20 April 2008

Radio Mandarin di Batam Ancam Gugat Depkominfo

Radio Erabaru, yang bersegmen Mandarin di Batam, mengancam akan menggugat Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) bila proses perizinan yang dilakukan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak transparan dan objektif.
"Kami beri tenggat waktu sebulan, kalau tidak ada respon kita akan gugat Depkominfo," kata Kuasa Hukum Radio Erabaru, Hendrayana pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/4).
Hendrayana yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers ini mengatakan niat Depkominfo untuk menghalang-halangi perizinan Radio Erabaru merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. "UU jelas tidak membolehkan hal itu terjadi dan harusnya pemerintah melindungi warganya dan bukannya mementingkan asing," kata dia.
Dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, Radio Erabaru 106,5 FM pada Mei 2007 ditutup Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas rekomendasi Kedubes China di Jakarta.
Alasannya, radio yang pendengarnya sebagian besar dari kalangan masyarakat Mandarin di Batam dan sekitarnya ini dituduh menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan Pemerintah China.
"Bentuk intervensi itu terbukti. Pada Desember 2007 lalu radio kami tidak lolos dapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) pada Rapat Forum Bersama (FRB) yang diadakan di Jakarta 5 Oktober 2007 lalu," kata Direktur Utama Radio Erabaru Gatot S Machali.
Radio yang siarannya sampai ke Singapura, Johor, dan sejumlah wilayah di Provinsi Kepri ini, menurut Gatot memiliki segmen masyarakat Tionghoa.
Dengan format umum yang dimilikinya, radio tersebut mengklaim memperdengarkan musik, hiburan, berita, budaya, komersil dan sebagainya. "Radio kami bersegmen Mandarin karena sebagian besar pendengarnya dari masyarakat Mandarin di Batam dan sekitarnya, Singapura, Johor," kata dia.
Gatot menduga pemberitaan 1 Maret 2005 lalu soal dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di China misalnya kasus pembunuhan dan pengambilan organ tubuh praktisi Falun Gong, kerusuhan Tibet, penganiayaan kaum Muslim Uighur, dan sebagainya merupakan pangkal masalah pembredelan radio tersebut.
"Sepekan kemudian, muncul berita di Website KPI yang isinya tentang permintaan Kedubes China agar menutup siaran radio Erbaru karena menyiarkan propaganda politik yang diskreditkan pemerintah China dan menuduh Erabaru dibiayai Falun Gong," kata Gatot dalam rilis kronologis kejadian yang dibagikan kepada wartawan.
"Dan 28 Maret lalu, Balai Monitor Frekuensi Batam-Depkominfo memberi surat ke Radio Erabaru menyuruh agar menghentikan siaran (off air) dikarenakan tidak memiliki ijin," tegas Gatot.
Melihat kondisi itu, Direktur Radio Erabaru, Suhirman mengatakan pihaknya menolak segala bentuk intervensi dalam bentuk apapun terhadap kebebasan pers di Indonesia termasuk pemerintahan RRC. "Kami menuntut KPI dan Depkominfo menjelaskan secara transparan dan objektif dalam proses mengeluarkan izin penyiaran dan menuntut KPI netral dan independen tidak terpengaruh intervensi asing," katanya.

Tidak ada komentar: