15 Juli 2010

Lebih Imajinatif, Radio Rawan Pelanggaran

Frekuensi adalah milik publik, media yang menggunakan frekuensi ini, yaitu televisi dan radio perlu diatur karena pengaruhnya kepada masyarakat sangat besar. meskipun televisi masih menjadi favorit masyarakat Indonesia, tetapi radio justru patut mendapatkan perhatian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam kunjungannya ke stasiun MNC Radio Network, anggota KPI Pusat Ezki Tri Rezeki mengatakan kalau radio dalam menyajikan program siarannya lebih rawan terjadi pelanggaran karena radio memberikan kebebasan kepada pendengarnya untuk berimajinasi sesuai dengan keinginan sendiri.

Kunjungan 3 anggota KPI Pusat yaitu Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat, anggota KPI Pusat Ezki Tri Rezeki dan Iswandi Syahputra ke MNC Networks dalam rangka sosialisasi Perilaku Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2009.

Menurut Iswandi Syahputra, walaupun TV masih digemari oleh masyarakat Indonesia bukan berarti radio luput dari kesalahan. Iswandi membenarkan bahwa imajinasi di radio lebih berbahaya, ia memberikan contoh program konsultasi seks, program ini harus lebih berhati-hati lagi jangan sampai apa yang dibicarakan justru membangkitkan hasrat seksual. Pada periode baru ini, KPI akan lebih meningkatkan pengawasannya terhadap radio.

MNC Radio Networks terdiri dari Trijaya Network, ARH Global Radio, Women Radio dan Radio Dangdut TPI. Dadang Rahmat Hidayat dalam pembicaraannya dengan pihak MNC Radio Networks menegaskan kalau lembaga penyiaran sebaiknya tidak lupa untuk membela kepentingan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar: