20 Desember 2007

FUI Minta Pemda Tutup Siaran Radio Gratia

Sekitar April 2006 di kota Cirebon, pernah diberitakan oleh Republika bahwa Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) se-Wilayah III Cirebon, mendesak Pemkot Cirebon untuk segera menutup program siaran kerohanian Kristen di Radio Suara Gratia FM. Pasalnya, isi acara itu dinilai mengandung unsur misionaris yang menjurus pada upaya pemurtadan terhadap umat Islam.Ketua FUI se-Wilayah III Cirebon, Prof Dr H Salim Badjri, mengungkapkan hal itu saat dihubungi Republika melalui telepon selulernya.

Dia menjelaskan, permintaan penutupan itu telah dilakukan pihaknya dengan melayangkan surat secara resmi kepada Pemkot Cirebon. ''Pemkot harus segera menutup acara siaran kerohanian itu karena saat ini masyarakat telah resah,'' ujar Salim, yang juga menjabat sebagai Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Salim menjelaskan, dalam acara kerohanian itu, pihak pengelola radio menyajikan dakwah Kristen yang disiarkan ke kabupaten/kota di wilayah III Cirebon dan sejumlah kota lainnya. Padahal, mayoritas penduduk di wilayah III Cirebon merupakan umat Islam. Salah satu contoh isi program siaran yang dinilai menjurus upaya pemurtadan, lanjut Salim, yakni mengenai psikologi dan biro konsultasi. Dalam acara itu, terang dia, para pendengar radio dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang tengah mereka hadapi. Namun, ungkap Salim, pihak pengelola acara memberikan jawaban terhadap penyelesaian masalah-masalah itu dengan menggunakan ayat-ayat dari Injil. Padahal, sambung dia, ada diantara pendengar radio yang mengikuti acara itu merupakan umat Islam. ''Hal ini akan menyesatkan karena masyarakat awam tidak mengerti bahwa ayat-ayat yang mereka terima itu berasal dari kitab Injil,'' kata Salim menandaskan. Salim menuturkan, beberapa waktu lalu, pihaknya pernah meminta kepada pihak pengelola radio untuk menutup acara-acara yang mengandung unsur pemurtadan. ''Permintaan itu tak digubris,''cetusnya.

Pengelola Radio Suara Gratia FM, Stefanus, yang dimintai konfirmasinya oleh Republika mengaku masih membahas secara internal persoalan tersebut. Karena itu, kata dia, pihaknya belum bisa menyebutkan langkah apa yang akan dilakukan menyusul protes tersebut.

Bagaimana akhir story tersebut? Adakah Anda yang dari Cirebon mengetahui bagaimana jalan keluar yang mereka sepakati bersama?

Read More ..

15 Desember 2007

Ganjar: Pendapatan Iklan Radio Menurun

Pengusaha radio merugi akibat gangguan interferensi radio ilegal dan radio yang tidak menempatkan frekuensi sesuai ketentuan. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSNNI) mengindikasikan penurunan iklan yang cukup siginifikan akibat gangguan itu.

Ketua Umum PRSSNI, Ganjar Djamhir, mengatakan rata-rata pendapatan iklan radio yang beroperasi di Pulau Jawa menurun hingga 40 persen dalam tiga tahun terakhir. “Dampak gangguan itu memang akibat ketidak percayaan pendegar dan pemasang iklan,” katanya. Mereka tidak lagi mendengarkan radio atau beralih ke media informasi lain karena mutu siaran radio kurang bagus. “Siaran radio di kota besar bergeser sedikit sudah jelek, kemresek," kata Ganjar. Karena itu tidak heran bila PRSSNI juga mengindikasikan jumlah pendengar radio saat ini semakin menurun, meski ini juga dipengaruhi beberapa faktor lain.

Read More ..

10 Desember 2007

Lima Radio Swasta Jual Siaran ke Singapura

Antara melaporkan bahwa Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau (Kepri), Hendriyanto mengatakan dari 14 radio siaran swasta di Batam KPID menemukan lima radio menjual jam siaran kepada lembaga agama tertentu di Singapura untuk menyiarkan ceramah agama dalam bahasa asing. "Kisaran harga per jam sebesar 60 - 100 dolar Singapura, setiap radio tersebut menyiarkan minimal tiga jam dalam dalam bentuk bahasa Mandarin dan Inggris," katanya.

Ia mengatakan, temuan beberapa radio swasta yang menjual jam siaran kepada lembaga agama tertentu dari Singapura, dan KPID meminta pemerintah menertibkan kegiatan serta mendesak agar mengatur secara spesifik tentang penyiaran di daerah perbatasan seperti di Kepulauan Riau. "Ada siaran agama Konghucu, Kristen dan lainnya. Bentuk penyampaian pun beragam baik dalam bahasa Inggris atau mandarin, sementara di Singapura tidak diperbolehkan konten siaran tentang agama makanya radio di Batam dimanfaakan untuk itu," katanya.

Menurut Hendriyanto, berdasarkan Undang-Undang No 32/2002 Tentang Penyiaran tidak dibenarkan menjual jam siaran secara leluasa kepada pihak lain, apalagi kepada pihak asing. Jam siaran dapat berisikan tentang kegiatan suatu pihak dengan melibatkan pengelola radio dalam mengisi siaran tersebut. "Jual jam siaran kepada asing itu sangat merendahkan martabat. Seperti menjual wilayah kita kepada mereka. Frekuensi merupakan ranah publik. Siaran agama bertujuan baik, tetapi ada aturan untuk itu," kata nya. Ia mengatakan, pemerintah harus merevisi kembali UU No 32/2002 Tentang Penyiaran yang memperbolehkan konten siaran dalam bahasa asing bagi radio siaran swasta. Selain itu, pihaknya meminta aturan tersebut harus diberi pengecualian kepada radio-radio yang berlokasi di daerah perbatasan seperti Batam, Tanjung Pinang dan beberapa wilayah di Kepri, sebab, siaran radio di Kepri dapat diterima di Singapura dan Malaysia , dan begitu pula sebaliknya. "Kami akan menertibkan jam siaran radio yang menyebarkan agama itu dari pihak asing. Sanksi berdasarkan UU No 32/2002 hanya menegur secara tertulis. Tidak ada sanksi pidana atau denda," katanya.

Orang radio mungkin hanya berpikir pada batas komersial yang mereka dapatkan. Maklum, kompetisinya kan berat!

Read More ..