Sebanyak 55 dari 88 radio siaran swasta di Nusa Tenggara Timur (NTT), belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk melakukan aktivitas penyiaran selaras UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Baru sekitar 33 radio siaran swasta yang sedang memproses IPP di Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTT, sementara 55 radio siaran swasta masih berstatus ilegal," kata anggota KPI Daerah NTT, Maria Imelda Praso di Kupang, Jumat.
Ia menegaskan KPI Daerah hanya membantu radio-radio tersebut untuk mengurus IPP, sedangkan izin frekuensi menjadi kewenangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Nasional Balai Monitor (Balmon) Direktorat Pos da Telekomunikasi (Dirjen Deparpostel).
Menurut Praso, dari 33 radio siaran swasta yang sedang proses izin tersebut, empat radio telah memiliki izin stasiun radio (ISR). Keempat radio dimaksud, masing-masing Radio Trilolok Suara Verbum, Radio DMWS, Radio Kisora dan Radio Rhama Gong.
Dikatakannya, sebanyak 55 radio siaran swasta yang masih ilegal melakukan aktivitas ini telah diperingatkan untuk segera memproses IPP dan izin frekuensi ke Depkominfo dan Balmon, sebelum dilakukan penghentian aktivitas penyiaran seperti yang dilakukan pada 2008 lalu.
Praso menyebut alur proses IPP dimulai dari verifikasi administrasi dan faktual oleh Depkominfo, lalu dilanjutkan dengan kegiatan dengar pendapat untuk menilai syarat administrasi, program siaran, proses dan teknik.
"Untuk syarat administrasi dan teknik dinilai oleh pemerintah, sedangkan syarat program dan proses dinilai oleh KPI Daerah," katanya.
Setelah itu Menteri Kominfo melalui KPI bagi daerah yang belum memiliki KPI Daerah dan atau KPI Daerah yang telah terbentuk di daerah mengeluarkan rekomendasi.
Tahap berikut, katanya, dilakukan seleksi lagi untuk selanjutnya Menkominfo mengeluarkan izin prinsip selama enam bulan untuk radio dan satu tahun untuk televisi. "Selama itu dilakukan uji coba penyiaran sambil terus memproses IPP ke Depkominfo," katanya.
Enam bulan kemudian, kata dia, dilakukan uji coba tahap kedua untuk mengecek apakah proses penyiaran sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 32 tahun 2002 atau tidak.
"Lalu Menkominfo membentuk tim evaluasi melibatkan Depkominfo dan KPI Daerah untuk selanjutnya dilakukan pleno untuk memutuskan apakah radio tersebut diberikan IPP atau tidak," katanya. (Kapan Lagi)
14 September 2009
55 Radio Swasta NTT Tak Punya Izin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar