Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur tidak diam menyikapi kemungkinan adanya radio swasta yang melanggar wilayah jangkauan siaran (coverage area). Stasiun radio yang memiliki power besar pun sudah diingatkan.
"Jangan sampai mengganggu frekwensi radio lain, itu sudah saya ingatkan ke lembaga penyiaran radio yang power besar. Karena kami mendapat masukan banyak tentang daya pancarnya melebihi wilayah jangkauan siarannya," kata Ketua KPID Jawa Timur, Fajar Arifianto saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (27/9/2010).
Menurut ketua yang terpilih untuk keduakalinya itu, radio swasta memiliki wilayah layanan siaran dan wilayah jangkauan siaran/coverage area." Radio ketika masih memancar di area yang ditentukan itu yang mendapat proteksi dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Surabaya. Jika ada radio yang melanggar, maka bukan lagi kewenangan KPID untuk menindaknya.
"Itu kewenanganan balmon, dia yang mengawasi dan menertibkan radio yang melanggar," kata Fajar. Dosen salah satu kampus komunikasi itu mencontohkan pelanggaran wilayah jangkauan siaran adalah apabila ada radio yang dipancarkan dari Lamongan tetapi siarannya bisa ditangkap di Jember.
"Itu contoh saja. Kalau dia beralasan punya ripiter maka itu kewenangan Balmon yang mengizinkan. Tetapi izinnya apakah teknis atau harus berbadan usaha saya tidak tahu," terangnya.
Sebelumnya, Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Surabaya menyatakan stasiun radio dan televisi di Kota Pahlawan sudah tertib dan tidak terjadi pelanggaran coverage," kata kata Kepala Balmon, Purwoko kepada wartawan, Senin (27/9/2010).
Selain itu, Purwoko juga menyebutkan jika ditemukan ada radio yang bisa siaran di luar coverage yang ditentukan menurutnya sah asal mengantongi izin pengulang atau ripiter di daerah yang menerima siarannya. (Detik.com)
29 September 2010
KPID Jatim Ingatkan Radio Swasta untuk Patuhi Wilayah Jangkauan Siaran
14 September 2010
Dunia radio Melongok IBC di Amsterdam, Belanda
International Brodcasting Convention (IBC) setiap tahun diadakan di RAI Amsterdam. Kali ini IBC digelar pada tgl. 11 September 2010. Tempat yang cukup luas bagi kami dari Blog Dunia Radio untuk menjelajah berbagai booth yang jumlahnya ratusan. Sungguh perhelatan yang besar bagi dunia penyiaran, karena bukan hanya berbagai peralatan radio tercanggih yang dipamerkan tetapi juga berbagai software dan hardware televisi, online, editing media baru dan lain-lain.
Blog Dunia Radio melihat langsung event tersebut ditengah suhu Amsterdam yang dinginnya sekitar 15*C yang diselingin hujan dan angin yang cukup kencang.
Karena kami bukan penyelenggara penyiaran, maka kunjungan kami kesana hanya untuk melihat langsung kemnajuan teknologi yang terbaru dibidang penyiaran radio. Yang kami bawa pulang bukanlah kontrak pembelian alat, tetapi buku-buku dan majalah gratis yang banyak dibagikan disana. Suatu saat kalau lagi senggang akan kami turunkan tulisan tentang satu dua buku yang kami bawa. Sekian dulu laporan kami dari event IBC di RAI, Amterdam, Belanda.
02 September 2010
Radio Komunitas di Perbatasan Papua Nugini Beroperasi
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Parni Hadi meresmikan mengoperasikan stasiun radio komunitas di Skouw-Wutung perbatasan Indonesia dan Papua Nugini pada Rabu (1/9). "Keberadaan radio di perbatasan ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk mengkomunikasikan berbagai perkembangan di daerah seperti aspirasi ataupun berita tentang potensi daerah dan sebaliknya. Dengan kata lain radio ini sebagai komunikasi dua arah," katanya di perbatasan Skouw-Wutung, Jayapura, Papua, Kamis.
Pengoperasian radio tersebut, kata dia, sebagai salah satu bentuk kepedulian pembangunan di daerah perbatasan.
Radio komunitas yang terletak lebih kurang 700 meter dari batas negara tetangga Papua Nugini tersebut mengudara dengan mekanisme siaran 24 jam, di mana delapan jam siaran lokal dan sisanya dari RRI pusat.
"Siarannya akan diatur dengan baik dan menggunakan tenaga reporter dari TNI yang bertugas di perbatasan dan pemuda setempat yang memenuhi syarat serta dikoordinir staf dari RRI," katanya.
Parni juga mengunggkapkan bahwa radio komunitas tersebut dapat menjangkau hingga ke pelosok daerah pedalaman Provinsi Papua, dan dapat didengarkan hingga di luar negeri.
"Selain kami di pusat dapat mendengarkan radio perbatasan ini, di luar negeri juga demikian," katanya.
Sementara itu, Panglima Kodam XVII/Cenderawsih Mayjen TNI Hotma Marbun yang turut hadir dan menyaksikan secara langsung peresmian radio komunitas di Skouw-Wutung mengatakan bahwa ia bersama seluruh jajarannya mengucapkan selamat atas peresmian stasiun produksi RRI di wilayah perbatasan, yang merupakan salah satu radio yang ada di perbatasan RI-Papua Nugini.
Selain itu, Marbun juga mengatakan radio komunitas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberitakan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat sekitar perbatasan serta menjadi alat komunikasi personelnya.
"Dengan adanya radio ini, masyarakat dapat mendengarkan berbagai informasi di daerah sendiri dan informasi dari pemerintah pusat serta menjadi alat hiburan dan penerangan bagi personel TNI," katanya.
Peresmian radio di Skouw-Wutung perbatasan RI-Papua Nugini, selain dihadiri oleh Pangdam XVII/Cenderawasih dan jajarannya juga dihadiri oleh Wakapolda Papua, tokoh agama, adat, perempuan, pemuda, masyarakat setempat, serta masyarakat.
Radio komunitas yang terletak di Skouw-Wutung perbatasan RI-Papua Nugini tersebut adalah salah satu dari tiga radio yang ada di Provinsi Papua. (Antara)
17 Agustus 2010
Anggota KPID Jatim 2010-2013 Dilantik
Buat temen-temen radio di Jatim, ini lho 7 (tujuh) anggota KPID Jawa Timur (Jatim) terpilih untuk masa bakti 2010-2013, yang Jumat 13 Agustus 2010 pekan lalu, dilantik oleh Gubernur Jatim, Soekarwo. Adapun nama-nama ke tujuh anggota KPID Jatim terpilih tersebut Fajar Arifianto Isnugroho, Arif Budi Santoso, Catur Suratnoaji, Suryanto Aka, Maulana Arief, Mochammad Dawud, dan Dyva Claretta.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, turut hadir dalam acara pelantikan yang dilangsungkan di kantor Gubernur Jatim, Surabaya. Dalam sambutannya, Gubenur Soekarwo menegaskan, tantangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim semakin besar sehingga pengurusnya dituntut menjadi "petarung". "Orang-orang KPID harus jadi petarung dalam hal penataan ruang penyiaran, baik televisi maupun radio," katanya.
Sebelum acara pengukuhan tersebut, agenda acara terlebih dahulu dimulai dengan pemberhentian tiga pengurus KPID Jatim periode 2007-2010, yakni Syaifuddin Zuhri, Surokim, dan Redi Panuju. Biar kita kenal juga kan..
01 Agustus 2010
Radio Q-lan FM Rusak, Kuwu dan Masyarakat Iuran untuk Memperbaiki
Klayan Cirebon - Cobaan yang dirasakan oleh Q-lan FM datang silih berganti, setelah sebelumnya mengalami kerusakan komputer. Sekarang radio komunitas kebanggan masyarakat Klayan Cirebon itu mengalami kerusakan pesawat pemancarnya.
Menurut Maman Rohman, pengurus Radio Q-lan FM, dalam bulan April sampai Mei radio tidak mengudara berawal dari kerusakan komputer hingga ke pesawat "setelah masalah komputer bisa teratasi, sekarang ganti pesawat pemancarnya yang rusak" ujar Maman.
Usaha untuk terus bisa mengudara terus dilakukan oleh seluruh crew dan fans Q-lan FM. Begitu pula ketika kerusakan pada komputer terjadi, crew dan masyarakat bersama-sama membenahi kerusakan yang ada dengan biaya urunan. Namun, kerusakan pada pesawat pemancar kali ini, tentu saja membutuhkan biaya lebih banyak lagi. Tapi, dengan kesadaran dari para masyarakat, fans dan pak Kuwu, pada Selasa malam (18/5) tepatnya pukul 20.00 s/d 23.30 wib bertempat di halaman studio radio Q_Lan urun rembuk dilakukan. Pertemuan ini untuk mencari solusi agar radio terus mengudara.
Acara yang dihadiri 25 orang, pak Kuwu desa Klayan beserta beberapa perwakilan dari masyarakat desa Klayan berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk biaya pembenahan.
Kang Toto sebagai ketua Radio Q-lan FM merasaya bersyukur, ternyata masyarakat masih peduli terhadap Q-lan FM "Alhamdulillah kita dibantu oleh masyarakat, namun PR untuk Kru dari peserta pertemuan tersebut adalah secepatnya agar radio Q_Lan mengudara adapun kekurangan dari dana yang ada adalah tugas dari pada kru. Jadi kru Q-lan FM akan terus berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat " ujar Toto. (Ma2n.Q_laN FM)/ Suarakomunitas.net
15 Juli 2010
Lebih Imajinatif, Radio Rawan Pelanggaran
Frekuensi adalah milik publik, media yang menggunakan frekuensi ini, yaitu televisi dan radio perlu diatur karena pengaruhnya kepada masyarakat sangat besar. meskipun televisi masih menjadi favorit masyarakat Indonesia, tetapi radio justru patut mendapatkan perhatian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam kunjungannya ke stasiun MNC Radio Network, anggota KPI Pusat Ezki Tri Rezeki mengatakan kalau radio dalam menyajikan program siarannya lebih rawan terjadi pelanggaran karena radio memberikan kebebasan kepada pendengarnya untuk berimajinasi sesuai dengan keinginan sendiri.
Kunjungan 3 anggota KPI Pusat yaitu Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat, anggota KPI Pusat Ezki Tri Rezeki dan Iswandi Syahputra ke MNC Networks dalam rangka sosialisasi Perilaku Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2009.
Menurut Iswandi Syahputra, walaupun TV masih digemari oleh masyarakat Indonesia bukan berarti radio luput dari kesalahan. Iswandi membenarkan bahwa imajinasi di radio lebih berbahaya, ia memberikan contoh program konsultasi seks, program ini harus lebih berhati-hati lagi jangan sampai apa yang dibicarakan justru membangkitkan hasrat seksual. Pada periode baru ini, KPI akan lebih meningkatkan pengawasannya terhadap radio.
MNC Radio Networks terdiri dari Trijaya Network, ARH Global Radio, Women Radio dan Radio Dangdut TPI. Dadang Rahmat Hidayat dalam pembicaraannya dengan pihak MNC Radio Networks menegaskan kalau lembaga penyiaran sebaiknya tidak lupa untuk membela kepentingan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
01 Juli 2010
Radio Komunitas Masih Terhambat
Dari sekitar 1.000 radio komunitas di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, belum satu pun yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Hal ini, antara lain, disebabkan sukarnya pengelola radio komunitas untuk mengurus syarat perizinan karena mereka masih disamakan dengan radio swasta. Untuk mengajukan izin, pengelola radio komunitas ataupun swasta sama-sama harus mengajukan studi kelayakan dengan memerinci sumber dana, prospek 1–5 tahun mendatang, rencana program, serta mereka juga harus menyertifikasi alat yang akan digunakan untuk mengudara.
Biaya sertifikasi ini besarnya relatif sama antara radio komunitas dan radio swasta, yakni sekitar Rp 13 juta. Padahal, untuk radio komunitas, harga alat yang digunakan hanya berkisar Rp 10 juta. Selain itu, radio komunitas bersifat nonprofit dan bertujuan mendidik masyarakat. Wilayah cakupan mereka juga hanya dibatasi beradius 2,5 kilometer.
Kondisi ini juga diperparah minimnya kesadaran masyarakat pengelola radio komunitas untuk mengurus permohonan perizinan penyiaran. Demikian disampaikan anggota Bidang Perizinan pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Hari Wiryawan kepada wartawan di Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa (29/6).
Menurut dia, dari seluruh radio komunitas, sekitar 47 radio komunitas sedang dalam proses pengurusan izin. Selama ini, kata dia, mereka beroperasi dengan memanfaatkan frekuensi yang dianggap kosong berdasarkan pemantauan manual. Kondisi ini bisa memicu perang frekuensi karena kerap juga menggunakan frekuensi radio swasta.
”Ini sudah pelanggaran pidana. Bahkan, di Sragen, pernah ditemukan radio komunitas yang mengganggu frekuensi penerbangan. Akhirnya, bisa ditangani oleh balai monitoring,” ujar Hari Wiryawan.
Ketua KPID Jateng Budi Sudaryanto menambahkan, sebetulnya izin siaran bagi radio komunitas juga bertujuan untuk melihat sejauh mana pengelola mampu menjaga kontinuitas siaran. Sangat disayangkan jika frekuensi yang terbatas dimanfaatkan radio komunitas yang tak bisa berlanjut. ”Kami mengusulkan ada revisi aturan yang lebih akomodatif bagi radio komunitas. Jangan disamakan dengan swasta. Selain itu, buka juga kemungkinan frekuensi dibagi untuk beberapa radio dengan pembagian waktu,” kata Hari Wiryawan.
25 Juni 2010
Buku Baru, "Broadcasting Radio: Panduan Teori dan Radio"
Iseng-iseng mencari buku tentang manajemen siaran radio berbahasa Indonesia, saya menemukan sebuah buku baru. Ya, saya tahu itu buku baru karena sering mencari buku tentang siaran radio dan baru kali ini saya menemukannya di toko buku Gramedia. Judulnya "Broadcasting Radio: Panduan Teori dan Praktek", karangan A. Ius Y. Triartanto. Diterbitkan oleh Pustaka Book Publisher. Terbit 193 halaman. Ada sambutan praktisi radio Elshinta, Iwan Haryono yang menyatakan bahwa kalau kita membaca buku tersebut ditambah tekun dalam mempraktekannya, maka kita akan sukses. Ya, saya pikir betul juga, karena buku tersebut memang memuat konsep dan strategi penyiaran radio, produksi, program, format hingga pemasaran. Makanya, setelah membaca tulisan di cover buku tersebut, lalu membuka-buka sedikit halaman dalamnya, saya pun tak ragu membeli dan mengajarkannya kepada beberapa praktisi radio pemula yang saya kenal. Sayangnya, lay out dari buku tersebut masih terasa boring, kurang gambar dan tulisan terlalu padat. Harusnya bisa digarap lebih fun, namanya juga mengajarkan kita-kita orang radio kan? :-)
Read More ..05 Juni 2010
Maaf Itu Lagu Porno, Jangan Diputar Dong
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat menegur pengelola radio yang memutar lagu daerah Sasak, Lombok, berjudul "nDek Kembe-kembe" yang liriknya porno.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman di Mataram, Sabtu (5/6/2010), mengatakan bahwa radio SR di Kota Mataram memutar lagu "nDek Kembe-kembe" atau "Tidak apa-apa" itu pada 2 Juni 2010 sekitar pukul 23.15 Wita.
"Kami menegur pengelola radio tersebut melalui surat nomor 176/710/KPID NTB/6/2010 yang isinya menyatakan lagu itu dilarang diputar, baik di radio maupun televisi, karena liriknya porno dan menggunakan kata vulgar," katanya.
Lagu tersebut antara lain berlirik, "Ndek kembe-kembe, inak lek bawak, amak lek atas" (tidak apa-apa, ibu di bawah, bapak di atas)," katanya.
"Ada juga lagu lain yang dilarang seperti berjudul ’Bisok Botol’ (Cuci Botol) dan ’Bebalu Melet Besimbut’ (Janda Ingin Berselimut)," kata Sukri.
Selain itu, kata dia, lagu-lagu tersebut juga tidak mendidik dan melanggar standar program siaran pada bab X pasal 19 tentang muatan seks (porno) dalam lirik lagi dan klip video.
"Kami sering mendengar anak-anak kecil di desa-desa menirukan lirik lagu "ndek kembe-kembe, inak lek bawak, amak lek atas," katanya.
Menurut dia, anak-anak yang mendengar lagu tersebut bertanya makna lirik lagu tersebut sehingga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap mental mereka.
Sukri mengatakan, KPID NTB memberikan teguran kepada pengelola radio SR dan minta agar tidak lagi menyiarkan lagu berjudul "nDek Kembe-kembe" atau lagu-lagu daerah Sasak lainnya yang berlirik sejenis.
"Ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan kepada pendengar radio dalam memperoleh materi siaran yang mendidik dan berkualitas. Kami minta pengelola radio tersebut menyensor internal seluruh materi siaran," katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya juga minta seluruh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan, serta perekat dan kontrol sosial secara profesional.
Di samping itu, lembaga penyiaran juga harus patuh pada Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS) yang telah ditetapkan KPI pusat, Gubernur NTB, dan Ketua Komisi I DPRD NTB.
Sebelumnya KPID NTB melarang penyiaran 10 lagu daerah Sasak, Lombok, yang liriknya tidak sesuai dengan P3/SPS karena menggunakan lirik berbau porno.
"Ada lirik yang mengedepankan tradisi yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh agama seperti ’bowos’ (mabuk) dan judi," katanya.
Menurut dia, salah satu lirik lagu tersebut mengatakan, "Saya berjudi dengan uang hasil keringat sendiri". Lirik seperti ini dikhawatirkan menjadi pembenaran tindakan seseorang dan ditiru oleh orang lain.
Ia mengatakan, dari sepuluh judul lagu itu ada yang merupakan judul lagu yang sudah beredar lama dan lagu baru, seperti, "Bisok Botol" (Cuci Botol) dan "Bebalu Melet Besimbut’ (Janda Ingin Berselimut).
"KPID menilai lagu-lagu ini ternyata banyak menimbulkan dampak terhadap anak-anak yang tidak mengerti makna lirik tersebut," katanya. (Kompas)
03 Juni 2010
Broadcast Asia dan CommunicAsia 2010 Digelar di Singapura
BroadcastAsia kembali menyelenggarakan even untuk ke lima belas kalinya pada 2010 ini. Even yang akan diselenggarakan pada 15-18 Juni nanti akan menjadi event one-stop untuk industri hiburan dan digital multimedia di Asia. BroadcastAsia 2010 dirancang menjadi even kelas satu dengan menampilkan teknologi hiburan dan multimedia digital secara lengkap. even ini akan menampilkan teknologi penyiaran TV/Radio, Film/Motion Picture, Production/Post-production and Multi-Platform Streaming.
Konferensi internasional BroadcastAsia 2010 adalah forum bagi lembaga industri multimedia dan perwakilannya untuk berpartisipasi dalam beberapa sesi informatif dan trend terbaru dalam industri penyiaran.
Beberapa teknologi yang akan dipamerkan dan dibahas dalam forum ini adalah Computer Graphics/Post Production Workflow, Digital Media Asset Management, HD Technology, Professional Audio Technology, 3D & Interactive Technologies, Digital Signage / Out of Home Advertising / Large Panel Screen, IPTV dan Mobile Broadcasting.
01 Juni 2010
Dadang Rahmat Hidayat dan Nina Mutmainah, Ketua dan Wakil Ketua KPI Pusat Baru
Rapat pleno anggota baru Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2010-2013 di Kantor KPI, Jakarta, Senin (31/5), menetapkan Dadang Rahmat Hidayat dan Nina Mutmainnah sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPI Pusat yang baru. Dalam rapat pleno tersebut, dibahas pula mengenai pembagian kerja masing-masing anggota yang melingkupi 3 bidang yakni bidang kelembangaan, bidang struktur penyiaran dan bidang isi siaran. Rapat pleno yang dihadiri semua anggota KPI Pusat baru tersebut berlangsung sampai sore hari. Direncanakan, serah terima jabatan antara KPI Pusat yang baru dengan periode sebelumnya dilangsungkan pada Kamis (3/6) mendatang.
Read More ..31 Mei 2010
Ponsel Flexi Pancarkan Siaran Radio dari Berbagai Kota
Telkom menghadirkan layanan Flexi Radio yang memungkinkan siaran radio dapat diakses secara real time dari kartu Flexi. Saat ini, sudah ada 30 siaran radio dari 20 kota besar di Indonesia yang dipancarkan Flexi.
"Konten ini bisa jadi pengobat rindu bagi pelanggan Flexi yang tengah berada di luar kota tetapi tidak ingin ketinggalan acara dari radio kesayangannya," papar Executive General Manager Telkom Flexi, Triana Mulyatsa dalam keterangannya, Minggu (30/5/2010).
Flexi Radio juga dianggap bisa mempercepat informasi tentang perkembangan satu daerah. Itu sebabnya, pada tahap kedua nanti, jumlah siaran radio dari kota-kota lain akan ditingkatkan menjadi 40 hingga 100 radio.
"Sebenarnya, kapasitas yang tersedia bisa untuk seribu radio. Jika itu teralisasi, berarti semua radio di tingkat kabupaten pun bisa didengarkan melalui Flexi," jelasnya.
Untuk mendengarkan siaran radio, nomor Flexi yang masih aktif harus didaftarkan dulu melalui SMS ke nomor 123 dengan format: REG [spasi] radio [spasi] kota.
Selanjutnya, akan ada notifikasi SMS lanjutan untuk memilih radio di berbagai kota di Indonesia, antara lain, Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Solo, Surabaya, Madiun, Bali, Makasar, Medan, Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Palembang, dan Lampung.
Langkah berikut ialah melakukan panggilan ke Room Radio yang sudah dialokasikan bagi setiap stasiun: *55*RadioRoomNumber. Misalnya, call *55*210987 untuk mendengarkan siaran radio Gen FM di Jakarta dari akses Flexi di seluruh Indonesia.
Menurut Triana, dalam tahapan mengetahui nama kota dan kode radio melalui 123 tidak dikenakan biaya sama sekali. Pelanggan baru dikenakan ketika mulai mendengarkan radio, yakni Rp 4,9 per menit untuk Flexi pascabayar dan Rp 5,39 per menit untuk Flexi prabayar.
"Layanan ini berbeda dengan radio streaming yang memerlukan koneksi internet. Flexi Radio hanya butuh sinyal Flexi yang telah hadir di 320 kota di seluruh Indonesia melalui 5.500 BTS yang tersedia," jelasnya.
Berikut adalah daftar radio yang telah menjadi mitra Flexi:
Global Radio - Jakarta - 210884
El Shinta - Jakarta - 210900
OZ Radio - Jakarta - 210908
Female Radio - Jakarta - 210947
Gen FM - Jakarta - 210987
Jak FM - Jakarta - 211010
Trax FM - Jakarta - 211014
Ardan FM - Bandung - 311059
Radio KLCBS - Bandung - 311004
Radio MQ FM - Bandung - 311027
Radio K-Lite - Bandung - 311029
Radio Pilar - Cirebon - 320886
Radio OZ - Lampung - 180944
Radio Seilla FM - Batam - 161043
Radio Phoenix - Bali - 520910
Geoli FM - Lampung - 181019
Moderato FM - Madiun - 561072
Radio Gamasi - Makasar - 751059
Suara FM - Medan - 120947
Classy FM - Padang - 141034
Sriwijaya FM - Palembang - 170943
El John - Palembang - 170959
Radio Aditya - Pekanbaru - 150876
Mujahidin FM - Pontianak - 661058
Radio Rhema - Semarang - 418860
Radio CAS FM - Siantar - 130894
Solopos - Solo - 451030
Radio MTA - Solo - 451079
Radio SSS - Surabaya - 511000
Trijaya FM - Surabaya - 511047
26 Mei 2010
Pemkot Depok akan Tertibkan Stasiun Radio Ilegal
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan penertiban terhadap stasiun radio tidak berizin yang selama ini menimbulkan gangguan frekwensi bagi stasiun radio yang sudah mempunyai izin.
"Banyak radio gelap atau tidak berizin telah mengganggu siaran radio yang telah mempunyai izin," kata Kabid Teknologi Informasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Depok Herry Pansila di Depok, Selasa (25/5).
Herry mencontohkan bahwa Radio Pemkot Depok yang baru didirikan saja banyak terganggu oleh siaran radio tak berizin.
"Kami sampai empat kali pindah frekwensi, tetapi tetap saja mengalami gangguan," jelasnya. Frekwensi Radio Pemkot Depok saat ini berada di 96,6 FM yang jangkauan siarannya bisa sampai ke Bekasi dan Jakarta Selatan.
Untuk itu ia berharap masyarakat segera mengurus perizinan tersebut agar mempunyai legitimasi hukum yang kuat. "Menganggu frekwensi juga merupakan tindak pidana," jelasnya.
Selain menertibkan izin frekwensi pihaknya juga akan memantau isi dari siaran radio tersebut. "Materi siaran juga jangan sampai menghasut masyarakat untuk berbuat anarkhis ataupun berisi SARA," katanya.
Lebih lanjut ia mengharapkan agar isi siaran juga dapat bermanfaat bagi masyarakat. "Isi siaran hendaknya bersifat mendidik, sehingga para pendengar merasakan manfaat yang positif," katanya.
Herry mengatakan radio yang melakukan siaran banyak dari kalangan radio komunitas dan radio komersil. Kebanyakan radio komunitas itu tidak mempunyai izin. (Antara)