Radio komunitas bisa dibidik KPU sebagai partner media untuk program sosialisasi pemilu 2009 kepada masyarakat. Ruang keterlibatan radio komunitas ini, menurut anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto akan diakomodasi dalam peraturan KPI Pusat tentang pengaturan siaran pemilu di lembaga penyiaran.”Radio komunitas perlu dibidik karena memiliki kekhasan dibandingkan lembaga penyiaran swasta atau publik. Selain memiliki segmen khusus, kategori lembaga penyiaran komunitas memungkinkan mereka bersiaran tanpa harus diseling-selingi oleh siaran iklan sehingga bisa lebih maksimal,” ungkap Riyanto. Kerjasama dalam sosialisasi pemilu ini, menurut Riyanto, bisa diwujudkan melalui diseminasi materi voters information, seperti informasi yang berkenaan dengan jadwal pemilu, tata cara memilih, maupun informasi lainnya yang intinya untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih terhadap proses pemilu. ”Ini adalah bagian dari pelayanan masyarakat dari radio komunitas,” terangnya. Riyanto menambahkan bahwa yang terpenting adalah lembaga penyiaran komunitas harus menjunjung kepentingan publik dengan menjaga netralitas dan independensinya. Oleh karena itu, Riyanto berharap asosiasi atau jaringan radio komunitas dapat berperan penting mengawal hal ini. ”prinsip nonpartisan harus dijunjung seperti tidak diperkenankan menerima iklan kampanye untuk kepentingan peserta pemilu tertentu,” lanjut anggota bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
SElamat menyongsong pesta demokrasi, radio adalah andalan saya nantinya...
Saya mendukung program sosial kemasyarakatan melalui radio komunitas.
Saya menyediakan paket murah untuk radio komunitas, silahkan kunjungi www.pemancar.com dapatkan paket murah pemancar radio radio dan rv komunitas bermutu.
Posting Komentar