22 Februari 2009

KPID Sumut Temukan 11 Radio Tidak Berizin

Tim gabungan penertiban penyiaran melarang beroperasinya sebelas stasiun radio di Medan, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai. Semua radio ini dinilai bodong alias tak punya izin. Mereka bisa beroperasi lagi jika sudah melengkapi izin.

”Hari ini tim gabungan menambah penyegelan dua stasiun radio yang tidak berizin. Penertiban ini akan kami teruskan ke daerah lain di seluruh Sumatera Utara,” tutur Koordinator Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Usep Kurnia, pekan lalu.

Dua radio terakhir yang ditertibkan tim adalah Radio Komunitas Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di 107.6 MHz dan Radio Komunitas Universitas Negeri Medan (Unimed) di 107.8 MHz. Dua radio ini belum memiliki izin beroperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sembilan radio lain yang sudah ditutup operasionalnya adalah Radio Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Radio Pemkab Serdang Bedagai, Radio Komunitas Suara Akar Rumput (Serdang Bedagai), Radio Ayu (Deli Serdang), Radio Komunitas Pujakesuma (Medan), Radio Karya Sejati Indonesia (Medan), Radio Binuang (Medan), Radio Komunitas Mitra FM (Deli Serdang), dan Radio Pendidikan Nonformal (Medan).

Selain KPID Sumut, tim gabungan penertiban penyiaran ini terdiri dari Balai Monitoring Frekuensi Radio Kelas II Medan dan Dinas Perhubungan Sumatere Utara. Mereka bekerja pada 10-13 Februari menertibkan radio bermasalah. Tim meminta mereka mengurus izin ke Kantor KPID.

Mengganggu penerbangan

Adanya radio tak berizin ini bisa mengganggu pemilik izin stasiun radio (ISR). Radio itu juga mengganggu komunikasi penerbangan. Dua hari sebelumnya sebuah pesawat kesulitan mendarat di Medan malam hari. Sistem komunikasi pesawat ini terganggu oleh Radio Komunitas UISU.

Sebuah radio komunitas mestinya maksimal mempunyai daya kekuatan 50 watt dengan jangkauan 2,5 kilometer. Namun Radio Komunitas UISU beroperasi dengan daya 250 watt dan memiliki jangkauan 37,5 kilometer.

Kepala Balai Monitoring Frekuensi Radio Kelas II Medan Darma Pala Bangun mengatakan, penertiban ini tahap pertama. Tim gabungan akan melanjutkan di daerah lain. Dia tidak bersedia menyebutkan daerah yang akan menjadi sasaran operasi. ”Radio yang bermasalah tidak hanya ada di Medan, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai. Masih banyak di daerah lain,” katanya. (KPI)

Tidak ada komentar: