15 Juli 2010

Lebih Imajinatif, Radio Rawan Pelanggaran

Frekuensi adalah milik publik, media yang menggunakan frekuensi ini, yaitu televisi dan radio perlu diatur karena pengaruhnya kepada masyarakat sangat besar. meskipun televisi masih menjadi favorit masyarakat Indonesia, tetapi radio justru patut mendapatkan perhatian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam kunjungannya ke stasiun MNC Radio Network, anggota KPI Pusat Ezki Tri Rezeki mengatakan kalau radio dalam menyajikan program siarannya lebih rawan terjadi pelanggaran karena radio memberikan kebebasan kepada pendengarnya untuk berimajinasi sesuai dengan keinginan sendiri.

Kunjungan 3 anggota KPI Pusat yaitu Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat, anggota KPI Pusat Ezki Tri Rezeki dan Iswandi Syahputra ke MNC Networks dalam rangka sosialisasi Perilaku Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2009.

Menurut Iswandi Syahputra, walaupun TV masih digemari oleh masyarakat Indonesia bukan berarti radio luput dari kesalahan. Iswandi membenarkan bahwa imajinasi di radio lebih berbahaya, ia memberikan contoh program konsultasi seks, program ini harus lebih berhati-hati lagi jangan sampai apa yang dibicarakan justru membangkitkan hasrat seksual. Pada periode baru ini, KPI akan lebih meningkatkan pengawasannya terhadap radio.

MNC Radio Networks terdiri dari Trijaya Network, ARH Global Radio, Women Radio dan Radio Dangdut TPI. Dadang Rahmat Hidayat dalam pembicaraannya dengan pihak MNC Radio Networks menegaskan kalau lembaga penyiaran sebaiknya tidak lupa untuk membela kepentingan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Read More ..

01 Juli 2010

Radio Komunitas Masih Terhambat

Dari sekitar 1.000 radio komunitas di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, belum satu pun yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Hal ini, antara lain, disebabkan sukarnya pengelola radio komunitas untuk mengurus syarat perizinan karena mereka masih disamakan dengan radio swasta. Untuk mengajukan izin, pengelola radio komunitas ataupun swasta sama-sama harus mengajukan studi kelayakan dengan memerinci sumber dana, prospek 1–5 tahun mendatang, rencana program, serta mereka juga harus menyertifikasi alat yang akan digunakan untuk mengudara.

Biaya sertifikasi ini besarnya relatif sama antara radio komunitas dan radio swasta, yakni sekitar Rp 13 juta. Padahal, untuk radio komunitas, harga alat yang digunakan hanya berkisar Rp 10 juta. Selain itu, radio komunitas bersifat nonprofit dan bertujuan mendidik masyarakat. Wilayah cakupan mereka juga hanya dibatasi beradius 2,5 kilometer.

Kondisi ini juga diperparah minimnya kesadaran masyarakat pengelola radio komunitas untuk mengurus permohonan perizinan penyiaran. Demikian disampaikan anggota Bidang Perizinan pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Hari Wiryawan kepada wartawan di Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa (29/6).

Menurut dia, dari seluruh radio komunitas, sekitar 47 radio komunitas sedang dalam proses pengurusan izin. Selama ini, kata dia, mereka beroperasi dengan memanfaatkan frekuensi yang dianggap kosong berdasarkan pemantauan manual. Kondisi ini bisa memicu perang frekuensi karena kerap juga menggunakan frekuensi radio swasta.

”Ini sudah pelanggaran pidana. Bahkan, di Sragen, pernah ditemukan radio komunitas yang mengganggu frekuensi penerbangan. Akhirnya, bisa ditangani oleh balai monitoring,” ujar Hari Wiryawan.

Ketua KPID Jateng Budi Sudaryanto menambahkan, sebetulnya izin siaran bagi radio komunitas juga bertujuan untuk melihat sejauh mana pengelola mampu menjaga kontinuitas siaran. Sangat disayangkan jika frekuensi yang terbatas dimanfaatkan radio komunitas yang tak bisa berlanjut. ”Kami mengusulkan ada revisi aturan yang lebih akomodatif bagi radio komunitas. Jangan disamakan dengan swasta. Selain itu, buka juga kemungkinan frekuensi dibagi untuk beberapa radio dengan pembagian waktu,” kata Hari Wiryawan.

Read More ..

25 Juni 2010

Buku Baru, "Broadcasting Radio: Panduan Teori dan Radio"

Iseng-iseng mencari buku tentang manajemen siaran radio berbahasa Indonesia, saya menemukan sebuah buku baru. Ya, saya tahu itu buku baru karena sering mencari buku tentang siaran radio dan baru kali ini saya menemukannya di toko buku Gramedia. Judulnya "Broadcasting Radio: Panduan Teori dan Praktek", karangan A. Ius Y. Triartanto. Diterbitkan oleh Pustaka Book Publisher. Terbit 193 halaman. Ada sambutan praktisi radio Elshinta, Iwan Haryono yang menyatakan bahwa kalau kita membaca buku tersebut ditambah tekun dalam mempraktekannya, maka kita akan sukses. Ya, saya pikir betul juga, karena buku tersebut memang memuat konsep dan strategi penyiaran radio, produksi, program, format hingga pemasaran. Makanya, setelah membaca tulisan di cover buku tersebut, lalu membuka-buka sedikit halaman dalamnya, saya pun tak ragu membeli dan mengajarkannya kepada beberapa praktisi radio pemula yang saya kenal. Sayangnya, lay out dari buku tersebut masih terasa boring, kurang gambar dan tulisan terlalu padat. Harusnya bisa digarap lebih fun, namanya juga mengajarkan kita-kita orang radio kan? :-)

Read More ..

05 Juni 2010

Maaf Itu Lagu Porno, Jangan Diputar Dong

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat menegur pengelola radio yang memutar lagu daerah Sasak, Lombok, berjudul "nDek Kembe-kembe" yang liriknya porno.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman di Mataram, Sabtu (5/6/2010), mengatakan bahwa radio SR di Kota Mataram memutar lagu "nDek Kembe-kembe" atau "Tidak apa-apa" itu pada 2 Juni 2010 sekitar pukul 23.15 Wita.

"Kami menegur pengelola radio tersebut melalui surat nomor 176/710/KPID NTB/6/2010 yang isinya menyatakan lagu itu dilarang diputar, baik di radio maupun televisi, karena liriknya porno dan menggunakan kata vulgar," katanya.

Lagu tersebut antara lain berlirik, "Ndek kembe-kembe, inak lek bawak, amak lek atas" (tidak apa-apa, ibu di bawah, bapak di atas)," katanya.

"Ada juga lagu lain yang dilarang seperti berjudul ’Bisok Botol’ (Cuci Botol) dan ’Bebalu Melet Besimbut’ (Janda Ingin Berselimut)," kata Sukri.

Selain itu, kata dia, lagu-lagu tersebut juga tidak mendidik dan melanggar standar program siaran pada bab X pasal 19 tentang muatan seks (porno) dalam lirik lagi dan klip video.

"Kami sering mendengar anak-anak kecil di desa-desa menirukan lirik lagu "ndek kembe-kembe, inak lek bawak, amak lek atas," katanya.

Menurut dia, anak-anak yang mendengar lagu tersebut bertanya makna lirik lagu tersebut sehingga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap mental mereka.

Sukri mengatakan, KPID NTB memberikan teguran kepada pengelola radio SR dan minta agar tidak lagi menyiarkan lagu berjudul "nDek Kembe-kembe" atau lagu-lagu daerah Sasak lainnya yang berlirik sejenis.

"Ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan kepada pendengar radio dalam memperoleh materi siaran yang mendidik dan berkualitas. Kami minta pengelola radio tersebut menyensor internal seluruh materi siaran," katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya juga minta seluruh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan, serta perekat dan kontrol sosial secara profesional.

Di samping itu, lembaga penyiaran juga harus patuh pada Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS) yang telah ditetapkan KPI pusat, Gubernur NTB, dan Ketua Komisi I DPRD NTB.

Sebelumnya KPID NTB melarang penyiaran 10 lagu daerah Sasak, Lombok, yang liriknya tidak sesuai dengan P3/SPS karena menggunakan lirik berbau porno.

"Ada lirik yang mengedepankan tradisi yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh agama seperti ’bowos’ (mabuk) dan judi," katanya.

Menurut dia, salah satu lirik lagu tersebut mengatakan, "Saya berjudi dengan uang hasil keringat sendiri". Lirik seperti ini dikhawatirkan menjadi pembenaran tindakan seseorang dan ditiru oleh orang lain.

Ia mengatakan, dari sepuluh judul lagu itu ada yang merupakan judul lagu yang sudah beredar lama dan lagu baru, seperti, "Bisok Botol" (Cuci Botol) dan "Bebalu Melet Besimbut’ (Janda Ingin Berselimut).

"KPID menilai lagu-lagu ini ternyata banyak menimbulkan dampak terhadap anak-anak yang tidak mengerti makna lirik tersebut," katanya. (Kompas)

Read More ..

03 Juni 2010

Broadcast Asia dan CommunicAsia 2010 Digelar di Singapura

BroadcastAsia kembali menyelenggarakan even untuk ke lima belas kalinya pada 2010 ini. Even yang akan diselenggarakan pada 15-18 Juni nanti akan menjadi event one-stop untuk industri hiburan dan digital multimedia di Asia. BroadcastAsia 2010 dirancang menjadi even kelas satu dengan menampilkan teknologi hiburan dan multimedia digital secara lengkap. even ini akan menampilkan teknologi penyiaran TV/Radio, Film/Motion Picture, Production/Post-production and Multi-Platform Streaming.

Konferensi internasional BroadcastAsia 2010 adalah forum bagi lembaga industri multimedia dan perwakilannya untuk berpartisipasi dalam beberapa sesi informatif dan trend terbaru dalam industri penyiaran.

Beberapa teknologi yang akan dipamerkan dan dibahas dalam forum ini adalah Computer Graphics/Post Production Workflow, Digital Media Asset Management, HD Technology, Professional Audio Technology, 3D & Interactive Technologies, Digital Signage / Out of Home Advertising / Large Panel Screen, IPTV dan Mobile Broadcasting.

Read More ..

01 Juni 2010

Dadang Rahmat Hidayat dan Nina Mutmainah, Ketua dan Wakil Ketua KPI Pusat Baru

Rapat pleno anggota baru Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2010-2013 di Kantor KPI, Jakarta, Senin (31/5), menetapkan Dadang Rahmat Hidayat dan Nina Mutmainnah sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPI Pusat yang baru. Dalam rapat pleno tersebut, dibahas pula mengenai pembagian kerja masing-masing anggota yang melingkupi 3 bidang yakni bidang kelembangaan, bidang struktur penyiaran dan bidang isi siaran. Rapat pleno yang dihadiri semua anggota KPI Pusat baru tersebut berlangsung sampai sore hari. Direncanakan, serah terima jabatan antara KPI Pusat yang baru dengan periode sebelumnya dilangsungkan pada Kamis (3/6) mendatang.

Read More ..

31 Mei 2010

Ponsel Flexi Pancarkan Siaran Radio dari Berbagai Kota

Telkom menghadirkan layanan Flexi Radio yang memungkinkan siaran radio dapat diakses secara real time dari kartu Flexi. Saat ini, sudah ada 30 siaran radio dari 20 kota besar di Indonesia yang dipancarkan Flexi.

"Konten ini bisa jadi pengobat rindu bagi pelanggan Flexi yang tengah berada di luar kota tetapi tidak ingin ketinggalan acara dari radio kesayangannya," papar Executive General Manager Telkom Flexi, Triana Mulyatsa dalam keterangannya, Minggu (30/5/2010).

Flexi Radio juga dianggap bisa mempercepat informasi tentang perkembangan satu daerah. Itu sebabnya, pada tahap kedua nanti, jumlah siaran radio dari kota-kota lain akan ditingkatkan menjadi 40 hingga 100 radio.

"Sebenarnya, kapasitas yang tersedia bisa untuk seribu radio. Jika itu teralisasi, berarti semua radio di tingkat kabupaten pun bisa didengarkan melalui Flexi," jelasnya.

Untuk mendengarkan siaran radio, nomor Flexi yang masih aktif harus didaftarkan dulu melalui SMS ke nomor 123 dengan format: REG [spasi] radio [spasi] kota.

Selanjutnya, akan ada notifikasi SMS lanjutan untuk memilih radio di berbagai kota di Indonesia, antara lain, Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Solo, Surabaya, Madiun, Bali, Makasar, Medan, Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Palembang, dan Lampung.

Langkah berikut ialah melakukan panggilan ke Room Radio yang sudah dialokasikan bagi setiap stasiun: *55*RadioRoomNumber. Misalnya, call *55*210987 untuk mendengarkan siaran radio Gen FM di Jakarta dari akses Flexi di seluruh Indonesia.

Menurut Triana, dalam tahapan mengetahui nama kota dan kode radio melalui 123 tidak dikenakan biaya sama sekali. Pelanggan baru dikenakan ketika mulai mendengarkan radio, yakni Rp 4,9 per menit untuk Flexi pascabayar dan Rp 5,39 per menit untuk Flexi prabayar.

"Layanan ini berbeda dengan radio streaming yang memerlukan koneksi internet. Flexi Radio hanya butuh sinyal Flexi yang telah hadir di 320 kota di seluruh Indonesia melalui 5.500 BTS yang tersedia," jelasnya.

Berikut adalah daftar radio yang telah menjadi mitra Flexi:


Global Radio - Jakarta - 210884
El Shinta - Jakarta - 210900
OZ Radio - Jakarta - 210908
Female Radio - Jakarta - 210947
Gen FM - Jakarta - 210987
Jak FM - Jakarta - 211010
Trax FM - Jakarta - 211014
Ardan FM - Bandung - 311059
Radio KLCBS - Bandung - 311004
Radio MQ FM - Bandung - 311027
Radio K-Lite - Bandung - 311029
Radio Pilar - Cirebon - 320886
Radio OZ - Lampung - 180944
Radio Seilla FM - Batam - 161043
Radio Phoenix - Bali - 520910
Geoli FM - Lampung - 181019
Moderato FM - Madiun - 561072
Radio Gamasi - Makasar - 751059
Suara FM - Medan - 120947
Classy FM - Padang - 141034
Sriwijaya FM - Palembang - 170943
El John - Palembang - 170959
Radio Aditya - Pekanbaru - 150876
Mujahidin FM - Pontianak - 661058
Radio Rhema - Semarang - 418860
Radio CAS FM - Siantar - 130894
Solopos - Solo - 451030
Radio MTA - Solo - 451079
Radio SSS - Surabaya - 511000
Trijaya FM - Surabaya - 511047

Read More ..

26 Mei 2010

Pemkot Depok akan Tertibkan Stasiun Radio Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan penertiban terhadap stasiun radio tidak berizin yang selama ini menimbulkan gangguan frekwensi bagi stasiun radio yang sudah mempunyai izin.

"Banyak radio gelap atau tidak berizin telah mengganggu siaran radio yang telah mempunyai izin," kata Kabid Teknologi Informasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Depok Herry Pansila di Depok, Selasa (25/5).

Herry mencontohkan bahwa Radio Pemkot Depok yang baru didirikan saja banyak terganggu oleh siaran radio tak berizin.

"Kami sampai empat kali pindah frekwensi, tetapi tetap saja mengalami gangguan," jelasnya. Frekwensi Radio Pemkot Depok saat ini berada di 96,6 FM yang jangkauan siarannya bisa sampai ke Bekasi dan Jakarta Selatan.

Untuk itu ia berharap masyarakat segera mengurus perizinan tersebut agar mempunyai legitimasi hukum yang kuat. "Menganggu frekwensi juga merupakan tindak pidana," jelasnya.

Selain menertibkan izin frekwensi pihaknya juga akan memantau isi dari siaran radio tersebut. "Materi siaran juga jangan sampai menghasut masyarakat untuk berbuat anarkhis ataupun berisi SARA," katanya.

Lebih lanjut ia mengharapkan agar isi siaran juga dapat bermanfaat bagi masyarakat. "Isi siaran hendaknya bersifat mendidik, sehingga para pendengar merasakan manfaat yang positif," katanya.

Herry mengatakan radio yang melakukan siaran banyak dari kalangan radio komunitas dan radio komersil. Kebanyakan radio komunitas itu tidak mempunyai izin. (Antara)

Read More ..

22 Mei 2010

Minimalisir Blankspot dengan Radio Komunitas

Seringkali peran dan fungsi radio komunitas dipandang sebelahmata dan kurang mendapat perhatian. Penyebabnya cukup banyak seperti faktor finansial, sulitnya infrastruktur, ketatnya persaingan antar lembaga penyiaran khususnya radio, dan kurang didukung. Padahal disejumlah tempat, ketersediaan informasi yang dibutuhkan publik bisa tersalurkan dengan adanya lembaga penyiaran ini.

Daerah-daerah yang tidak terjangkau siaran atau blankspot, daerah-daerah perbatasan yang cenderung terjajah informasi dari negara lain, mesti disuapi siaran-siaran lokal ataupun nasional. Ini dalam upaya untuk meminimalisir erosi nasionalisme. Sayangnya, tidak banyak lembaga penyiaran skala besar atau swasta mengambil inisiatif guna menutup daerah-daerah tersebut dengan siarannya.

Menurut anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto, keberadaan dan peran radio komunitas sangat tepat dan dapat menjadi alternatif untuk mengisi kekosongan corong informasi tersebut. Pasalnya, radio komunitas tidak membutuhkan pembiayaan yang besar dan lebih menitikberatkan pada pendistribusian informasi ketimbang komersialisasi.

“Saya mendorong keberadaan radio komunitas khususnya di daerah-daerah yang blankspot dan juga wilayah yang secara geografis sulit terjangkau siaran,” kata Mochamad Riyanto ketika menyampaikan presentasinya tentang pengawasan radio komunitas di Pekanbaru, Senin (25/5).

Selanjutnya, Riyanto menegaskan, kehadiran radio komunitas ditengah-tengah masyarakat merupakan prakarsa masyarakat atau komunitas tersebut bukan sebaliknya. “Radio komunitas tidak melahirkan sebuah komunitas, tetapi komunitas itu yang melahirkan radio tersebut dan itu perlu diperhatikan,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, staf ahli Menkominfo, Henry Subiakto menjabarkan, lembaga penyiaran komunitas adalah media-media kecil yang tumbuh dari kelompok-kelompok kecil masyarakat ataupun kelompok minoritas. Kemudian, dari segi isi atau konten siarannya lebih fokus pada eksistensi kelompok-kelompok tersebut.

Sayangnya, kata Henry, siaran radio komunitas di tanah air belum bisa menjangkau secara luas. Ini karena aturan yang hanya memperbolehkan jangkauan siaran dari radio komunitas itu tidak lebih dari 2,5 km. “Di Australia, Korea Selatan, Jepang dan Kanada, penyiaran komunitas memiliki jangkauan siaran cukup jauh yakni lebih dari 20 km. Penyiaran komunitas disana mempunyai fungsi sebagai media yang mempertahankan karakteristik budaya dan nilai-nilai lokal, seperti musik-musik lokal, dan keragaman bahas lokal,” jelas dosen pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.

Ketika menerangkan keberadaan radio komunitas di tanah air, Henry menilai perkembangnya sudah sangat pesat sejak lahirnya UU Penyiaran tahun 2002. Namun, sejumlah besar radio-radio komunitas tersebut belum benar-benar mengakar, karena masih bersifat sebagai gerakan kalangan aktifis.

Selain itu, kata Henry, masih banyak radio komunitas yang berkutat dengan masalah legalitas penyiaran dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang lemah. (KPI)

Read More ..

14 Mei 2010

Flexi Hadirkan Siaran Streaming Radio di Ponsel

Telkom meluncurkan "Flexi Radio" yang memungkinkan pengguna kartu Flexi mendengarkan siaran radio favorit dari stasiun-stasiun radio di seluruh Indonesia. Telkom Flexi mengklaim sebagai operator seluler pertama yang menyediakan layanan siaran radio online di ponsel dengan menggunakan fasilitas streaming.

"Melalui layanan Flexi Radio, pelanggan di Bandung bisa memirsa siaran stasiun radio di daerah lain di seluruh Indonesia. Bila kangen kampung halaman bisa mendengarkan radio daerah asal melalui layanan ini," kata General Manager Comersial Flexi PT Telkom Tbk Regional III Jawa Barat, Muhammad Muaf.

Dalam keterangannya di Bandung, Rabu, ia mengatakan bahwa streaming selama in banyak digunakan untuk video, namun ternyata juga bagus untuk layanan siaran radio.

Pelanggan yang ingin menikmati layanan ini cukup menghubungi *55* dan kemudian menekan gelombang radio yang diinginkan. Tarifnya juga relatif murah hanya Rp4,9 per menit.

"Layanan ini selain pas untuk pelanggan yang kangen kampung halaman, juga bisa dimanfaatkan oleh para penggila bola yang ingin menengarkan siaran langsung pertandingan sepak bola nasional yang biasanya disiarkan langsung oleh stasiun radio di daerah masing-masing," kata Muhammad Muaf.

Sebagai tahap awal, pihaknya menggandeng stasiun radio favorit di kota-kota di Indonesia sehingga bisa diakses oleh pelanggan Flexi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Muaf mengakui, saluran radio yang sudah menyediakan siaran melalui streaming akan jauh lebih cepat proses koneksinya dan bisa diakses dengan cepat via layanan ini.

Telkom Flexi juga meluncurkan program irit mingguan Rp5.000 yang memungkinkan pelanggannya mendapat top up pulsa sebesar Rp500 ribu untuk melakukan panggilan ke sesama Flexi di seluruh Indonesia setelah mengetik pesan 5000 dan dikirim ke 123. (Antara)

Read More ..

11 Mei 2010

Siaran Sejumlah Radio Terhenti Akibat Petir

Siaran sejumlah radio di Kota Palangkaraya terhenti pada hari Minggu (10/5)akibat sambaran petir besar saat hujan mengguyur wilayah itu selama beberapa jam.

"Sampai saat ini kami masih belum dapat siaran kembali karena sebagian peralatan siaran rusak tersambar petir," kata pemilik radio Senara FM, Frans, di Palangkaraya, Senin (11/5). Stasiun-stasiun radio yang siarannya terganggu karena sambaran petir itu diantaranya Senara FM, Canisa FM, Bravo FM, dan Kalawiet, dari jumlah stasiun radio se-Palangkaraya yang hanya belasan unit. Petir menyambar pada Minggu siang (10/5) antara pukul 12.00 hingga 15.00 WIB.

Frans mengatakan, akibat sambaran petir yang mengenai pemancar radio Senara itu sejumlah peralatan utama untuk siaran rusak, ditambah kerusakan alat elektronik lain seperti televisi, laptop, dan pesawat telepon. "Kami mesih berupaya memperbaiki kerusakan yang terjadi dan belum tahu kapan bisa mulai siaran, karena 'receiver' parabola juga rusak," katanya. Kerusakan parah perangkat siaran juga terjadi di stasiun radio Canisa FM yang menyebabkan radio yang beroperasi di 102,6 FM itu hanya dapat siaran terbatas untuk memutar lagu.

"Instalasi 'audio mixer' kami rusak tersambar petir, dan saat ini masih dalam perbaikan. Siaran sementara didukung mixer cadangan yang hanya bisa untuk memutar lagu," kata pemilik Canisa FM, Adi Nugroho. Adi mengakui, pihaknya terlambat mematikan perangkat siaran utama saat petir menyambar antena pemancar radio setinggi 50 meter miliknya. Sementara itu, seorang warga kompleks Sapan Raya Palangkaraya, Ayin, mengaku cukup kecewa karena tidak dapat mendengarkan siaran musik dan berita dari sejumlah radio sejak kemarin. (Antara)

Read More ..

08 Mei 2010

Siaran Pilkada: KPID NTB Semprit Empat Radio

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat teguran ke empat radio yang diduga telah menyiarkan kampanye calon wali kota/wakil wali kota tertentu di luar jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun ke empat radio tersebut yakni Radio Suara Kota, Rinjani Permai (Riper) FM, Global FM, dan Radio CNL. Ke empat radio tersebut bersiaran di wilayah kota Mataram, NTB.

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah radio seperti radio milik Pemerintah Kota Mataram itu menyiarkan kampanye pasangan calon tertentu pada Sabtu dinihari sekitar pukul 00.20 WITA. Ini menyalahi peraturan yang berlaku," katanya Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman.

Pihaknya, lanjut Sukri, telah melayangkan surat teguran dan memanggil penanggungjawab empat radio untuk dimintai klarifikasi laporan pengaduan dari masyarakat apakah benar mereka menyiarkan diluar jam yang sudah ditetapkan,” jelas Sukri Aruman.

Menurut Sukri jadwal kampanye pemilu kepala daerah (pilkada) Kota Mataranm periode 2010-2015 yang ditetapkan KPU akan dilaksanakan 21-31 Mei.

Selain itu, kata Sukri, menurut aturan yang berlaku siaran kampanye hanya boleh dilaksanakan sesuai jadwal tersebut, lembaga penyiaran baik radio maupun televisi tidak dibenarkan menyiarkan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. "Kalau ada radio menyiarkan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, kami minta segera dihentikan karena melanggar aturan. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, akan ada sanksi," katanya.

Sukri juga mengatakan kalau lembaga penyiaran tidak dilarang menyiarkan materi pilkada baik berupa pengenalan pasangan calon maupun pemaparan visi misi. Menurutnya yang tidak boleh adalah mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan tertentu.

"Kami mengharapkan lembaga penyiaran memperbanyak siaran pilkada sebagai pendidikan politik untuk masyarakat sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik," kata Sukri. (berbagai sumber)

Read More ..

05 Mei 2010

Persaingan Radio Semakin Ketat

Persaingan radio saat ini semakin ketat, sehingga pengelola media siaran itu harus benar-benar memahami dan mengenali ekspektasi atau apa yang diinginkan para pendengar.

"Pengelola radio juga harus membuat segmentasi pendengar sehingga bisa mengetahui acara apa yang tepat untuk para pendengar dengan segmentasi tertentu," kata pengelola radio di PT Media Nusantara Citra (MNC) Networtk Agus Wicaksono di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia pada diskusi Radio Network di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), untuk mengetahui ekspektasi tersebut, pengelola radio harus melakukan survei terhadap para pendengar.

Selain itu, pengelola radio juga harus memperbaiki kualitas audio, baik audio teknologi maupun audio yang berasal dari intonasi penyiar. Harga iklan juga harus kompetitif berdasarkan jumlah pendengar yang dimiliki radio tersebut.

"Jika pendengar banyak, bisa saja tarif iklan mahal, tetapi kalau ternyata pendengar sedikit, maka harus kompetitif sesuai dengan jumlah pendengar," katanya.

Ia mengatakan ada sebuah cara yang sering digunakan berbagai radio saat ini untuk tetap bisa eksis, yakni bergabung dengan radio network (jaringan). Radio network merupakan jaringan radio di berbagai kota di Indonesia, seperti MNC yang memiliki empat radio network di beberapa daerah.

Menurut dia, banyak keuntungan yang bisa diperoleh bergabung dari radio network, di antaranya konten radio bisa lebih variatif, siaran di radio A bisa didengar di radio B yang tergabung dalam satu jaringan.

"Selain itu, radio network juga bisa memiliki sumber daya manusia yang andal, namun biaya bisa ditanggung bersama, dan jangkauan siarannya lebih luas," katanya. (Antara)

Read More ..