11 November 2009

Menuju Siaran Sehat dan Mendidik

Dialog Publik yang diadakan di Graha Gading Karang, Bandar Lampung pekan lalu (7/11) berjalan dengan lancar, dengan mengangkat tema “Menuju Siaran dan Tonton yang Sehat dan Mendidik”. Sebelum berlangsungnya acara dibuka dengan penyerahan Rekomendasi Kelayakan (RK) kepada beberapa stasiun radio dan TV di daerah tersebut.

Anggota bidang perizinan, Izzul Muslimin menjelaskan, betapa besar pengaruh TV di Indonesia, banyaknya stasiun TV yang berpacu mengejar rating. Akibatnya perusahaan iklan sangat mengandalkan rating untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga inilah yang terkadang terjadi persaingan kurang sehat dan menomorduakan kualitas suatu acara

Ansyori Bangsaradin SH, Ketua KPI Daerah Lampung mengatakan untuk di daerah Lampung, ada sisi yang harus dibenahi selain isi siaran TV yaitu perizinan siarannya. Kondisi penyiaran lampung sudah pada tahap proses dan perbaikan. Ada enam stasiun televisi swasta yang mengajukan izin siaran, dan sudah lima stasiun televisi yang sudah bersiaran yaitu: Lampung TV, Siger TV, Tegar TV, Radar TV, dan Krakatau TV. Kini izin dari lembaga penyiaran itu sudah sampai pada tahap Forum Rapat Bersama (FRB).

Sedangkan gambaran tentang bagaimana kodisi TV Lampung dan radio lokal di Lampung dipaparkan oleh Ahmad Novriwan, Ketua Bidang Pengawasan KPI Daerah Lampung. Dia memaparkan sebelum ada KPI Daerah, TV dan Radio lebih pada tataran hobi dan izinnya baru sebatas Izin Gubernur, bahkan banyak sekali yang tidak berizin.

Salah seorang peserta menanyakan selain perizinan dari stasiun TV yang dalam proses perbaikan, bagaimana dengan isi dari siaran TV tersebut. Karena masih banyak tayangan, seperti pembodohan, penyesatan dll tetapi masih saja dapat bersiaran. Izzul menjelaskan, KPI hanya mengikuti aturan UU yang berlaku, dan tidak semua acara yang tidak mendidik itu melanggar.

Jadi disini peran masyarakatlah yang menentukan apakah siaran itu sehat dan mendidik atau tidak. KPI dan KPI Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan seluruh keluhan masyarakat kepada lembaga penyiaran. Keluhan yang melanggar atau tidak melanggar P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS(Standar Program Siaran) wajib disampaikan oleh KPI dan KPI Daerah jelas Izzul.

Selain Anggota KPI Pusat dan Ketua KPI Daerah Lampung, hadir juga Dosen Universitas Bandar Lampung, Salim Alatas sebagai narasumber. Untuk para pesertanya dihadiri oleh beberapa Universitas, seperti UBL (Universitas Bandar Lampung), IAIN (Institut Agama Islam Negeri), UTB (Universitas Tulang Bawang dan UNILA (Universitas Lampung). Serta stasiun radio, TV dan media lainnya.

Tidak ada komentar: