12 Februari 2009

Balmon dan KPID Sumut Tertibkan Lima Radio Bermasalah

Balai Monitor Kelas II Medan dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (11/2), menertibkan lima radio bermasalah. Dalam penertiban ini, RRI Pro 3 FM Medan juga nyaris jadi korban karena belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

Kelima radio bermasalah satu di antaranya berada di Kabupaten Deli Serdang yakni Radio Mitra FM yang merupakan radio komunitas, sementara empat lainnya yang berada di Medan, Radio Suara Binuang, Radio Betani, Radio Pujakesuma dan Radio Pendidikan Nonformal.

Ketua Tim Penertiban Frekuensi Radio, Balai Monitor Kelas II Medan, Tony Notito mengatakan, kelima radio tersebut merupakan bagian dari 11 radio yang akan ditertibkan di Sumut pada Februari ini.

"Umumnya masalah radio-radio tersebut, mengenai perizinan dan BHP," ujar Tony Notito kepada media setempat.

Sebenarnya pada hari ini, tim sudah berencana menyegel RRI Pro 3 FM Medan. Pasalnya radio milik pemerintah ini, belum membayarkan BHP. Secara nasional tunggakan BHP frekuensi RRI sebesar Rp 170,7 juta. Khusus RRI Medan, tunggakan yang tercatat Rp 2,5 juta.

Namun penyegelan akhirnya batal dilakukan karena pada Rabu sore diperoleh fax dari RRI Jakarta yang menyatakan telah membayar BHP Frekuensi pada Rabu sore.

Tony menyebutkan, sebelum melakukan penyegelan, Tim Penertiban terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada radio bermasalah, namun tidak diindahkan.(KPI)

Tidak ada komentar: