23 Agustus 2008

Depkominfo Stop Izin TV dan Radio Baru

Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan menerbitkan surat edaran tentang penghentian sementara (moratorium) permohonan izin bagi televisi dan radio di daerah-daerah padat, sebelum diberlakukannya penyiaran digital. Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah Depkominfo Bambang Subijantoro mengemukakan hal itu dalam acara Koordinasi dan Kerjasama Komunitas Kominfo Dalam Rangka Tertib Perizinan Lembaga Penyiaran di Daerah di Surabaya, Kamis (22/8).

''Kebijakan tersebut diambil Depkominfo karena banyaknya jumlah pemohon dan secara riil karena ketersediaan kanal frekuensi di daerah-daerah padat yang sesungguhnya sangat terbatas,'' katanya. Hingga saat ini ada 2.425 permohonan IPP (Izin Penyelenggaraan dan Penyiaran) yang terdiri dari 2.167 permohonan IPP radio dan 258 permohonan IPP televisi.
Seban yak 2.167 permohonan IPP radio terdiri dari 109 permohonan LPP (Lembaga Penyiaran Publik), 1.707 LPS (lembaga Penyiaran Swasta), 351 LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas).
Sed angkan 258 permohonan IPP televisi terdiri dari 12 LPP, 179 LPS, 13 LPK dan 54 permohonan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB).

Bambang mengatakan, penggunaan teknologi penyiaran digital dapat menanggulangi kekurangan kanal frekuensi saat ini yang masih menggunakan teknologi penyiaran analog. ''Dalam industri penyiaran digital akan dipisahkan antara network provider (penyedia jaringan) dan content provider (penyedia konten),'' ujarnya. Dengan pembedaan tersebut dimungkinkan dalam penyelenggaraan penyedia jaringan yang jumlahnya tidak banyak namun membutuhkan investasi yang besar, dan bisa dilakukan oleh konsorsium.

Pemerintah telah menetapkan penggunaan standar TV digital yaitu DVB-T (Digital Video Broadcast Terestrial), sementara standar untuk radio digital masih dalam pengkajian.
Depkominfo juga telah menyelesaikan pemetaan kanal frekuensi untuk penyelenggaraan TV siaran digital terestrial, baik untuk penerimaan TV ''free to air'' maupun TV siaran digital bergerak (mobile TV).

Alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap ''free to air'' DVB-T di Indonesia pada band IV dan band V UHF yaitu pada kanal 28 sampai 45 (total 18 kanal).
''Di tiap wilayah layanan dijatah 6 kanal, dimana satu kanal dapat diisi sejumlah 6 sampai 8 program siaran,'' katanya seraya berharap pada 2008 atau paling lambat pada 2009, era penyiaran digital di Indonesia dapat dimulai.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Wah benar sekali kalau radio komunitas bisa membantu sosialisasi UU Pemilu dan akan menjadi sarana murah untuk komunikasi dengan warga masyarakat.
Untuk kebutuhan radio komunitas saya menyediakan perangkat dengan harga flesibel. Silahkan mampir ke www.pemancar.com akan saya berikan spesial harga. ( Holiq Hudairi )