Izin siaran radio (ISR) dan izin penyelanggaraan penyiaran (IPP) PT Radio Duta Suara Garuda Sakti AM, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terancam dibekukan. Radio AM itu menyiarkan iklan kampanye pemilu di frekuensi FM dan siaran iklan itu melebihi batas maksimal siaran yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Koordinator Bidang Penegakkan Hukum dan Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blora, Kudnadi, Minggu lalu di Blora, mengatakan, radio itu belum memiliki ISR dan IPP frekuensi FM. Namun, radio itu nekat menyiarkan iklan kampanye politik di frekuensi FM 102,7 MHz.
Hal itu melanggar Surat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jateng Nomor 487.23/272 tanggal 18 Desember 2008. Dalam surat itu disebutkan yang berhak atau boleh menyiarkan iklan kampanye 2009 adalah lembaga penyiaran yang sudah memiliki ISR dan IPP.
Kudnadi menambahkan, durasi iklan itu pun melebihi batas maksimum siaran iklan kampanye pemilu. Hal itu melanggar Pasal 95 Ayat 2 UU Nomor 10/2008. "Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik per stasiun radio per hari," kata dia.
Berdasarkan data Panwaslu Kabupaten Blora, Radio Duta Suara Garuda Sakti AM menyiarkan empat iklan kampanye calon anggota legislatif (caleg). Misalnya iklan kampanye Rina Arda Lola, caleg Partai Demokrat, berdurasi 120 detik, dan Edy Harsono, caleg Partai Hanura, berdurasi 90 detik.
Menurut Kudnadi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 2 dan UU Nomor 10/2008 Pasal 99 Ayat 1, KPI atau Dewan Pers dapat mengenai sanksi radio itu. Sanksi itu berupa teguran tertulis, penghentian mata acara yang bermasalah, pembekuan kegiatan penyiaran, dan pencabutan ISR dan IPP. "Hari ini, kami telah mengirim berkas laporan itu ke KPID Jateng," kata dia.
Secara terpisah, pemilik PT Radio Duta Suara Garuda Sakti Ben Biyanto mengaku telah menyiarkan iklan itu di frekuensi FM 102,7 MHz. Penyiaran itu dalam rangka menguji coba gelombang radio dari AM ke FM.
"Pasalnya, kami telah mengajukan permohonan pindah frekuensi dari AM ke FM kepada KPID Jateng. Permohonan itu diterima KPID Jateng pada 9 Maret kemarin dan sedang diproses," kata dia. (KPI)
23 Maret 2009
Gencar Siarkan Iklan Kampanye, Izin Radio Terancam Dibekukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar