Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim), Haerul Akbar, menegaskan, KPI dan pemerintah tidak akan mungkin menyetujui pemberian izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) terhadap permohonan yang masuk setelah 4 September 2008.
Sebab, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 28 Tahun 2008, pemohon setelah tanggal tersebut baru dapat diproses setelah ada pengumuman peluang usaha oleh Menkominfo. “Kita belum tahu daerah mana saja yang akan diberi peluang untuk usaha jasa penyiaran tv-radio swasta ini. Depkominfo masih membuat peta peluang usaha.
Tapi, yang jelas, sesuai konfirmasi saya ke Direktorat Postel, tak ada kanal baru yang dibuka untuk wilayah Samarinda,” kata Haerul. Memang, lanjutnya, sejak Juli 2009 tak ada lagi kanal yang tersisa di Samarinda, baik untuk radio maupun televisi swasta. Karena itu, kata Haerul, tak mungkin lagi ada pemohon baru untuk jasa radio atau televisi swasta yang mendapat IPP untuk wilayah layanan di ibu kota Kaltim ini.
“Khusus untuk radio, sampai Juli 2009, tersisa sembilan kanal di Samarinda. Nah, pada FRB (Forum Rapat Bersama, Red.) di Bali, semua kanal itu telah diisi. Saya yang ikuti FRB waktu itu. Hadir juga Kepala Dinas Kominfo Kaltim dan Kepala Balmon Samarinda. Di FRB itu, Direktorat Postel membuka data jumlah kanal yang tersedia dan jumlah pemohon.
Untuk Samarinda, jumlah kanal tersisa dan jumlah pemohon pas. Artinya, tak ada lagi kanal yang kosong. Kalau untuk radio, semua sudah dapat IPP prinsip, sementara untuk televisi diseleksi,” kata Haerul. Ia menambahkan, kalaupun misalnya masih ada kanal yang kosong untuk lembaga penyiaran swasta di Samarinda, bagi pemohon setelah 4 September 2008 juga tak mungkin lagi mendapat IPP.
Sebab, katanya lagi, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 28 Tahun 2008, permohonan yang masuk setelah tanggal 4 September 2008 baru bisa diproses setelah Menteri Kominfo mengumumkan peluang usaha jasa penyiaran radio-TV swasta. “Ada teman-teman KPID dari provinsi lain yang mencoba memproses permohonan IPP lembaga penyiaran swasta yang masuk setelah tanggal 4 September 2008.
KPID-nya menerbitkan rekomendasi kelayakan. Alasan KPID-nya, di wilayah yang dimohonkan masih ada kanal kosong. Tapi, begitu sampai di FRB, langsung ditolak. Nah, kalau begini KPID-nya sudah bekerja sia-sia. Berdalih kepentingan masyarakat, malah masyarakat (pemohon, Red.) yang dirugikan. Pemohon rugi waktu, rugi biaya. Yang bikin rugi mereka, ya, KPID-nya.
Karena nyata-nyata aturan menyatakan tunggu pengumuman menteri, tapi nekad menerabas aturan,” tutur ketua KPID Kaltim periode 2007-2009 ini. Ia menjelaskan, dalam Permen Kominfo Nomor 28 Tahun 2008 itu, nantinya Menteri Kominfo mengumumkan peluang usaha di bidang penyiaran melalui media cetak atau media elektronik.
Di pengumuman itu, disebutkan jumlah kanal yang disediakan, daerah yang mendapat peluang usaha, berikut tenggat waktu pemasukan berkas. “Misalnya, pada Mei 2010 Menkominfo membuka peluang tiga kanal di Bontang. Nah, tiga kanal itulah yang diperebutkan oleh pemohon, dengan memasukkan berkas sesuai jadwal yang ditentukan oleh menteri.
Pemohonannya kepada KPID untuk verifikasi aspek program siaran, dan Dinas Kominfo untuk aspek administrasi dan teknik,” tuturnya. Ia menambahkan, karena sampai sekarang menteri belum membuka peluang usaha di manapun, maka tak ada permohonan yang masuk setelah 4 September 2008 bisa diproses. Kalau ada KPID yang memproses, Haerul menyebutnya sebagai pekerjaan sia-sia yang justru merugikan pemohon.
Misalnya, kata dia, ada KPID yang memproses sampai EDP, setelah itu dikeluarkan rekomendasi kelayakan. Lalu berkas dibawa ke Forum Rapat Bersama antara KPI dengan pemerintah untuk membahas aspek program siaran, administrasi, dan teknik. “Nah, begitu forum melihat permohonannya setelah 4 September 2008, ya, langsung ditolak.
Dirjen SKDI yang bertugas menyurati pemohon untuk menyampaikan penolakan tersebut,” tuturnya. Bagaimana nasib pemohon yang ditolak? Menurut Haerul, pada saat menteri membuka peluang usaha nanti, pemohon yang ditolak tadi dapat mengajukan lagi permohonan baru untuk menempati kanal yang dibuka. “Tapi prosesnya dari awal lagi.
Soalnya, rekomendasi kelayakan yang dibuat KPID sebelumnya tidak berlaku lagi, karena sudah ditolak di FRB. Lagipula tanggal pengeluaran rekomendasi kelayakan itu tidak sesuai lagi dengan jadwal yang ditetapkan menteri.
Misalnya, rekomendasi kelayakan diterbitkan KPID Februari 2010, tapi pengumuman peluang usaha baru dibuka oleh Menteri Kominfo pada Mei 2010, kan nggak nyambung. Ini seperti tender. Masak menteri mengumumkan peluang usaha Mei 2010, tapi tender sudah digelar Februari, kan lucu,” tambah alumni Fisipol Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin ini. (Kaltim Post)
20 Januari 2010
Tak Mungkin Lagi Izin Radio-TV Swasta Keluar Setelah 4 September 2008
15 Januari 2010
EDP LP di Kaltim: Radio IDC Andalkan Siaran Dakwah
Sukses sebagai ikon radio dakwah dan news (berita) di Balikpapan, Radio IDC (Istiqamah Development Center) pun melakukan eskpansi siaran di Samarinda dan Sangata, Kutim dengan menempatkan stasiun relay. Sembari menunggu permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di Samarinda dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Radio IDC menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim di Ruang Mancong, Hotel Mesra Internasional, Kamis (14/1).
Ketua KPID Kaltim, Syafruddin AH, mengatakan pelaksanaan EDP merupakan salah satu uji kelayakan terhadap lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, dalam mendapatkan IPP. "Pelaksanaan EDP menjadi salah satu amanah dari UU Penyiaran No 32/2002. Di sini, Radio IDC akan memaparkan visi, misi dan program mereka. Lalu, kami akan mendengarkan kritik dan saran dari hadirin apakah layak radio ini bisa on air atau mengudara di Samarinda dan sekitarnya," katanya.
Selanjutnya, KPID akan memberikan rekomendasi kelayakan ini kepada Depkominfo. Koordinator Bidang Perizinan KPID Kaltim, Ida Wahyuni menambahkan, KPID juga melakukan verifikasi terhadap aspek manajemen, keuangan dan teknis, sebelum digelar EDP ini.
KPID juga mendengarkan segala kritik dan masukan dari peserta diskusi yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, organisasi dan instansi pemerintahan. Imam Asnawi dari Bandara Temindung, mempertanyakan sejauh mana legalitas pendirian dan penyiaran Radio IDC. "Jangan sampai nanti program-program radio yang bertujuan baik ini justru mengganggu frekuensi penerbangan kami. Karena Bandara Temindung menjadi salah satu instansi yang menggunakan frekuensi untuk operasional keselamatan penerbangan. Dan, frekuensi kami pernah terganggu oleh frekuensi Radio IDC ini," ungkap Imam.
Menanggapi ini, Direktur Utama Radio IDC, Heru Firdaus menegaskan penggunaan frekuensi 107.9 Mhz di wilayah Samarinda sudah dihentikankarena mengganggu frekuensi bandara. "Begitu ada informasi frekuensi radio kami mengganggu frekuensi bandara dan diminta stop, kami langsung stop. Sementara ini, kami tidak siaran lagi. Saat ini, kami sedang melanjutkan proses untuk mendapatkan frekuensi baru dan mendapatkan izin siaran. Kami juga mohon maaf apabila siaran awal kemarin mengganggu frekuensi bandara," tuturnya.
Latifah, muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mendukung kehadiran Radio IDC sebagai sarana pembinaan dan pecerahan pemikiran umat muslim. "Radio semacam ini memang kita inginkan ke depan. Saya yakin Radio IDC bakal menjadi salah satu radio yang sangat didambakan masyarakat, khususnya di Samarinda," ucapnya.