03 Maret 2009

Radio dan TV Dilarang Siaran di Bali pada Hari Raya Nyepi

Hari Raya Nyepi umat Hindu jatuh pada 26 maret 2009. Pada hari itu, KPID Bali meminta seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio tidak menyiarkan atau merelai siaran di Bali.

Larangan siaran tersebut dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Bali berdasarkan surat nomor 482/48/KPID tertanggal 30 Januari 2009.

"Larangan itu meminta agar TV dan radio tidak bersiaran mulai Kamis (26/3/2009) pukul 06.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita, Jumat (27/3/2009)," kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana di kantornya, jalan Tjokorda Agung tresna, Denpasar, selasa (3/3/2009).

Suarsana menambahkan larangan tersebut merupakan aspirasi masyakarat Bali agar dapat melaksanakan Nyepi dengan hikmat.

Saat Nyepi, umat Hindu tidak melakukan aktivitas yang dikenal dengan Catur Brata Penyepian. Empat larangan itu adalah amati lelanguan (tidak bersenang-senang atau menikmati hiburan), amati lelungaan (tidak berpergian), amati Karya (tidak bekerja) dan amati geni (tidakmenyalakan api).

Meskipun tahun lalu KPID juga telah meminta lembaga penyiaran televisi tidak bersiaran tetap saja ada beberapa stasiun televisi swasta nasional yang membandel dengan bersiaran di Bali saat Nyepi. Memang tidak ada sanksi hukum jika ada lembaga penyiaran yang melanggar atau tak memenuhi permintaan itu.

Berdasarkan catatan KPID Bali, terdapat 11 TV nasional, 3 TV lokal, dan 62 radio bersiaran atau merelai siarannya untuk wilayah Bali. (Detik.com)

Tidak ada komentar: