Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amar Ahmad, membantah kabar bahwa penutupan radio lokal Era Baru di Batam akibat intervensi pemerintah Cina. "Itu tidak benar. Radio itu tidak ada izin penyiaran karena tidak lolos uji," kata Amar saat dihubungi Tempo kemarin.
Menurut Amar, tidak lolosnya radio tersebut karena penyajian bahasa siaran tidak proporsional. "Hampir 70 persen mereka siaran dengan menggunakan bahasa Man-darin," kata Amar. Itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang penyiaran, yang memprioritaskan bahasa Indonesia dalam sajian siaran.
Amar membenarkan, KPI sempat dikunjungi oleh Kedutaan Besar Cina. "Tapi itu tidak ada kaitan dengan keputusan kita," ujarnya. Keputusan penutupan siaran Radio Era Baru, Amar melanjutkan, sesuai dengan mekanisme.
Ketika itu ada lima frekuensi yang tersedia, tapi yang mendaftar tujuh radio. Era Baru termasuk salah satu dari dua radio yang tidak mendapat izin dari hasil Fbrum Rapat Bersama. "Satu radio yang tak dapat izin itu paham kok akan putusan kami," kata Amar.
Rabu lalu, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyegel Radio Era Baru karena tidak memiliki izin frekuensi. Manajer Radio Era Baru, Rahmat, menduga penyegelan itu merupakan buntut dari surat yang dikirim Kedutaan Besar Cina pada Mei 2007, yang isinya meminta agar Radio Era Baru di Batam ditutup.
Sejak itu, kata Rahmat, pihaknya selalu berurusan dengan aparat berwajib. Mulai Januari 2009, Radio Era Baru mengajukan gugatan terhadap pemerintah Cina, yang dinilai mengintervensi.
Menurut Rahmat, radio yang dikelolanya memang pernah ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau pada Agustus 2006 karena lebih banyak bersiaran dengan bahasa Mandarin sekitar 60 persen. "Setelah mendapat peringatan itu, porsinya kami turunkan menjadi 30 persen," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, pihak Era Baru pernah meminta klarifikasi langsung ke KPI Pusat. Dalam pertemuan tersebut, KPI melalui komisionernya, Muhammad Izzul Muslimin menjelaskan mengenai tidak diberikannya izin penyiaran kepada radio Era Baru Batam. Selain itu, Izzul juga menegaskan tidak ada unsur politik atau interfensi dari manapun atas keputusan tersebut. (dari berbagai sumber)
27 Maret 2010
Penutupan Radio Era Baru Bukan Akibat Intervensi
25 Maret 2010
Indonesia Tutup Stasion Radio Erabaru FM di Batam
Indonesia menutup Stasion Radio Erabaru FM di Bantam. Radio yang bersiaran dalam bahasa Indonesia dan bahasa Cina tersebut, diduga menyuarakan Gerakan Spiritual Falun Gong, gerakan yang dilarang di Cina.
Benarkah Indonesia menutup Radio Erabaru karena alasan itu? Kristianto dari Radio KEI FM di Bantam, mitra Radio Nederland Wereldomroep, menjelaskan mengapa terjadi penutupan itu.
Kristianto: "Sebenarnya begini. Erabaru adalah salah satu stasion radio baru yang sedang mengusahakan ijin dari pemerintah, baik itu ijin mengenai penggunaan frekwensi, maupun ijin penyelenggaraan penyiaran yang sekarang ini dibawahi oleh KPI."
Bukan Soal Konten
Radio Nederland menghubungi Bapak Raymond, Direktur Radio Erabaru FM di Batam, yang menerangkan alasan penutupan radionya. Jadi yang sebenarnya menjadi isyu dasar itu bukan masalah konten, tetapi yang menjadi isu sekarang ini, bahwa radio ini belum memiliki kedua ijin tersebut.
Yang pertama yaitu ISR atau Ijin Siaran Radio, yang frekwensinya diberikan oleh Dirjen Postel. Sementara untuk ijin penyelenggaraan penyiaran, yaitu dari pemerintah, melalui KPI. Itu, keduanya belum didapatkan oleh radio tersebut.
Dan sebenarnya hampir seluruh radio di Indonesia yang belum memiliki kedua ijin tersebut, sebenarnya tidak boleh mengudara.
Radio Nederland kembali menghubungi Kristianto, dari Radio KEI FM di Batam, dan menanyakan masalah konten ini.
Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Jadi tidak ada hubungannya dengan isi atau tema penyiaran radio itu ya?
Kristianto: "Sebenarnya di Batam ada sekitar duapuluhan radio baru yang sedang mengajukan ijin mereka, sementara kanal yang tersedia untuk Batam itu, oleh pemerintah pusat hanya disediakan empat kanal. Jadi dari 20 radio itu sendiri, sebenarnya harus ada yang tidak mendapatkan ijin. Salah satu di antaranya adalah Radio Erabaru. Itu sebenarnya yang menjadi topik utama, mengapa pemerintah akhirnya menutup radio tersebut. Jadi bukan hanya Erabaru, tetapi masih ada beberapa radio di Batam yang tidak mendapatkan ijin, cuman kemudian ada isu-isu lain yang menyangkut masalah konten. (Ranesi)
KPI : Radio Erabaru Ditutup Karena Bahasa Mandarin
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Amar Ahmad menyatakan penutupan radio Era Baru di Batam bukan karena intervensi dari pemerintah China, melainkan penyajian bahasa siaran tidak proporsional.
"Hampir 70 persen, radio itu siaran menggunakan bahasa mandarin, itu tidak sesuai dengan undang-undang yang memprioritaskan bahasa Indonesia dalam sajian siaran," kata Amar saat dihubungi Tempo, hari ini.
Meski begitu, Amar membenarkan bahwa KPI sempat dikunjungi oleh kedutaan besar China,"Tapi itu tidak ada kaitan dengan keputusan kita," ujarnya.
Keputusan penutupan siaran radio tersebut, lanjut Amar, sesuai mekanisme. Ketika itu ada 5 frekuensi yang disediakan, tapi yang daftar ada tujuh pendaftar. Radio Era Baru termasuk salah satu dari dua radio yang tidak dapat izin dari hasil Forum Rapat Bersama. "Radio lain yang tidak dapat izin menerima keputusan kami," kata Amar.
(Tempo Interaktif)
Radio Era Baru Ditutup Paksa
Tim Balai Monitoring (Balmon) Kota Batam, lembaga yang berwenang dalam menegakkan hukum mengenai frekuensi di Batam dan petugas kepolisian akhirnya menutup paksa Radio Era Baru dengan menyita exciter, alat transmisi yang mengudara di gelombang 106.5 Mhz. Dengan dicabutnya peralatan tersebut, itu artinya Era Baru FM tidak bisa lagi mengudara.
Suasana pengambilan exciter sempat diwarnai kericuhan dan mengundang rasa kerumunan warga sekitar. Tim balmon yang hendak membawa exciter menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam bernomor polisi BP 1231 EY tersebut sempat dihalang-halangi Direktur Era Baru FM, Suherman. Bahkan Suherman sempat terlentang di atas jalan, menghalangi akses mobil untuk keluar.
"Tolong jangan diambil pak, ini masih dalam proses," ujarnya sambil terus berteriak sambil memegang beberapa berkas.
Dalam keterangan persnya, Suherman tidak bisa menerima perlakuan tim balmon yang dinilainya melakukan pengambilan exciter secara paksa. Menurutnya, seharusnya tim balmon dapat menunggu banding kasasi yang telah diajukan Radio Erabaru ke Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima MA sejak 4 Januari 2010.
"Kami sudah sampaikan kepada petugas dan menunjukkan surat tanda terima berkas dari MA, tapi mereka memaksa, katanya mereka datang menjalankan tugas," ungkap Suherman.
Atas tindakan petugas yang secara paksa mengambil exciter tersebut, Suherman berniat akan terus melakukan perlawanan terhadap hak-haknya yang dirampas. Selain tetap akan menempuh jalur hukum, ia juga akan mengajukan permasalahan ini ke komisi PBB.
Suherman menjelaskan, Radio Era Baru yang berdiri sejak 5 tahun yang lalu telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dengan mengeluarkan sertifikat rekomendasi kelayakan. Kasus Radio Era Baru yang bergulir sejak 2007 silam, ia sinyalir merupakan intervensi Kedubes Cina melalui suratnya ke lembaga negara di Indonesia, yang menggagalkan pengajuan perizinan. (Sijori Online)