05 Juni 2010

Maaf Itu Lagu Porno, Jangan Diputar Dong

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat menegur pengelola radio yang memutar lagu daerah Sasak, Lombok, berjudul "nDek Kembe-kembe" yang liriknya porno.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman di Mataram, Sabtu (5/6/2010), mengatakan bahwa radio SR di Kota Mataram memutar lagu "nDek Kembe-kembe" atau "Tidak apa-apa" itu pada 2 Juni 2010 sekitar pukul 23.15 Wita.

"Kami menegur pengelola radio tersebut melalui surat nomor 176/710/KPID NTB/6/2010 yang isinya menyatakan lagu itu dilarang diputar, baik di radio maupun televisi, karena liriknya porno dan menggunakan kata vulgar," katanya.

Lagu tersebut antara lain berlirik, "Ndek kembe-kembe, inak lek bawak, amak lek atas" (tidak apa-apa, ibu di bawah, bapak di atas)," katanya.

"Ada juga lagu lain yang dilarang seperti berjudul ’Bisok Botol’ (Cuci Botol) dan ’Bebalu Melet Besimbut’ (Janda Ingin Berselimut)," kata Sukri.

Selain itu, kata dia, lagu-lagu tersebut juga tidak mendidik dan melanggar standar program siaran pada bab X pasal 19 tentang muatan seks (porno) dalam lirik lagi dan klip video.

"Kami sering mendengar anak-anak kecil di desa-desa menirukan lirik lagu "ndek kembe-kembe, inak lek bawak, amak lek atas," katanya.

Menurut dia, anak-anak yang mendengar lagu tersebut bertanya makna lirik lagu tersebut sehingga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap mental mereka.

Sukri mengatakan, KPID NTB memberikan teguran kepada pengelola radio SR dan minta agar tidak lagi menyiarkan lagu berjudul "nDek Kembe-kembe" atau lagu-lagu daerah Sasak lainnya yang berlirik sejenis.

"Ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan kepada pendengar radio dalam memperoleh materi siaran yang mendidik dan berkualitas. Kami minta pengelola radio tersebut menyensor internal seluruh materi siaran," katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya juga minta seluruh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan, serta perekat dan kontrol sosial secara profesional.

Di samping itu, lembaga penyiaran juga harus patuh pada Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS) yang telah ditetapkan KPI pusat, Gubernur NTB, dan Ketua Komisi I DPRD NTB.

Sebelumnya KPID NTB melarang penyiaran 10 lagu daerah Sasak, Lombok, yang liriknya tidak sesuai dengan P3/SPS karena menggunakan lirik berbau porno.

"Ada lirik yang mengedepankan tradisi yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh agama seperti ’bowos’ (mabuk) dan judi," katanya.

Menurut dia, salah satu lirik lagu tersebut mengatakan, "Saya berjudi dengan uang hasil keringat sendiri". Lirik seperti ini dikhawatirkan menjadi pembenaran tindakan seseorang dan ditiru oleh orang lain.

Ia mengatakan, dari sepuluh judul lagu itu ada yang merupakan judul lagu yang sudah beredar lama dan lagu baru, seperti, "Bisok Botol" (Cuci Botol) dan "Bebalu Melet Besimbut’ (Janda Ingin Berselimut).

"KPID menilai lagu-lagu ini ternyata banyak menimbulkan dampak terhadap anak-anak yang tidak mengerti makna lirik tersebut," katanya. (Kompas)

Tidak ada komentar: