04 Juni 2008

Postel Tidak Perpanjang Izin Dua Radio Di Jateng

Direktorat Jenderal (Ditjend Postel) memutuskan tidak akan memperpanjang izin siaran radio (ISR) dua radio di Jawa Tengah yakni PT Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) dan PT Radio Cipta Muda Binangkit (CMB). Meskipun demikian, ke dua radio tersebut tetap harus membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Hal itu dituliskan pada siaran pers Ditjend Postel Siaran Pers No.64/DJPT.1/Kominfo/6/2008 tertanggal 2 Juni 2008.

Selain itu, Postel juga menegaskan, akan menindak tegas setiap lembaga penyiaran yang menggunakan langsung atau adanya pemindahan tangan kanal ke dua radio tersebut tanpa memperoleh izin dari menteri. Adapun kanal yang digunakan sebelumnya oleh PT. Swara Slawi Ayu Tri Utama (Radio Rasella) yakni frekuensi 104.4 MHz (kanal 169) dan PT. Radio Cipta Muda Binangkit (CMB), frekuensi 99.8 MHz (kanal 113).

Di jelaskan juga dalam siaran pers tersebut, bahwa dengan tidak diperpanjangnya ke dua ISR radio tersebut, maka penggunaan frekuensi yang sudah tidak terpakai dapat dioptimalkan untuk dimanfaatkan oleh pengguna lain dengan mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Postel juga menceritakan, keputusan tersebut juga didasari adanya surat dari KPID Jateng Nomor: 5/KPID-JTG/I/2008 dan Nomor : 8/KPID-JTG/I/2008 yang melaporkan bahwa kedua radio sudah tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa memberi pemberitahuan ke KPID.

Tidak ada komentar: