06 Februari 2009

KPID Bali: Perayaan Nyepi di Bali Tanpa Siaran Radio dan TV

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali akan bertindak tegas menyikapi perayaan Nyepi maret nanti. Sebagai bentuk akomodasi terhadap aspirasi masyarakat terkait catur brata penyepian, KPID Bali minta seluruh lembaga penyiaran-radio dan televisi-untuk tidak bersiaran atau merelai siaran untuk wilayah Bali pada saat Nyepi Tahun Baru Saka 1931 yang jatuh pada Kamis (26/3) bulan depan.

"Secara resmi melalui surat nomor 482/48/KPID tertanggal 30 Januari 2009, kami minta radio dan TV tidak bersiaran mulai Kamis (26/3) pukul 06.00 sampai Jumat (27/2) pukul 06.00 Wita," tegas Ketua KPID Bali Komang Suarsana di Bali kemarin.

Didampingi Wakil Ketua KPID IB Radendra Suastama, permintaan agar radio dan TV tidak bersiaran saat Nyepi merupakan tindak lanjut dari aspirasi berbagai elemen masyakarat Bali demi khidmatnya pelaksanaan catur brata penyepian. "Kami minta lembaga penyiaran membuktikan peran sosial dan tanggung jawab mereka dalam perayaan Nyepi, sehingga berlangsung khidmat," kata Suarsana.

Siaran TV maupun radio pada saat Nyepi dinilai dapat mengganggu pelaksanaan catur brata penyepian, khususnya amati lelanguan (tidak bersenang-senang atau menikmati hiburan). Pada tahun-tahun sebelumnya, Nyepi tanpa siaran baru berupa imbauan, di mana sejumlah radio dan TV tetap bersiaran. Tahun ini, KPID Bali mengeluarkan surat larangan siaran oleh radio dan televisi saat Nyepi.

Sementara itu, Radendra menegaskan, sebagai lembaga negara independen yang mewakili kepentingan masyarakat terkait penyiaran, KPID Bali memiliki kewenangan untuk meminta lembaga penyiaran tidak bersiaran saat Nyepi. Diakuinya, memang tidak ada sanksi hukum jika ada lembaga penyiaran yang melanggar atau tak memenuhi permintaan itu.

Namun, masyarakat bisa menilai integritas dan komitmen lembaga penyiaran yang bersangkutan terhadap Bali. "Pada gilirannya, hal itu akan menjadi dasar pertimbangan KPID Bali di masa mendatang sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki," tegas Radendra yang juga seorang pengacara itu.

Berdasarkan catatan KPID Bali, saat ini terdeteksi 11 TV Jakarta, 3 TV lokal, dan 62 radio bersiaran atau merelai siarannya untuk wilayah layanan Bali. Mereka diharapkan memenuhi permintaan KPID Bali demi terciptanya suasana kondusif serangkaian pelaksanaan Nyepi. (KPI)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Ya, memang sudah seharusnya di jaga kekhusukan umat Hindu di Bali.. Toh hanya satu hari..

Cheers,

Kemuning

Anonim mengatakan...

katrok banget lu,... nyepi aja pake sabotase media, memang tidak toleran