19 Maret 2009

Polisi Usut 4 Radio Ilegal Tanpa Izin

Banyaknya radio yang mengudara tanpa izin membuat jajaran Polres Bojonegoro bertindak tegas. Diam-diam, polisi sudah menetapkan empat tersangka pengelola radio FM yang tak memiliki izin. "Empat orang itu sudah resmi sebagai tersangka," terang Kabag Bina Mitra Polres Bojonegoro, Kompol Khusen Hidayat, Selasa kemarin.

Dia menjelaskan, untuk sementara radio-radio yang beroperasi di wilayah kecamatan itu dihentikan. Karena pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin resmi radio. Proses penyidikan sendiri saat ini sudah masuk tahap pemberkasan."Satu berkas tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," terangnya.

Para tersangka sendiri tidak ditahan oleh penyidik Polres. Mereka diancam pidana dengan kurungan maksimal 6 tahun. Karena, mereka diduga melanggar Pasal 11 jo 47 UU Telekomunikasi nomor 36 Tahun 1999."Dalam pasal itu, barang siapa yang melanggar diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," terang Khusen.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kabag Humas Pemkab Bojonegoro Johny Nurhariyanto membenarkan jika empat radio yang kasusnya kini ditangani Polres belum memiliki izin. Karena, setiap pengajuan izin salah satu syaratnya mendapatkan rekomendasi dari Pemkab melalui Dinas Informasi dan Komunikasi. "Yang punya izin dan proses izin lima stasiun radio," katanya.

Dia menjelaskan, sesuai aturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), wilayah Bojonegoro maksimal bisa untuk sembilan kanal. Itu tidak termasuk radio komunitas yang bukan untuk komersial. Dia juga menjelaskan, proses pengajuan izin radio ditujukan ke KPID Jatim, karena di tingkat kabupaten KPID tidak ada.

"Kita (pemkab), hanya merekomendasikan saja. Syarat lainnya apakah akan dibuat perseroan terbatas (PT), lalu kesiapan peralatannya dan lainnya," terangnya. (KPI)

Tidak ada komentar: