Sebanyak 15 radio siaran di Surabaya lalui proses evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan KPID Jatim. Ini sekaligus menilai kelayakan radio-radio siaran di Surabaya sebelum mereka diizinkan siaran dan mendapatkan satu dari 3 kanal yang masih tersedia.
Menurut informasi yang dimuat di Suara Surabaya, Humas KPID Jatim, Surokhim mengatakan, dalam evaluasi dengar pendapat ini, radio-radio yang masih dalam tahap proses pengajuan izin akan diuji kelengkapan administrasi dan manajemen mereka. Persyaratan ini dilakukan sebelum pendaftaran kloter pertama pengajuan izin siaran dibuka KPID Jatim. Dengan banyaknya lembaga penyiaran yang mengajukan izin siaran, sementara kanal yang tersedia sangat terbatas, maka KPID Jatim akan sangat selektif menentukan lembaga penyiaran yang layak direkomendasikan mendaftar memperebutkan kanal yang tersedia.
Sementara untuk lembaga penyiaran yang sudah terlanjur berinvestasi tapi tidak dapat izin siaran, maka KPID akan melarang mereka bersiaran sesuai Undang-Undang."Kalau investasi yang dikeluarkan lembaga penyiaran belum berizin sangat besar, maka sudah menjadi resiko bagi mereka karena berinvestasi tanpa mendahulukan kelengkapan izin bersiaran," tegas Surokhim.
21 April 2008
KPID Jatim EDP 15 Radio Surabaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar