Tampilkan postingan dengan label KPID NTB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPID NTB. Tampilkan semua postingan

08 Mei 2010

Siaran Pilkada: KPID NTB Semprit Empat Radio

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat teguran ke empat radio yang diduga telah menyiarkan kampanye calon wali kota/wakil wali kota tertentu di luar jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun ke empat radio tersebut yakni Radio Suara Kota, Rinjani Permai (Riper) FM, Global FM, dan Radio CNL. Ke empat radio tersebut bersiaran di wilayah kota Mataram, NTB.

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah radio seperti radio milik Pemerintah Kota Mataram itu menyiarkan kampanye pasangan calon tertentu pada Sabtu dinihari sekitar pukul 00.20 WITA. Ini menyalahi peraturan yang berlaku," katanya Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman.

Pihaknya, lanjut Sukri, telah melayangkan surat teguran dan memanggil penanggungjawab empat radio untuk dimintai klarifikasi laporan pengaduan dari masyarakat apakah benar mereka menyiarkan diluar jam yang sudah ditetapkan,” jelas Sukri Aruman.

Menurut Sukri jadwal kampanye pemilu kepala daerah (pilkada) Kota Mataranm periode 2010-2015 yang ditetapkan KPU akan dilaksanakan 21-31 Mei.

Selain itu, kata Sukri, menurut aturan yang berlaku siaran kampanye hanya boleh dilaksanakan sesuai jadwal tersebut, lembaga penyiaran baik radio maupun televisi tidak dibenarkan menyiarkan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. "Kalau ada radio menyiarkan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, kami minta segera dihentikan karena melanggar aturan. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, akan ada sanksi," katanya.

Sukri juga mengatakan kalau lembaga penyiaran tidak dilarang menyiarkan materi pilkada baik berupa pengenalan pasangan calon maupun pemaparan visi misi. Menurutnya yang tidak boleh adalah mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan tertentu.

"Kami mengharapkan lembaga penyiaran memperbanyak siaran pilkada sebagai pendidikan politik untuk masyarakat sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik," kata Sukri. (berbagai sumber)

Read More ..

09 Januari 2010

KPID NTB Tegur Suara Kota FM

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat memberikan teguran pertamanya pada isi siaran “Speakzero” yang disiarkan Suara Kota FM pada hari Sabtu, 12 Desember 2009 lalu.

Dari hasil klarifikasi dan setelah mencermati isi siaran Program siaran “Speakzero”, ditemukan topik bahasan seputar buang angin (kentut) agak berlebihan, tidak mendidik dan mengada-ada. Sentilan pembawa acara juga dapat mengarah pada pelecehan kelompok tertentu.

KPI Daerah NTB meminta Program acara “Speakzero” hendaknya memperhatikan kepentingan dan kenyamanan publik mengacu pada azaz, mafaat, fungsi, arah dan tujuan penyiaran Indonesia. Dalam suratnya, KPI Daerah NTB juga mengharapkan acara tersebut melakukan perbaikan sebagaimana mestinya dengan mengedepankan materi siaran yang sehat, informatif, menghibur dan mendidik.

Selain itu, Program siarannya juga harus tunduk pada ketentuan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang ditetapkan KPI. (KPI)

Read More ..

22 Oktober 2009

Isi Siaran Radio di NTB Didominasi Hiburan

Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman mengungkapkan, hampir sebagian besar isi siaran radio yang bersiaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) didominasi acara hiburan. Rata-rata isi program siaran hiburan dikuasai acara request lagu dan ajang curhat dan program itu termasuk program unggulan. “Program-program tersebut bersiaran pada waktu prime time dan hampir sebagian besar menyiarkan program-program seperti itu,” kata Sukri ketika berlangsungnya literasi media di NTB, beberapa waktu lalu.Menurut Sukri, jika berkaca dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, mestinya lembaga penyiaran wajib melaksanakan empat fungsi media secara proporsional yakni fungsi pendidikan, sumber informasi dan pengetahuan, media kontrol dan perekat sosial.“Saya berharap semua lembaga penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan tetapi lebih mengutamakan fungsi-fungsi sosial yang diwajibkan UU Penyiaran,” tegas Sukri. (KPI)

Read More ..