16 Februari 2009

Amirudin: Proficiat Radio Idola Jepara

Radio Idola Jepara yang notabene merupakan radio lama yang existing dengan Izin Stasiun Radio [ISR] dari Ditjenpostel pantas kiranya mendapatkan perhatian. Pasalnya, radio ini termasuk yang tertib dalam mengikuti aturan main perizinan. Radio yang mengambil genre news and talk yang sejak 2006 mestinya sudah terbawa dalam proses penyesuaian IPP [Izin Penyelenggaraan Penyiaran] berdasarkan Permen Kominfo No 17/2006; tetapi karena tengah mengalami perubahan struktur kepemilikan, maka terlambat dalam mendapatkan IPP penyesuaian. Hal itu dinyatakan Amirudin, Ketua KPID Jateng Jumat [13/2] lalu setelah menggelar rapat internal penentuan kelayakan lembaga penyiaran.

Konsekuensinya, radio ini harus mengikuti prosedur perizinan melalui proses Evaluasi Dengar Pendapat [EDP] yang melibatkan publik sesuai ketentuan UU No 32/2002, PP No 50/2005, Permen Kominfo No 28/2008 maupun Peraturan KPI No 3/2007 tentang Perizinan untuk mendapatkan Rekomendasi Kelayakan [RK].

EDP telah digelar di akhir Januari 2009 di Jepara. Hadir sebagai narasumber dari provinsi: Kepala Balai Monitoring Orbit Satelit dan Frekuensi Kelas II Semarang, Kepala Dinhubkominfo Provinsi Jawa Tengah, serta ketua dan anggota KPID Jawa Tengah. Sementara dari Kabupaten Jepara hadir Ketua Komisi A DPRD, Kepala Dinhubkominfo, Ketua MUI, akademisi, dan salah satu LSM ternama di Kabupaten Jepara.

Sebelum EDP digelar, KPID terlebih dulu melakukan tracking analisys untuk mendapatkan gambaran tentang siapa pemiliknya, siapa para penanggungjawabnya, format siarannya, tanggungjawab sosialnya, dan motivasi mengurus izin melalui kegiatan verifikasi administrasi dan faktual. Melalui proses itu terlihat radio ini sangat serius menjadi radio yang bermanfaat bagi daerahnya.

Dalam EDP terungkap, radio ini memiliki visi yang baik yakni ingin mewujudkan masyarakat Jepara maju dan sejahtera melalui kehadiran radio ini. Terhadap visi ini, sejumlah narasumber [lokal] merespon dengan baik dan menyatakan tidak keberatan. Dalam persepsi mereka, keberadaan radio yang format siarannya berhaluan berita, masih diperlukan untuk memenuhi public interest, public necessities, dan public convenience mereka. Hal itu menandakan, radio ini masih appropriate bagi wilayah Jepara yang memiliki pembeda dengan radio lain yang sudah ada di wilayah layanan ini. Dengan demikian prinsip diversity in content terpenuhi bagi radio ini.

Dalam konteks itu, KPID mengharapkan, Radio Idola bersedia meningkatkan kapasitasnya sebagai radio modern yang menggelar genre news and talk yang lebih menjanjikan. Sejumlah prinsip dasar, kewajiban dan larangan menggelar radio yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga harus dipenuhi. Terutama dalam kedisiplinannya menerapkan kode etik jurnalistik, membuat klasifikasi siaran, melakukan arsip siaran, menyusun format siaran yang sesuai dengan visi misi, serta menjauhkan diri dari kejahatan media atau tindak pidana [pemberitaan] seperti kasus libeling, pelanggaran privasi, dll.

Lain dari itu, keinginan KPID menjadikan radio yang lengkap dalam menjalankan fungsinya, bukan saja sebagai radio informasi dan kontrol sosial, tetapi juga sebagai perekat, penghubung (korelasi), serta care and share; ditekankan pula sebagai bagian dari komitmen yang harus dipenuhi.

Konteks budaya lokal seperti entrepreneurhips, pendidikan, pariwisata, kuliner, pertanian, seni dan budaya, kesehatan, dan agama, diharapkan tak luput menjadi perhatian pemberitaan radio ini. KPID berharap, radio ini kelak menjadi ice breaker bagi modal-modal sosial, modal ekonomi, dan modal budaya yang masih beku di Kabupaten Jepara sehingga di kemudian hari dapat memicu lahirnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang semakin baik. Proficiat Radio Idala, semoga jaya di udara dan mendapatkan pendengar setia. (KPID Jateng)

Tidak ada komentar: