11 Oktober 2010

Definisi Konten Lokal Perlu Dipertegas

"Perlu ada aturan mengenai definisi muatan lokal sebagai rujukan ", ujar Iman Abda dari Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI). Iman juga menyatakan bahwa dibutuhkan pengaturan tentang penggunaan bahasa dan jenis produksi, sehingga sebuah program dapat dikategorikan dengan lebih jelas kapan sebuah program disebut bermuatan lokal dan kapan disebut bermuatan nasional.

Diskusi hangat mengenai Muatan Lokal dalam rangka revisi P3SPS, 7 Oktober, di kantor KPI, dihadiri oleh praktisi pertelevisian, unsur masyarakat dan asosiasi televisi juga radio ingin mengatur lebih detil agar 30% tayangan lokal terpenuhi. Menurut Teguh Usis,produser Trans 7, sampai saat ini, tidak ada definisi yang pasti mengenai muatan lokal, sehingga stasiun TV kerap menayangkan program nasional yang setting-nya di daerah tertentu dan ditayangkan kembali di daerah tersebut lalu dianggap sebagai muatan lokal.

Uni Lubis dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menjelaskan definisi muatan lokal adalah muatan program yang memiliki unsur kedekatan (proximity) dengan pemirsa lokal. Berikutnya dijelaskan kriteria yang harus dimiliki oleh program lokal adalah bersumber dari daerah yang bersangkutan, baik ide, karakter maupun tokoh. Kedua, kemasan (packaging) program mencerminkan budaya setempat. Ketiga, program lokal harus memuat atau menggambarkan fakta, seni, atau nilai-nilai lokal baik untuk program berita maupun non berita.

Uni juga mengungkapkan beberapa kendala dalam pelaksanaan program bermuatan lokal diantaranya adalah persoalan Sumber Daya Manusia. Untuk itu, Ade Armando, Pengamat Penyiaran menjelaskan muatan lokal diisi oleh program berita supaya tidak terlalu membebani stasiun TV dalam melaksanakan kewajiban program lokal.

Diskusi ini dihadiri Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat dan Ezki Suyanto, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat ini, turut diundang beberapa tokoh penyiaran seperti Paulus Widyanto, perumus UU Penyiaran 2002 yang juga aktivis penyiaran, Jimmy Silalahi dari Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Slamet Mulyadi dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Uki Hastama dari SCTV, Edy Sucipto dari ATVSI dan Dhandi Dwi Laksono, Tim Ahli Revisi P3SPS.

Menurut Paulus, gagasan mengenai muatan lokal yang ada di UU Penyiaran 2002 supaya wajah Indonesia tercermin di daerah-daerah, tidak hanya digambarkan oleh Jakarta. Selain itu, muatan lokal untuk menyebarluaskan kesempatan supaya daerah berkembang. Paulus memberi contoh adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah juga memberi kesempatan tokoh lokal untuk tampil.

Di akhir acara, Dadang Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa forum ini adalah untuk menerima masukan, sedangkan keputusan mengenai muatan lokal ini akan diputuskan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Tidak ada komentar: