05 November 2009

KPID Sulbar: Penyegelan Radio Sudah Sesuai Prosedur

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan penyegelan terhadap lembaga penyiaran di kabupaten Mamuju sudah sesuai prosedur, pasalnya lembaga penyiaran yang terpaksa disegel itu belum satupun yang mengantongi izin.

KPID Sulbar menyatakan selama ini sudah membantu dan memberi banyak kesempatan kepada lembaga penyiaran untuk mengurus perizinan, namun lembaga penyiaran tidak serius mengurus legalitasnya.

Anggota KPID Sulbar, Andi Fachriadi, (3/11) membantah secara tegas bahwa penyegelan enam lembaga penyiaran Radio di Mamuju pekan lalu disebabkan mandegnya pengurusan izin di KPID Sulbar.

Pekan lalu, Balai Monitoring (Balmon) wilayah Makassar bersama KPID Sulbar dan didampingi aparat keamanan menyegel enam radio di Kabupaten Mamuju. Dua diantaranya merupakan milik pemerintah, yaitu milik Pemprov Sulbar yakni Radio Banua Malaqbiq (RBM) dan Radio Suara Manakarra (RaS FM) yang dikelola Pemkab Mamuju.

Bantahan Fachriadi ini terkait dengan pernyataan konsultan salah satu lembaga penyiaran, RaS FM Mamuju bahwa proses perizinan lembaga penyiaran mengendap di KPID.

"Justru RaS FM yang tidak kunjung melengkapi persyaratan, dari 64 item yang harus dilengkapi, ternyata baru 24 item yang diisi, jadi kita kembalikan lagi berkasnya, beberapa hal prinsip yang belum dilengkapi itu adalah keharusan adanya Dewan Pengawas dan lembar visi misi," kata Fachriadi.

Menurutnya, saat pihaknya menemukan ketidaklengkapan berkas RaS FM, KPID langsung mengembalikan dengan tujuan agar dilengkapi sehingga izin segera bisa diterbitkan. "Tapi setelah kami kembalikan bulan Ramadhan kemarin, sampai sekarang kami tunggu belum ada juga yang diserahkan berkasnya," jelasnya.

Ia menegaskan keberadaan dewan pengawas adalah hal yang mutlak harus dipenuhi radio yang berstatus lembaga penyiaran radio publik yang dikelola dan mendapat kucuran dana dari APBD.

Tidak ada komentar: