29 September 2010

KPID Jatim Ingatkan Radio Swasta untuk Patuhi Wilayah Jangkauan Siaran

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur tidak diam menyikapi kemungkinan adanya radio swasta yang melanggar wilayah jangkauan siaran (coverage area). Stasiun radio yang memiliki power besar pun sudah diingatkan.

"Jangan sampai mengganggu frekwensi radio lain, itu sudah saya ingatkan ke lembaga penyiaran radio yang power besar. Karena kami mendapat masukan banyak tentang daya pancarnya melebihi wilayah jangkauan siarannya," kata Ketua KPID Jawa Timur, Fajar Arifianto saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (27/9/2010).

Menurut ketua yang terpilih untuk keduakalinya itu, radio swasta memiliki wilayah layanan siaran dan wilayah jangkauan siaran/coverage area." Radio ketika masih memancar di area yang ditentukan itu yang mendapat proteksi dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Surabaya. Jika ada radio yang melanggar, maka bukan lagi kewenangan KPID untuk menindaknya.

"Itu kewenanganan balmon, dia yang mengawasi dan menertibkan radio yang melanggar," kata Fajar. Dosen salah satu kampus komunikasi itu mencontohkan pelanggaran wilayah jangkauan siaran adalah apabila ada radio yang dipancarkan dari Lamongan tetapi siarannya bisa ditangkap di Jember.

"Itu contoh saja. Kalau dia beralasan punya ripiter maka itu kewenangan Balmon yang mengizinkan. Tetapi izinnya apakah teknis atau harus berbadan usaha saya tidak tahu," terangnya.

Sebelumnya, Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Surabaya menyatakan stasiun radio dan televisi di Kota Pahlawan sudah tertib dan tidak terjadi pelanggaran coverage," kata kata Kepala Balmon, Purwoko kepada wartawan, Senin (27/9/2010).

Selain itu, Purwoko juga menyebutkan jika ditemukan ada radio yang bisa siaran di luar coverage yang ditentukan menurutnya sah asal mengantongi izin pengulang atau ripiter di daerah yang menerima siarannya. (Detik.com)

Tidak ada komentar: