27 November 2009

Poster Iklan Radio Jadul


Ini adalah poster iklan transistor Zenith tahun 1959

Read More ..

11 November 2009

Menuju Siaran Sehat dan Mendidik

Dialog Publik yang diadakan di Graha Gading Karang, Bandar Lampung pekan lalu (7/11) berjalan dengan lancar, dengan mengangkat tema “Menuju Siaran dan Tonton yang Sehat dan Mendidik”. Sebelum berlangsungnya acara dibuka dengan penyerahan Rekomendasi Kelayakan (RK) kepada beberapa stasiun radio dan TV di daerah tersebut.

Anggota bidang perizinan, Izzul Muslimin menjelaskan, betapa besar pengaruh TV di Indonesia, banyaknya stasiun TV yang berpacu mengejar rating. Akibatnya perusahaan iklan sangat mengandalkan rating untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga inilah yang terkadang terjadi persaingan kurang sehat dan menomorduakan kualitas suatu acara

Ansyori Bangsaradin SH, Ketua KPI Daerah Lampung mengatakan untuk di daerah Lampung, ada sisi yang harus dibenahi selain isi siaran TV yaitu perizinan siarannya. Kondisi penyiaran lampung sudah pada tahap proses dan perbaikan. Ada enam stasiun televisi swasta yang mengajukan izin siaran, dan sudah lima stasiun televisi yang sudah bersiaran yaitu: Lampung TV, Siger TV, Tegar TV, Radar TV, dan Krakatau TV. Kini izin dari lembaga penyiaran itu sudah sampai pada tahap Forum Rapat Bersama (FRB).

Sedangkan gambaran tentang bagaimana kodisi TV Lampung dan radio lokal di Lampung dipaparkan oleh Ahmad Novriwan, Ketua Bidang Pengawasan KPI Daerah Lampung. Dia memaparkan sebelum ada KPI Daerah, TV dan Radio lebih pada tataran hobi dan izinnya baru sebatas Izin Gubernur, bahkan banyak sekali yang tidak berizin.

Salah seorang peserta menanyakan selain perizinan dari stasiun TV yang dalam proses perbaikan, bagaimana dengan isi dari siaran TV tersebut. Karena masih banyak tayangan, seperti pembodohan, penyesatan dll tetapi masih saja dapat bersiaran. Izzul menjelaskan, KPI hanya mengikuti aturan UU yang berlaku, dan tidak semua acara yang tidak mendidik itu melanggar.

Jadi disini peran masyarakatlah yang menentukan apakah siaran itu sehat dan mendidik atau tidak. KPI dan KPI Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan seluruh keluhan masyarakat kepada lembaga penyiaran. Keluhan yang melanggar atau tidak melanggar P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS(Standar Program Siaran) wajib disampaikan oleh KPI dan KPI Daerah jelas Izzul.

Selain Anggota KPI Pusat dan Ketua KPI Daerah Lampung, hadir juga Dosen Universitas Bandar Lampung, Salim Alatas sebagai narasumber. Untuk para pesertanya dihadiri oleh beberapa Universitas, seperti UBL (Universitas Bandar Lampung), IAIN (Institut Agama Islam Negeri), UTB (Universitas Tulang Bawang dan UNILA (Universitas Lampung). Serta stasiun radio, TV dan media lainnya.

Read More ..

05 November 2009

KPID Sulbar: Penyegelan Radio Sudah Sesuai Prosedur

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan penyegelan terhadap lembaga penyiaran di kabupaten Mamuju sudah sesuai prosedur, pasalnya lembaga penyiaran yang terpaksa disegel itu belum satupun yang mengantongi izin.

KPID Sulbar menyatakan selama ini sudah membantu dan memberi banyak kesempatan kepada lembaga penyiaran untuk mengurus perizinan, namun lembaga penyiaran tidak serius mengurus legalitasnya.

Anggota KPID Sulbar, Andi Fachriadi, (3/11) membantah secara tegas bahwa penyegelan enam lembaga penyiaran Radio di Mamuju pekan lalu disebabkan mandegnya pengurusan izin di KPID Sulbar.

Pekan lalu, Balai Monitoring (Balmon) wilayah Makassar bersama KPID Sulbar dan didampingi aparat keamanan menyegel enam radio di Kabupaten Mamuju. Dua diantaranya merupakan milik pemerintah, yaitu milik Pemprov Sulbar yakni Radio Banua Malaqbiq (RBM) dan Radio Suara Manakarra (RaS FM) yang dikelola Pemkab Mamuju.

Bantahan Fachriadi ini terkait dengan pernyataan konsultan salah satu lembaga penyiaran, RaS FM Mamuju bahwa proses perizinan lembaga penyiaran mengendap di KPID.

"Justru RaS FM yang tidak kunjung melengkapi persyaratan, dari 64 item yang harus dilengkapi, ternyata baru 24 item yang diisi, jadi kita kembalikan lagi berkasnya, beberapa hal prinsip yang belum dilengkapi itu adalah keharusan adanya Dewan Pengawas dan lembar visi misi," kata Fachriadi.

Menurutnya, saat pihaknya menemukan ketidaklengkapan berkas RaS FM, KPID langsung mengembalikan dengan tujuan agar dilengkapi sehingga izin segera bisa diterbitkan. "Tapi setelah kami kembalikan bulan Ramadhan kemarin, sampai sekarang kami tunggu belum ada juga yang diserahkan berkasnya," jelasnya.

Ia menegaskan keberadaan dewan pengawas adalah hal yang mutlak harus dipenuhi radio yang berstatus lembaga penyiaran radio publik yang dikelola dan mendapat kucuran dana dari APBD.

Read More ..