22 Februari 2009

KPID Sumut Temukan 11 Radio Tidak Berizin

Tim gabungan penertiban penyiaran melarang beroperasinya sebelas stasiun radio di Medan, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai. Semua radio ini dinilai bodong alias tak punya izin. Mereka bisa beroperasi lagi jika sudah melengkapi izin.

”Hari ini tim gabungan menambah penyegelan dua stasiun radio yang tidak berizin. Penertiban ini akan kami teruskan ke daerah lain di seluruh Sumatera Utara,” tutur Koordinator Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Usep Kurnia, pekan lalu.

Dua radio terakhir yang ditertibkan tim adalah Radio Komunitas Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di 107.6 MHz dan Radio Komunitas Universitas Negeri Medan (Unimed) di 107.8 MHz. Dua radio ini belum memiliki izin beroperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sembilan radio lain yang sudah ditutup operasionalnya adalah Radio Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Radio Pemkab Serdang Bedagai, Radio Komunitas Suara Akar Rumput (Serdang Bedagai), Radio Ayu (Deli Serdang), Radio Komunitas Pujakesuma (Medan), Radio Karya Sejati Indonesia (Medan), Radio Binuang (Medan), Radio Komunitas Mitra FM (Deli Serdang), dan Radio Pendidikan Nonformal (Medan).

Selain KPID Sumut, tim gabungan penertiban penyiaran ini terdiri dari Balai Monitoring Frekuensi Radio Kelas II Medan dan Dinas Perhubungan Sumatere Utara. Mereka bekerja pada 10-13 Februari menertibkan radio bermasalah. Tim meminta mereka mengurus izin ke Kantor KPID.

Mengganggu penerbangan

Adanya radio tak berizin ini bisa mengganggu pemilik izin stasiun radio (ISR). Radio itu juga mengganggu komunikasi penerbangan. Dua hari sebelumnya sebuah pesawat kesulitan mendarat di Medan malam hari. Sistem komunikasi pesawat ini terganggu oleh Radio Komunitas UISU.

Sebuah radio komunitas mestinya maksimal mempunyai daya kekuatan 50 watt dengan jangkauan 2,5 kilometer. Namun Radio Komunitas UISU beroperasi dengan daya 250 watt dan memiliki jangkauan 37,5 kilometer.

Kepala Balai Monitoring Frekuensi Radio Kelas II Medan Darma Pala Bangun mengatakan, penertiban ini tahap pertama. Tim gabungan akan melanjutkan di daerah lain. Dia tidak bersedia menyebutkan daerah yang akan menjadi sasaran operasi. ”Radio yang bermasalah tidak hanya ada di Medan, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai. Masih banyak di daerah lain,” katanya. (KPI)

Read More ..

16 Februari 2009

Amirudin: Proficiat Radio Idola Jepara

Radio Idola Jepara yang notabene merupakan radio lama yang existing dengan Izin Stasiun Radio [ISR] dari Ditjenpostel pantas kiranya mendapatkan perhatian. Pasalnya, radio ini termasuk yang tertib dalam mengikuti aturan main perizinan. Radio yang mengambil genre news and talk yang sejak 2006 mestinya sudah terbawa dalam proses penyesuaian IPP [Izin Penyelenggaraan Penyiaran] berdasarkan Permen Kominfo No 17/2006; tetapi karena tengah mengalami perubahan struktur kepemilikan, maka terlambat dalam mendapatkan IPP penyesuaian. Hal itu dinyatakan Amirudin, Ketua KPID Jateng Jumat [13/2] lalu setelah menggelar rapat internal penentuan kelayakan lembaga penyiaran.

Konsekuensinya, radio ini harus mengikuti prosedur perizinan melalui proses Evaluasi Dengar Pendapat [EDP] yang melibatkan publik sesuai ketentuan UU No 32/2002, PP No 50/2005, Permen Kominfo No 28/2008 maupun Peraturan KPI No 3/2007 tentang Perizinan untuk mendapatkan Rekomendasi Kelayakan [RK].

EDP telah digelar di akhir Januari 2009 di Jepara. Hadir sebagai narasumber dari provinsi: Kepala Balai Monitoring Orbit Satelit dan Frekuensi Kelas II Semarang, Kepala Dinhubkominfo Provinsi Jawa Tengah, serta ketua dan anggota KPID Jawa Tengah. Sementara dari Kabupaten Jepara hadir Ketua Komisi A DPRD, Kepala Dinhubkominfo, Ketua MUI, akademisi, dan salah satu LSM ternama di Kabupaten Jepara.

Sebelum EDP digelar, KPID terlebih dulu melakukan tracking analisys untuk mendapatkan gambaran tentang siapa pemiliknya, siapa para penanggungjawabnya, format siarannya, tanggungjawab sosialnya, dan motivasi mengurus izin melalui kegiatan verifikasi administrasi dan faktual. Melalui proses itu terlihat radio ini sangat serius menjadi radio yang bermanfaat bagi daerahnya.

Dalam EDP terungkap, radio ini memiliki visi yang baik yakni ingin mewujudkan masyarakat Jepara maju dan sejahtera melalui kehadiran radio ini. Terhadap visi ini, sejumlah narasumber [lokal] merespon dengan baik dan menyatakan tidak keberatan. Dalam persepsi mereka, keberadaan radio yang format siarannya berhaluan berita, masih diperlukan untuk memenuhi public interest, public necessities, dan public convenience mereka. Hal itu menandakan, radio ini masih appropriate bagi wilayah Jepara yang memiliki pembeda dengan radio lain yang sudah ada di wilayah layanan ini. Dengan demikian prinsip diversity in content terpenuhi bagi radio ini.

Dalam konteks itu, KPID mengharapkan, Radio Idola bersedia meningkatkan kapasitasnya sebagai radio modern yang menggelar genre news and talk yang lebih menjanjikan. Sejumlah prinsip dasar, kewajiban dan larangan menggelar radio yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga harus dipenuhi. Terutama dalam kedisiplinannya menerapkan kode etik jurnalistik, membuat klasifikasi siaran, melakukan arsip siaran, menyusun format siaran yang sesuai dengan visi misi, serta menjauhkan diri dari kejahatan media atau tindak pidana [pemberitaan] seperti kasus libeling, pelanggaran privasi, dll.

Lain dari itu, keinginan KPID menjadikan radio yang lengkap dalam menjalankan fungsinya, bukan saja sebagai radio informasi dan kontrol sosial, tetapi juga sebagai perekat, penghubung (korelasi), serta care and share; ditekankan pula sebagai bagian dari komitmen yang harus dipenuhi.

Konteks budaya lokal seperti entrepreneurhips, pendidikan, pariwisata, kuliner, pertanian, seni dan budaya, kesehatan, dan agama, diharapkan tak luput menjadi perhatian pemberitaan radio ini. KPID berharap, radio ini kelak menjadi ice breaker bagi modal-modal sosial, modal ekonomi, dan modal budaya yang masih beku di Kabupaten Jepara sehingga di kemudian hari dapat memicu lahirnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang semakin baik. Proficiat Radio Idala, semoga jaya di udara dan mendapatkan pendengar setia. (KPID Jateng)

Read More ..

14 Februari 2009

Selamat Ulang Tahun Radio Elshinta

Hari Sabtu, 14 Februri 2009, Radio Elshinta berulang tahun yang ke 41, sekaligus merayakan hari jadi program jaringan nasional "Elshinta News and Talk" yang ke 9.

Selain itu, Radio Elshinta juga meluncurkan program lokal "Surabaya News and Talk" yang diresmikan oleh Menkominfo, M. Nuh di Hotel Sheraton, Surabaya.

Begitu juga, seperti diumumkan induk perusahaannya, Elshinta Media Group, hari ini juga diresmikan program Elshinta Peduli Pendidikan, yang memberikan bantuan kebutuhan perpustakaan bagi sekolah-sekolah terpencil di Indonesia.

Program jaringan "Elshinta News and Talk" juga kini mulai dinikmati secara lebih luas di wilayah Sumatra Selatan, mulai dari Palembang hingga ke Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin.

Selamat ulang tahun Radio Elshinta, semoga sukses selalu.

Read More ..

12 Februari 2009

Balmon dan KPID Sumut Tertibkan Lima Radio Bermasalah

Balai Monitor Kelas II Medan dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (11/2), menertibkan lima radio bermasalah. Dalam penertiban ini, RRI Pro 3 FM Medan juga nyaris jadi korban karena belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

Kelima radio bermasalah satu di antaranya berada di Kabupaten Deli Serdang yakni Radio Mitra FM yang merupakan radio komunitas, sementara empat lainnya yang berada di Medan, Radio Suara Binuang, Radio Betani, Radio Pujakesuma dan Radio Pendidikan Nonformal.

Ketua Tim Penertiban Frekuensi Radio, Balai Monitor Kelas II Medan, Tony Notito mengatakan, kelima radio tersebut merupakan bagian dari 11 radio yang akan ditertibkan di Sumut pada Februari ini.

"Umumnya masalah radio-radio tersebut, mengenai perizinan dan BHP," ujar Tony Notito kepada media setempat.

Sebenarnya pada hari ini, tim sudah berencana menyegel RRI Pro 3 FM Medan. Pasalnya radio milik pemerintah ini, belum membayarkan BHP. Secara nasional tunggakan BHP frekuensi RRI sebesar Rp 170,7 juta. Khusus RRI Medan, tunggakan yang tercatat Rp 2,5 juta.

Namun penyegelan akhirnya batal dilakukan karena pada Rabu sore diperoleh fax dari RRI Jakarta yang menyatakan telah membayar BHP Frekuensi pada Rabu sore.

Tony menyebutkan, sebelum melakukan penyegelan, Tim Penertiban terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada radio bermasalah, namun tidak diindahkan.(KPI)

Read More ..

06 Februari 2009

KPID Bali: Perayaan Nyepi di Bali Tanpa Siaran Radio dan TV

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali akan bertindak tegas menyikapi perayaan Nyepi maret nanti. Sebagai bentuk akomodasi terhadap aspirasi masyarakat terkait catur brata penyepian, KPID Bali minta seluruh lembaga penyiaran-radio dan televisi-untuk tidak bersiaran atau merelai siaran untuk wilayah Bali pada saat Nyepi Tahun Baru Saka 1931 yang jatuh pada Kamis (26/3) bulan depan.

"Secara resmi melalui surat nomor 482/48/KPID tertanggal 30 Januari 2009, kami minta radio dan TV tidak bersiaran mulai Kamis (26/3) pukul 06.00 sampai Jumat (27/2) pukul 06.00 Wita," tegas Ketua KPID Bali Komang Suarsana di Bali kemarin.

Didampingi Wakil Ketua KPID IB Radendra Suastama, permintaan agar radio dan TV tidak bersiaran saat Nyepi merupakan tindak lanjut dari aspirasi berbagai elemen masyakarat Bali demi khidmatnya pelaksanaan catur brata penyepian. "Kami minta lembaga penyiaran membuktikan peran sosial dan tanggung jawab mereka dalam perayaan Nyepi, sehingga berlangsung khidmat," kata Suarsana.

Siaran TV maupun radio pada saat Nyepi dinilai dapat mengganggu pelaksanaan catur brata penyepian, khususnya amati lelanguan (tidak bersenang-senang atau menikmati hiburan). Pada tahun-tahun sebelumnya, Nyepi tanpa siaran baru berupa imbauan, di mana sejumlah radio dan TV tetap bersiaran. Tahun ini, KPID Bali mengeluarkan surat larangan siaran oleh radio dan televisi saat Nyepi.

Sementara itu, Radendra menegaskan, sebagai lembaga negara independen yang mewakili kepentingan masyarakat terkait penyiaran, KPID Bali memiliki kewenangan untuk meminta lembaga penyiaran tidak bersiaran saat Nyepi. Diakuinya, memang tidak ada sanksi hukum jika ada lembaga penyiaran yang melanggar atau tak memenuhi permintaan itu.

Namun, masyarakat bisa menilai integritas dan komitmen lembaga penyiaran yang bersangkutan terhadap Bali. "Pada gilirannya, hal itu akan menjadi dasar pertimbangan KPID Bali di masa mendatang sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki," tegas Radendra yang juga seorang pengacara itu.

Berdasarkan catatan KPID Bali, saat ini terdeteksi 11 TV Jakarta, 3 TV lokal, dan 62 radio bersiaran atau merelai siarannya untuk wilayah layanan Bali. Mereka diharapkan memenuhi permintaan KPID Bali demi terciptanya suasana kondusif serangkaian pelaksanaan Nyepi. (KPI)

Read More ..

01 Februari 2009

Radio Cakrawala Undang Diva Keroncong Sundari Sukoco

Kamis, 29 Januari 2009 di lt.12 Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat, terlihat Sundari Soekotjo datang ke station radio mandarin, Radio Cakrawala. Ia datang memenuhi undangan untuk program talkshow KO Freddy Su (Kisah & Obrolan bersama Freddy Su). Tampak juga KRT. Hendarmin Susilo selaku produser dari PT. Gema Nada Pertiwi (GNP) mendampinginya untuk acara tersebut.

Setiap hari kamis pk 11.00 - 12.00 siang, di radio Cakrawala memang mengundang artis-artis Indonesia dan luar negeri untuk talkshow bersama Freddy Su, diantaranya yang sudah pernah hadir adalah Benny Panjaitan (PANBERS), Titiek Puspa, Doyok, Lee An (penyanyi Korea), Cao Feng (penyanyi RRC) dan lainnya. Namun kali ini sangat istimewa, karena baru pertama kalinya seorang artis keroncong dihadirkan dalam acara ini. Lebih teristimewa lagi karena Sundari Soekotjo seorang artis yang bukan keturunan Tionghoa pernah merilis lagu untuk tahun baru Imlek, yaitu Joyful Cap Go Meh yang di adaptasi dari Keroncong Kemayoran. Lagu ini dinyanyikan dalam 3 bahasa (Indonesia, Mandarin dan Inggris) bersama Mus Mulyadi serta Harry & Iin, dalam hal ini Sundari kebagian part dalam versi Bahasa Inggris.

Talk show yang dipandu oleh penyiar Freddy Su ini berjalan dengan suasana santai tapi serius. Sundari bercerita awalnya ia tertarik pada keroncong adalah karena ingin seperti Waldjinah yang sangat populer saat itu, sehingga sejak usia 10 tahun ia sudah belajar menyanyi keroncong dari teman-teman ayahnya yang tentara.

Mengenai keterlibatannya dalam album tsb, Sundari mengaku senang dan bangga, karena musik keroncong bisa sesuai untuk lagu Imlek. Walau pun liriknya diganti, tetapi Irama keroncongnya masih bisa di nikmati. Seperti lagu berjudul “Joyful Cap Go Meh” ini, bagi yang suka musik keroncong, saat mendengar intronya saja pasti sudah tahu kalau lagu itu judulnya Keroncong Kemayoran. Sebagai surprise untuk pendengar yang memintanya membawakan lagu tersebut, ia menyanyikannya live langsung 3 bahasa termasuk bahasa mandarin! (GNP Music)

Read More ..