14 Oktober 2010

Permen Revisi KM 15 Tidak Sentuh Kebutuhan Radio Komunitas

Anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Iswandi Syahputra, menyanyangkan keputusan Peraturan Menteri (Permen) Menkominfo No.13 tentang perubahan kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No.15 tentang rencana induk (Master Plan) frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan radio siaran FM (Frequency Modulation) yang tidak mengakomodasi kebutuhan kanal untuk Radio Komunitas (RAKOM).

Hal itu diungkapnya disela-sela acara Forum Rapat Bersama (FRB) yang membahas sejumlah permohonan izin lembaga penyiaran di empat provinsi yakni Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Kepulauan Riau (Kepri), dan Bali di kantor Kementrian Kominfo, Rabu 13 Oktober 2010.

Sesuai dengan hasil keputusan dalam Pasal 5 ayat 2 Permen baru yang ditandatangani Menkominfo pada 26 Agustus 2010, ketersediaan kanal untuk penyiaran komunitas tidak ada yang berubah yakni tetap 3 (tiga) kanal di 202, 203, dan 204. Menurut Iswandi, semestinya dalam perubahan keputusan menteri tersebut, ketersediaan kanal untuk radio komunitas ditambah. “Jika melihat perkembangan radio komunitas saat ini, di semua wilayah layanan siaran di Indonesia, sudah semestinya kanal radio komunitas disediakan lebih dari tiga kanal,” tegasnya. Padahal, lanjutnya, penambahan frekuensi untuk Radio Komunitas dapat mendukung program pemerintah untuk desa informasinya.

Adanya penambahan kanal, lanjut Iswandi, dinilai akan dapat menyelesaikan sejumlah persoalan yang menghambat proses perizinan penyelenggaraan lembaga penyiaran ini. “Di beberapa tempat, terdapat radio komunitas yang kesulitan mendapatkan izin hanya karena letak radionya saling berdekatan dengan radio komunitas lain. Padahal, radio ini dibutuhkan oleh komunitasnya masing-masing,” katanya.

Meskipun keputusan itu sudah ditetapkan dalam Permen No.13, Iswandi tetap mempertanyakan apa dasar yang melandasi radio komunitas tidak diberikan alokasi tambahan kanal dalam Permen seperti yang didapat saudara-saudara tertuanya (Radio Swasta dan Radio Publik). Dalam kesempatan itu, hadir pula anggota KPI Pusat bidang Perizinan lainnya, Mochamad Riyanto berikut sejumlah anggota KPID dari Sumbar, Kepri dan Bali.

Tidak ada komentar: