20 September 2009

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1430 H.

Minal Aidin Walfaidzin

Mohon Maaf Lahir dan Bathin




Moderator Blog Dunia Radio

Read More ..

17 September 2009

Radio Elshinta di HP Nokia

Senang juga mendapat kabar dari milis ElshintaGroup seperti berikut ini :

Warga negara Indonesia dimana pun berada di muka bumi ini, mulai sekarang dapat mendengarkan siaran Radio Elshinta melalui Handphone Nokia. Untuk teknisnya, anda harus masuk dulu ke www.nokia.com/ internetradio , lalu download software internet radio sesuai dengan type HP Nokia anda. Setelah itu, siaran radio Elshinta dapat anda simak, entah itu di kereta api, di jalan raya, di mal, di negara manapun selama HP anda dapat tersambung dengan internet.

Keberadaan siaran Radio Elshinta di HP Nokia, merupakan kepercayaan pihak Nokia yang mengundang Radio Elshinta untuk menjadi bagian internet radio Nokia bersama radio-radio dibelahan dunia lain. Satu-satu format "News" dari Indonesia di internet radio Nokia, tentu hanya Radio Elshinta dan ini sangat besar manfaatnya bagi warga negara Indonesia yang ingin tetap "keep up" dengan berita dan informasi teraktual di tanah air.

Mau berlibur ke Eropa? Australia? Amerika? Jangan khawatir ketinggalan berita "live" dari Radio Elshinta dari HP Nokia anda. Mulai hari ini juga!

Read More ..

Pojok Aduan DERA FM di KPI

SAYA LAGI MENDENGAR RADIO DERA FM 92.6. TOLONG WARGA JAKARTA TIMUR DAN YANG DEKAT KOTA DEPOK PANTAU DAN MEMBERITAHU ALAMATNYA. KARENA MENURUT DATA SAYA BAHWA KANAL UNTUK 92.6 FM TIDAK ADA DI JABODETABEK. KPI, APAKAH DERA RADIO 92.6 SUDAH MEMILIKI IZIN? APAKAH DERA SINGKATAN DEPOK RADIO? SELAIN SINYALNYA MENGGANGGU PAS FM 92.4 DAN RRI 92.8. MOHON SEMUA PENGAMAT RADIO LEBIH PEKA MENGENAI KEBERADAAN RADIO-RADIO YANG TIDAK MASUK KANAL SEBENARNYA.

Disampaikan oleh Roy, Jakarta melalui KPI Pusat

Read More ..

16 September 2009

Solo Radio Diprotes Karena Siarkan Genjer-genjer

Salah satu radio swasta di Kota Solo, Jawa Tengah, Solo Radio FM mendapat protes sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Laskar Hizbullah karena menyiarkan lagu Genjer-genjer.

Laskar yang terdiri dari sekitar 20 orang bertopeng tersebut, Senin, menuntut Solo Radio FM untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya Kota Solo, karena telah menyiarkan lagu yang pernah dianggap rezim Orde Baru sebagai pembangkit semangat gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Lagu tersebut adalah milik PKI yang merupakan pengkhianat bangsa ini. Selain itu, PKI juga telah menimbulkan banyak kesengsaraan di Indonesia," kata koordinator aksi Laskar Hizbullah, Yanni Rusmanto.

Dia mengatakan, lagu yang oleh Solo Radio FM diputar pada Jumat (11/9) pukul 03:45 tersebut dikhawatirkan dapat membuka lama Bangsa Indonesia, "Selain itu, pemutaran lagu tersebut juga dapat menyakiti para korban politik terkait dengan pengkhianatan PKI,".

"Kami menuntut Solo Radio FM segera meminta maaf kepada Bangsa Indonesia, terutama masyarakat Kota Solo yang mendengarkan siaran tersebut," kata Yanni yang mengaku mendapat mandat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo.

Sementara itu, General Manager Solo Radio FM, Yunianto Puspowardoyo mengatakan, Solo Radio FM akan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat terkait pemutaran lagu tersebut.

"Kami telah menandatangani surat pernyataan maaf terkait kasus tersebut. Permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat akan segera kami lakukan secepatnya," kata dia.

Dia mengatakan, penyiaran lagu tersebut merupakan kelalaian dari pihak radio yang berlokasi di kawasan Manahan, Kota Solo.

"Pada segmen sahur hari Jumat (11/9), Solo Radio FM mengadakan kuis tebak musik pengiring film dan pada salah satu bagian di kuis tersebut Genjer-genjer yang menjadi salah satu musik pengiring film Gie disiarkan oleh penyiar kami," kata Yunianto Puspowardoyo.

Pada kesempatan lain, Anggota Bagian Perizinan Komisi Penyiaran Indonesai Daerah (KPID) Jawa Tengah, Hari Wiryawan mengatakan, KPID Jawa Tengah sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait penyiaran lagu Genjer-genjer pada Jumat (11/9).

Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan spesifik yang mengatur dilarangnya lagu yang berhubungan dengan PKI.

"Akan tetapi, dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah disebutkan bahwa setiap lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan materi yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa," katanya. (Antara)

Read More ..

14 September 2009

55 Radio Swasta NTT Tak Punya Izin

Sebanyak 55 dari 88 radio siaran swasta di Nusa Tenggara Timur (NTT), belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk melakukan aktivitas penyiaran selaras UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Baru sekitar 33 radio siaran swasta yang sedang memproses IPP di Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTT, sementara 55 radio siaran swasta masih berstatus ilegal," kata anggota KPI Daerah NTT, Maria Imelda Praso di Kupang, Jumat.

Ia menegaskan KPI Daerah hanya membantu radio-radio tersebut untuk mengurus IPP, sedangkan izin frekuensi menjadi kewenangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Nasional Balai Monitor (Balmon) Direktorat Pos da Telekomunikasi (Dirjen Deparpostel).

Menurut Praso, dari 33 radio siaran swasta yang sedang proses izin tersebut, empat radio telah memiliki izin stasiun radio (ISR). Keempat radio dimaksud, masing-masing Radio Trilolok Suara Verbum, Radio DMWS, Radio Kisora dan Radio Rhama Gong.

Dikatakannya, sebanyak 55 radio siaran swasta yang masih ilegal melakukan aktivitas ini telah diperingatkan untuk segera memproses IPP dan izin frekuensi ke Depkominfo dan Balmon, sebelum dilakukan penghentian aktivitas penyiaran seperti yang dilakukan pada 2008 lalu.

Praso menyebut alur proses IPP dimulai dari verifikasi administrasi dan faktual oleh Depkominfo, lalu dilanjutkan dengan kegiatan dengar pendapat untuk menilai syarat administrasi, program siaran, proses dan teknik.

"Untuk syarat administrasi dan teknik dinilai oleh pemerintah, sedangkan syarat program dan proses dinilai oleh KPI Daerah," katanya.

Setelah itu Menteri Kominfo melalui KPI bagi daerah yang belum memiliki KPI Daerah dan atau KPI Daerah yang telah terbentuk di daerah mengeluarkan rekomendasi.

Tahap berikut, katanya, dilakukan seleksi lagi untuk selanjutnya Menkominfo mengeluarkan izin prinsip selama enam bulan untuk radio dan satu tahun untuk televisi. "Selama itu dilakukan uji coba penyiaran sambil terus memproses IPP ke Depkominfo," katanya.

Enam bulan kemudian, kata dia, dilakukan uji coba tahap kedua untuk mengecek apakah proses penyiaran sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 32 tahun 2002 atau tidak.

"Lalu Menkominfo membentuk tim evaluasi melibatkan Depkominfo dan KPI Daerah untuk selanjutnya dilakukan pleno untuk memutuskan apakah radio tersebut diberikan IPP atau tidak," katanya. (Kapan Lagi)

Read More ..

11 September 2009

RRI Bertekad Lakukan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Radio

Radio Republik Indonesia (RRI) di usianya yang ke-64 tahun bertekad melakukan pemberdayaan masyarakat berbasis radio, dengan sebanyak mungkin melibatkan publik dan mitra kerjanya.

"Memberdayakan berarti mengubah potensi yang dimiliki masyarakat menjadi potensi dalam berbagai aspek kehidupan, melalui berbagai kegiatan sosial. Kami ingin masyarakat mendapat manfaat nyata dari program pemberdayaan ini," kata Direktur Utama (RRI) Parni Hadi pada Upacara Penyulutan Obor Tri Prasetya RRI di Gedung RRI Jakarta, hari ini (11/9).

Hadir dalam acara yang sekaligus sebagai peringatan HUT ke-64 RRI itu, antara lain Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, Menkominfo M Nuh, Menteri Kehutanan MS Kaban, Meneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Kasad Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, Kasal Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, serta sejumlah pejabat lainnya.

Program pemberdayaan masyarakat berbasis radio tersebut, kata Parni Hadi, akan disinergikan dengan program "Information Safety Belt" atau Sabuk Pengaman Informasi, dengan melakukan pemberdayaan masyarakat di daerah perbatasan.

Menurut dia, Program Sabuk Pengaman Informasi bertujuan menjaga kedaulatan NKRI.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat meresmikan studio baru RRI di Jakarta, Januari 2009, mencanangkan agar RRI bisa melakukan siaran di seluruh wilayah perbatasan Indonesia paling lambat hingga 2010.

Komitmen Presiden tersebut juga disampaikan saat berpidato pada Sidang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 23 Agustus.

Untuk itu, bertepatan dengan HUT ke-64, 11 September 2009, kata Parni, dirinya selaku Dirut RRI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kasad jenderal TNI Agustadi Sasongko, Kasal Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, serta Meneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, untuk membantu meningkatkan siaran di wilayah perbatasan.

Dalam pidatonya, Parni Hadi juga mengungkapkan sejumlah hal yang telah dicapai RRI, baik secara kelembagaan, kesejahteraan karyawan, maupun program siaran, teknik, dan layanan usaha.

Selain itu, kata Parni Hadi, pada 2009 RRI meluncurkan imbauan khusus sebagai sub tema "Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Radio" yang berbunyi "Saatnya Anda Dengar dan Bicara di RRI".

Acara tersebut diakhiri dengan dialog interaktif "Menyapa Masyarakat di Perbatasan" bersama Menkominfo M Nuh, Menhut MS Kaban, Meneg PP Meutia Hatta, Kasad Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, Kasal Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, yang dipandu Parni Hadi dan reporter RRI Eko Wahyuwanto.

Dialog interaktif tersebut melibatkan sejumlah petugas di daerah perbatasan seperti di Boven Digul dan Merauke di Papua, Tahuna di Sulut, dan Entikong di Kalimantan Barat.

Dalam dialog itu, Kasad Agustadi Sasongko antara lain menyampaikan komitmen TNI AD untuk membagikan sekitar 800 unit radio transistor agar masyarakat setempat dapat lebih mengetahui informasi dari seluruh Tanah Air, khususnya dari Jakarta.

Sedangkan Menkominfo M Nuh menyampaikan salam hangat dan apresiasi dari Presiden Yudhoyono atas peran yang dilakukan RRI untuk memajukan bangsa dan memberdayakan masyarakat melalui informasi yang disampaikan lewat radio. (KPI)

Read More ..

10 September 2009

Revisi KM No.15 Segera Difinalisasi

Depkominfo cq Ditjen Postel, saat ini, sudah mencapai tahap finalisasi penyelesaian rancangan Peraturan Menteri (Permen) mengenai Revisi Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio FM untuk Radio Siaran. Hal itu terungkap dalam siaran pers Depkominfo No. 180/PIH/KOMINFO/9/2009, yang diterbitkan minggu kemarin.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa keputusan ini sudah cukup lama dikaji dan dipertimbangkan untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap Kepmen Perhubungan No. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2004.

Adapun hal-hal yang mengalami perubahan pada revisi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah sebagai berikut :

1. Penambahan wilayah layanan yang belum tercantum dalam K eputusan M enteri sebelumnya (KM 15 Tahun 2003) yaitu dari 457 wilayah layanan menjadi 1995 wilayah layanan yang tersebar seluruh wilayah Indonesia. Pengembangan ini sangat wajar, karena saat ini telah banyak terjadi pemekaran wilayah yang telah disetujui oleh DPR, sehingga hal tersebut berdampak secara lllangsung pada regulasi teknis seperti yang diatur pada rancangan ini.

2. Penjatahan kanal pada penambahan wilayah layanan tersebut pada umumnya 3 kanal.

3. Wilayah layanan dipetakan dengan garis batas (boundary line) sebagai acuan titik terluar wilayah siarannya . Pada titik terluar tersebut dibatasi field strength maksimum 66 dBuV/m.

4. Pengaturan frekuensi untuk keperluan penyelenggaraan jasa penyiaran radio komunitas tidak lagi dibatasi hanya 3 kanal, dimana penetapan kanalnya ditetapkan oleh Dirjen Postel dengan ketentuan t erlebih dahulu dilakukan analisa teknis oleh Dirjen Postel ; selanjutnya dipenuhinya ketentuan teknis penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio; dan terakhir berupa kondisi bahwa penggunaan kanal frekuensi radio tersebut dinyatakan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap: penggunaan kanal frekuensi radio lain yang telah berizin; dan/atau penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio yang menggunakan frekuensi radio FM yang sesuai dengan pemetaan kanal di setiap wilayah layanan dalam Permen ini.

Selain itu, dalam siaran pers terebut juga diungkapkan kalau rancangan ini masih membutuhkan berbagai penyempurnaan dan perlu dikritisi secara optimal oleh berbagai pihak, baik yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung. Sesuai dengan komitmen Depkominfo yang selalu memberi kesempatan kepada publik untuk mengkritisi setiap rancangan regulasinya sebelum disahkan, maka melalui siaran persnya diadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini.

Kepada berbagai pihak yang merasa berkepentingan dan bermaksud menyampaikan kritik, saran, dan perubahan, diharapkan dapat mengirimkan tanggapannya paling lambat hari Kamis malam tanggal 10 September 2009 jam 24.00 WIB yang dialamatkan kepada gatot_b@postel.go.id. (KPI)

Read More ..