Tampilkan postingan dengan label KPID Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPID Lampung. Tampilkan semua postingan

11 November 2009

Menuju Siaran Sehat dan Mendidik

Dialog Publik yang diadakan di Graha Gading Karang, Bandar Lampung pekan lalu (7/11) berjalan dengan lancar, dengan mengangkat tema “Menuju Siaran dan Tonton yang Sehat dan Mendidik”. Sebelum berlangsungnya acara dibuka dengan penyerahan Rekomendasi Kelayakan (RK) kepada beberapa stasiun radio dan TV di daerah tersebut.

Anggota bidang perizinan, Izzul Muslimin menjelaskan, betapa besar pengaruh TV di Indonesia, banyaknya stasiun TV yang berpacu mengejar rating. Akibatnya perusahaan iklan sangat mengandalkan rating untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga inilah yang terkadang terjadi persaingan kurang sehat dan menomorduakan kualitas suatu acara

Ansyori Bangsaradin SH, Ketua KPI Daerah Lampung mengatakan untuk di daerah Lampung, ada sisi yang harus dibenahi selain isi siaran TV yaitu perizinan siarannya. Kondisi penyiaran lampung sudah pada tahap proses dan perbaikan. Ada enam stasiun televisi swasta yang mengajukan izin siaran, dan sudah lima stasiun televisi yang sudah bersiaran yaitu: Lampung TV, Siger TV, Tegar TV, Radar TV, dan Krakatau TV. Kini izin dari lembaga penyiaran itu sudah sampai pada tahap Forum Rapat Bersama (FRB).

Sedangkan gambaran tentang bagaimana kodisi TV Lampung dan radio lokal di Lampung dipaparkan oleh Ahmad Novriwan, Ketua Bidang Pengawasan KPI Daerah Lampung. Dia memaparkan sebelum ada KPI Daerah, TV dan Radio lebih pada tataran hobi dan izinnya baru sebatas Izin Gubernur, bahkan banyak sekali yang tidak berizin.

Salah seorang peserta menanyakan selain perizinan dari stasiun TV yang dalam proses perbaikan, bagaimana dengan isi dari siaran TV tersebut. Karena masih banyak tayangan, seperti pembodohan, penyesatan dll tetapi masih saja dapat bersiaran. Izzul menjelaskan, KPI hanya mengikuti aturan UU yang berlaku, dan tidak semua acara yang tidak mendidik itu melanggar.

Jadi disini peran masyarakatlah yang menentukan apakah siaran itu sehat dan mendidik atau tidak. KPI dan KPI Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan seluruh keluhan masyarakat kepada lembaga penyiaran. Keluhan yang melanggar atau tidak melanggar P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS(Standar Program Siaran) wajib disampaikan oleh KPI dan KPI Daerah jelas Izzul.

Selain Anggota KPI Pusat dan Ketua KPI Daerah Lampung, hadir juga Dosen Universitas Bandar Lampung, Salim Alatas sebagai narasumber. Untuk para pesertanya dihadiri oleh beberapa Universitas, seperti UBL (Universitas Bandar Lampung), IAIN (Institut Agama Islam Negeri), UTB (Universitas Tulang Bawang dan UNILA (Universitas Lampung). Serta stasiun radio, TV dan media lainnya.

Read More ..

23 April 2009

Penyiar Radio di Lampung Dilatih KPID

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai medium peningkatan sumber daya manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Lampung melaksanakan pelatihan bagi praktisi penyiar radio se-provinsi Lampung selasa (22/4). Pelatihan ini dilaksanakan di Hotel Indra Puri dengan pembicara dari kalangan profesional broadcaster dan akademisi

Menurut koordinator bidang kelembagaan KPI Daerah Lampung, Ahmad Novriwan, kegiatan ini sebagai salah program kerja KPI Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan profesionalisme penyiaran radio di Lampung. ”KPI Daerah berkeinginan meningkatkan kemampuan profesionalime para praktisi broadcasting di Lampung,” Ujar Novriwan. Sehingga lebih memahami pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS) yang menjadi pedoman bagi setiap lembaga penyiaran baik radio maupun televisi lokal.

Dalam pelatihan ini, materi yang akan disajikan yaitu Kebijaksanaan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Penyiaran di Daerah. Jurnalistik Broadcasting, Komunikasi dalam Penyiaran Radio, serta Kiat Untuk Penyiar Radio. Pemateri yang menjadi narasumber adalah, Ketua Dewan Pengawas LPP RRI Jakarta Kabul Budiono, Ketua PD PRSSNI Lampung dan akademisi dari jurusan komunikasi Fisip Unila.

Menurut ketua KPI Daerah Lampung Ansyori Bangsaradin bahwa pelatihan bagi penyiar radio dilaksanakan agar setiap lembaga penyiaran radio baik swasta, komunitas dan radio publik mempunyai pemahaman yang sama dan mempunyai kemampuan profesionalisme dalam pengelolaan radio. ”KPI Daerah berharap setiap radio baik swasta, komunitas dan publik dikelola secara profesional dan mematuhi pedoman perilaku penyiaran (P3) serta mempunyai Standar Program Siaran yang baik,” kata anasyori. Karena lembaga penyiaran radio memilki fungsi sebagai media informasi dan bertanggung jawab terhadap materi siaran yang mendidik serta mencerdaskan pendengarnya.

Selain menyelenggarakan pelatihan bagi penyiar radio, KPI Daerah juga akan mengelar pelatihan bagi praktisi dan pengelola televisi lokal. (KPID Lampung)

Read More ..