpakai yakni oleh Radio Romusta. Oleh karena itu, kesempatan bagi lembaga penyiaran yang ingin bersiaran di sana masih sangat terbuka lebar.

Dalam kesempatan tersebut, tokoh masyarakat Lampung yang hadir dalam acara tersebut menyatakan dukungannya terhadap keberadaan lembaga penyiaran di kabupaten Lampung Barat. Menurut mereka, adanya lembaga penyiaran di wilayah yang belum tersentuh oleh penyiaran lokal dapat membantu kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh anggota KPI Pusat, Amar Ahmad. Menurutnya, KPI akan mendukung dan mendorong terus keberadaan lembaga penyiaran di daerah-daerah yang belum tersentuh oleh penyiaran. “Upaya ini juga dalam menjaga integritas bangsa dan juga dalam rangka menghindari adanya daerah-daerah yang blank spot,” katanya.

Ayo, siapa yang mau buka station radio di Lampung Barat? Masih terbuka lebar tuh kanalnya. Jangan hanya berani di kota-kota besar saja. Buktikan idealisme mu wahai para radioman!

Read More ..

30 Maret 2008

Puluhan Radio dan Televisi Tak Berijin di Bali Ditertibkan

Puluhan lembaga penyiaran radio dan stasiun televisi yang telah menggunakan kanal atau frekuensi tertentu di Bali, namun belum menempuh prosedur perijinan, segera ditertibkan oleh tim gabungan. Dari 60 radio yang mengudara di daerah itu, baru 23 yang berijin, kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Denpasar, Ir Slamet Wibowo, MM.

Di ibukota Propinsi Bali, terdapat 16 stasiun radio berijin, dua menduduki kanal tertentu dan delapan radio siaran beroperasi secara liar. Stasiun Radio Polda Bali di Denpasar yang juga belum menempuh prosedur perijinan, memilih menghentikan sementara siarannya. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh stasiun radio lainnya," katanya.

Kemudian untuk stasiun televisi, dari tiga yang sudah mengudara, kata Slamet Wibowo, baru Bali TV yang sudah menempuh prosedur perijinan, namun baru sampai tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di KPID. Hasil EDP itu kemudian disampaikan ke Departemen Komunikasi dan Informatika, untuk diproses pada tahap Forum Rapat Bersama (FRB) dan menunggu penerbitan izin dari Menkominfo.

Jimbarwana TV milik Pemkab Jembrana, kata Slamet Wibowo, telah dua kali diperingatkan karena menggunakan kanal milik wilayah utara Bali, Kabupaten Buleleng. Pihak Pemkab Jembrana, dalam hal ini dari Badan Informasi Daerah, telah datang dan meminta bimbingan menempuh prosedur perijinan, namun sejauh ini belum ada perkembangan.

Sementara Dewata TV di Denpasar, baru sekali diberi surat peringatan, namun menurut dia belum memberikan respon. Direktur Dewata TV, Ketut Sumerta, ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah melalui prosedur "EDP" sejak KPID Bali periode lama, namun diakui sejauh ini belum ada perkembangannya. "Kami segera mengklarifikasi masalah ini, agar tidak sampai terkena penertiban," ujarnya.

Menurut Slamet Wibowo, tim penertiban gabungan bakal melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari instansinya, pihak kepolisian, kejaksaan, Denpom dan KPID yang anggotanya baru dilantik. "Kami berharap dukungan masyarakat luas dalam upaya penertiban kanal radio siaran dan stasiun televisi yang segera diterjunkan," tambahnya.

Read More ..

07 Maret 2008

Nazar Noe'am KLCBS Masuk Koran

Harian Kompas edisi Kamis, 6 Maret 2008 menulis sosok Nazar Noe'man pemilik Radio KLCBS Bandung pada halaman 16. Sungguh sebuah kisah yang sangat mengharukan dan membanggakan dari insan radio di Indonesia. Terbukti Tuhan juga dapat memilih seseorang untuk terjun ke dunia siaran radio seperti yang dikisahkan oleh Pak Nazar dikoran itu.

Radio adalah bisnis audio atau suara dan hanya telinga yang menyambung ke hati-lah, radio dapat menjadi usaha yang maju seperti KLCBS. Selamat ya Pak Nazar, semoga KLCBS semakin kokoh dan eksis sebagai radio jazz ternama di tanah air.

Read More ..

06 Maret 2008

Selamat Munas PRSSNI

Pada tanggal 4-5-6 Maret 2008, PRSSNI induk organisasi radio-radio swasta di Indonesia mengadakan Musyawarah Nasional ke 12 di Hotel Mercure, Ancol - Jakarta Utara.

Munas tersebut akan memilih Ketua Umum PRSSNI yang baru untuk menggantikan Ganjar Swargani yang akan habis masa periode kepemimpinannya.

Siapa yang akan memimpin PRSSNI setelah Munas ini? Kita tunggu saja.

Selamat Munas PRSSNI, semoga berhasil memilih pemimpin yang punya visi keindustrian untuk kemajuan dunia radio di Indonesia.

Read More ..

13 Februari 2008

Fasilitas RDS di HP?

Asik juga melihat ada fitur RDS di HP terbaru belakangan ini. Tapi apa sih RDS itu? RDS adalah Radio Data Sytem, tidak mempengaruhi apapun terhadap materi siaran radio atau programnya.

RDS hanya berfungsi sebagai identitas dilayar HP, dimana radio tersebut tidak lagi menunjukan angka-angka gelombangnya, tetapi langsung keluar nama stasiun radionya. Misalnya Elshinta 90 FM, tidak akan keluar angka 90, tetapi langsung nama 'Elshinta', tanpa kita memasukan nama Elshinta pada memori list radio. Fasilitas tersebut juga ada di beberapa kendaraan terbaru, seperti Peugeot atau merek lainnya.

Sayangnya, belum ada stasiun radio yang menggunakan fasilitas itu secara maksimal. Paling-paling radio yang memiliki system itu hanya menggunakan RDS sebagai identity saja, belum digunakan sebagai "Alert Warning" bila terjadi bencana alam. Karena, tidak semua stasiun radio memiliki alat tersebut.

Alat RDS seperti audio processor, dia harus di pasang bersamaan di pemancar mereka. Tahun lalu, saya pernah menemukan RDS Radio Sonora, Trijaya dan Elshinta di HP Sony Ericsson P 990i. Tapi sekarang saya belum melihatnya lagi. Kemana? Rusak atau memang mereka merasa alat itu tidak maksimal? Saya tidak tahu alasan pastinya.

Read More ..