Tampilkan postingan dengan label Nyepi Tanpa Radio dan TV. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nyepi Tanpa Radio dan TV. Tampilkan semua postingan

10 Maret 2010

Radio dan Televisi Dilarang Siaran Saat Nyepi

Seperti tahun sebelumnya, stasiun televisi dan radio diminta untuk tidak menyiarkan programnya di seluruh wilayah Bali selama 24 jam saat berlangsung Hari Suci Nyepi, Selasa (16/3) mulai pukul 06.00 Wita.

Surat usulan yang tengah dipersiapkan dengan dukungan rekomendasi sejumlah pihak itu, akan disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya di Renon, Denpasar, Senin.

Dijelaskan, surat rekomendasi direncanakan ditandatangani sejumlah pihak, yakni Ketua DPRD Provinsi Bali, Gubernur Made Mangku Pastika dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali.



Menurut Made Arjaya, surat rekomendasi larangan siaran di Pulau Dewata selama 24 jam tersebut direncanakan dibuat saat rapat bersama jajaran KPID Bali dan tokoh masyarakat setempat, Selasa (9/3).

Format surat rekomendasi pelarangan siaran di Bali saat berlangsung "Tapa Brata Penyepian", akan dibuat secara detail, menjelaskan larangan siaran pada 16 Maret mulai pukul 06.00 hingga 17 Maret 2010 pukul 06.00 Wita atau selama 24 jam.

"Setelah surat itu ditandatangani sejumlah pihak, selain kita kirimkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga ke stasiun televisi dan radio," ucapnya.

Larangan kepada stasiun televisi dan radio menyiarkan programnya di Bali saat Nyepi, pernah diterapkan Nyepi beberapa tahun lalu, namun belakangan stasiun televisi maupun radio kembali terus menyiarkan program-programnya.

Sementara Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Bali Drs Ida Bagus Gede Wiyana menyatakan, bagi umat Hindu perayaan Nyepi merupakan ekspresi keagamaan yang kaya makna.

Nyepi adalah sebuah ritual penyucian mikro kosmos dan makro kosmos atau juga disebut bhuwana alit (alam manusiawi) dan bhuwana agung (alam semesta).

"Tujuan dari ritual ini untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin (jagadhita dan moksa), terbinanya kehidupan yang berlandaskan satyan (kebenaran), siwam (kesucian), dan sundaram (keharmonisan dan keindahan)," kata Wiyana yang juga Ketua Yayasan Dwijendra Denpasar.

Dikatakan, sebelum pelaksanaan ritual Nyepi, umat Hindu di Bali melakukan "Melasti" ke pantai atau sumber mata air yang bermakna untuk melebur segala macam kotoran baik yang merusak pikiran, perkataan maupun perbuatan.

"Sehari sebelum Nyepi, dilakukan upacara tawur yang bertujuan mengembalikan keseimbangan alam manusia (bhuwana alit) dan alam semesta (bhuwana agung) dengan menyesuaikan tempat, waktu dan situasi masing-masing (desa, kala, patra)," katanya.

Sedangkan pada puncak Nyepi, kata dia, umat Hindu melakukan Catur Brata Nyepi, yaitu empat ritual puasa yang dilakukan selama 24 jam, sejak matahari terbit pukul 06.00 hingga matahari terbit pada Rabu (17/3) pukul 06.00 Wita.

Menurut Wiyana, keempat ritual tersebut yaitu "amati geni", yakni tidak menyalakan api, sebagai simbol pemadaman hawa nafsu dari segala godaan kenikmatan duniawi.

Kemudian "amati karya", menghentikan segala bentuk pekerjaan jasmani untuk lebih berkonsentrasi meningkatkan kegiatan penyucian rohani.

"Amati lelungaan", menghentikan segala bentuk perjalanan jasmani, untuk lebih mawas diri dan "amati lelanguan" atau tidak melampiaskan kesenangan untuk lebih memusatkan pikiran pada Tuhan Yang Maha Esa, Ida Sang Hyang Widhi.

Sebagai tanda berakhirnya Brata Nyepi, pada hari Rabu (17/3) dilakukan upacara Ngembak Geni, yakni umat Hindu melakukan dharma santi (ibadah sosial) berupa silaturahmi kepada sanak kerabat dan masyarakat di lingkungan masing-masing, baik tetangga maupun lingkungan kerja.

"Makna penyepian bagi umat Hindu harus dihayati, sehingga dalam kehidupan rumah tangga maupun bermasyarakat akan tercapai saling menghormati dan menumbuhkan kebersamaan berbangsa dan bernegara," kata Wiyana. (Kompas)

Read More ..

03 Maret 2009

Radio dan TV Dilarang Siaran di Bali pada Hari Raya Nyepi

Hari Raya Nyepi umat Hindu jatuh pada 26 maret 2009. Pada hari itu, KPID Bali meminta seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio tidak menyiarkan atau merelai siaran di Bali.

Larangan siaran tersebut dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Bali berdasarkan surat nomor 482/48/KPID tertanggal 30 Januari 2009.

"Larangan itu meminta agar TV dan radio tidak bersiaran mulai Kamis (26/3/2009) pukul 06.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita, Jumat (27/3/2009)," kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana di kantornya, jalan Tjokorda Agung tresna, Denpasar, selasa (3/3/2009).

Suarsana menambahkan larangan tersebut merupakan aspirasi masyakarat Bali agar dapat melaksanakan Nyepi dengan hikmat.

Saat Nyepi, umat Hindu tidak melakukan aktivitas yang dikenal dengan Catur Brata Penyepian. Empat larangan itu adalah amati lelanguan (tidak bersenang-senang atau menikmati hiburan), amati lelungaan (tidak berpergian), amati Karya (tidak bekerja) dan amati geni (tidakmenyalakan api).

Meskipun tahun lalu KPID juga telah meminta lembaga penyiaran televisi tidak bersiaran tetap saja ada beberapa stasiun televisi swasta nasional yang membandel dengan bersiaran di Bali saat Nyepi. Memang tidak ada sanksi hukum jika ada lembaga penyiaran yang melanggar atau tak memenuhi permintaan itu.

Berdasarkan catatan KPID Bali, terdapat 11 TV nasional, 3 TV lokal, dan 62 radio bersiaran atau merelai siarannya untuk wilayah Bali. (Detik.com)

Read More ..

06 Februari 2009

KPID Bali: Perayaan Nyepi di Bali Tanpa Siaran Radio dan TV

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali akan bertindak tegas menyikapi perayaan Nyepi maret nanti. Sebagai bentuk akomodasi terhadap aspirasi masyarakat terkait catur brata penyepian, KPID Bali minta seluruh lembaga penyiaran-radio dan televisi-untuk tidak bersiaran atau merelai siaran untuk wilayah Bali pada saat Nyepi Tahun Baru Saka 1931 yang jatuh pada Kamis (26/3) bulan depan.

"Secara resmi melalui surat nomor 482/48/KPID tertanggal 30 Januari 2009, kami minta radio dan TV tidak bersiaran mulai Kamis (26/3) pukul 06.00 sampai Jumat (27/2) pukul 06.00 Wita," tegas Ketua KPID Bali Komang Suarsana di Bali kemarin.

Didampingi Wakil Ketua KPID IB Radendra Suastama, permintaan agar radio dan TV tidak bersiaran saat Nyepi merupakan tindak lanjut dari aspirasi berbagai elemen masyakarat Bali demi khidmatnya pelaksanaan catur brata penyepian. "Kami minta lembaga penyiaran membuktikan peran sosial dan tanggung jawab mereka dalam perayaan Nyepi, sehingga berlangsung khidmat," kata Suarsana.

Siaran TV maupun radio pada saat Nyepi dinilai dapat mengganggu pelaksanaan catur brata penyepian, khususnya amati lelanguan (tidak bersenang-senang atau menikmati hiburan). Pada tahun-tahun sebelumnya, Nyepi tanpa siaran baru berupa imbauan, di mana sejumlah radio dan TV tetap bersiaran. Tahun ini, KPID Bali mengeluarkan surat larangan siaran oleh radio dan televisi saat Nyepi.

Sementara itu, Radendra menegaskan, sebagai lembaga negara independen yang mewakili kepentingan masyarakat terkait penyiaran, KPID Bali memiliki kewenangan untuk meminta lembaga penyiaran tidak bersiaran saat Nyepi. Diakuinya, memang tidak ada sanksi hukum jika ada lembaga penyiaran yang melanggar atau tak memenuhi permintaan itu.

Namun, masyarakat bisa menilai integritas dan komitmen lembaga penyiaran yang bersangkutan terhadap Bali. "Pada gilirannya, hal itu akan menjadi dasar pertimbangan KPID Bali di masa mendatang sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki," tegas Radendra yang juga seorang pengacara itu.

Berdasarkan catatan KPID Bali, saat ini terdeteksi 11 TV Jakarta, 3 TV lokal, dan 62 radio bersiaran atau merelai siarannya untuk wilayah layanan Bali. Mereka diharapkan memenuhi permintaan KPID Bali demi terciptanya suasana kondusif serangkaian pelaksanaan Nyepi. (KPI)

Read More ..