24 Oktober 2010

Radio Alquran Q-FM Al Urwatul Wutsqo, Jombang.

Stasiun radio Radio al Qur-an Q-FM, Jombang, mengudara pada frekuensi 107 Mhz, dengan kekuatan pemancar 1.500 watt, ketinggian antenna 75 meter (antenna radio tertinggi se kabupaten Jombang), jenis antenna siera 6 bays.

Saat ini, radio al Qur-an Q-FM belum bisa didengarkan secara langsung dari website ini. Akan tetapi jika ingin mendengarkan lantunan ayat-ayat suci al Qur-an yang selalu di siarkan di radio Q-FM ini, anda bisa mendengarkan dengan meng-klik Pelantun Al Quran atau jenis pengajian yang ingin anda dengarkan. Begitu seperti yang tertulis di situs alurwatulwutsqo.com

Di wilayah Republik Indonesia termasuk propinsi Jawa Timur dan di kabupaten Jombang terdapat berbagai vareasi stasiun pemancar radio, baik milik pemerintah maupun swasta. Di kabupaten Jombang terdapat lebih dari 150 pondok pesantren besar dan kecil, telah dikenal dengan sebutan Kota Santri. Di wilayah ini dan / atau mungkin di seluruh Indonesia belum ada stasiun radio berkosentrasi mengembangkan nilai luhur Pancasila melalui bacaan ayat-ayat al Qur-an. Dengan demikian keberadaan setasiun radio ini dari sisi mata acara siaran belum ada saingan. (alurwatulwutsqo.com)

Read More ..

15 Oktober 2010

Dirut RRI Setuju Wacana Penggabungan RRI-TVRI

Direktur Utama LLP Radio Republik Indonesia (RRI) Rosarita Niken Widiastuti, menyatakan setuju dengan wacana penggabungan antara TVRI dengan RRI. "Pada prinsipnya kami memahami bila akan terjadi penggabungan antara keduanya, tetapi harus ditekankan bahwa ini penggabungan operasional bukan peleburan," kata Rosarita Niken di Jakarta, Kamis (14/10), setelah dilantik menjadi Dirut RRI menggantikan pejabat sebelumnya Parni Hadi yang habis masa jabatan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah lama mengkaji wacana penggabungan dua lembaga siaran tersebut yang telah digulirkan oleh DPR RI sejak dua tahun lalu. Pihaknya bersama TVRI bahkan telah membentuk satu tim bersama untuk menanggapi wacana penggabungan tersebut. "Boleh saja digabung, tapi jangan dilebur karena kedua-duanya harus eksis di mana memang ada hal-hal yang harus eksis masing-masing," katanya.

Niken mencontohkan bila dua buah lingkaran digabungkan maka akan ada intersection antara keduanya, tanpa menimpa satu sama lain. Pengandaian seperti itulah yang idealnya diberikan kepada RRI dan TVRI.

Menurut dia, pihaknya dengan TVRI ibarat saudara lama yang telah sejak dahulu menjalin kerja sama, misalnya, melalui program Bintang Radio dan Televisi. "Intinya soal penggabungan ini, ada hal-hal yang memang untuk efisiensi bagus, tetapi ada hal lain yang mengharuskan keduanya eksis masing-masing," paparnya.

Itu berarti penggabung untuk urusan operasional adalah pilihan yang tepat, tanpa harus meleburkan keduanya dengan menghadirkan eksistensi lembaga penyiaran yang baru, demikian Rosarita Niken Widiastuti.

Read More ..

14 Oktober 2010

Permen Revisi KM 15 Tidak Sentuh Kebutuhan Radio Komunitas

Anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Iswandi Syahputra, menyanyangkan keputusan Peraturan Menteri (Permen) Menkominfo No.13 tentang perubahan kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No.15 tentang rencana induk (Master Plan) frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan radio siaran FM (Frequency Modulation) yang tidak mengakomodasi kebutuhan kanal untuk Radio Komunitas (RAKOM).

Hal itu diungkapnya disela-sela acara Forum Rapat Bersama (FRB) yang membahas sejumlah permohonan izin lembaga penyiaran di empat provinsi yakni Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Kepulauan Riau (Kepri), dan Bali di kantor Kementrian Kominfo, Rabu 13 Oktober 2010.

Sesuai dengan hasil keputusan dalam Pasal 5 ayat 2 Permen baru yang ditandatangani Menkominfo pada 26 Agustus 2010, ketersediaan kanal untuk penyiaran komunitas tidak ada yang berubah yakni tetap 3 (tiga) kanal di 202, 203, dan 204. Menurut Iswandi, semestinya dalam perubahan keputusan menteri tersebut, ketersediaan kanal untuk radio komunitas ditambah. “Jika melihat perkembangan radio komunitas saat ini, di semua wilayah layanan siaran di Indonesia, sudah semestinya kanal radio komunitas disediakan lebih dari tiga kanal,” tegasnya. Padahal, lanjutnya, penambahan frekuensi untuk Radio Komunitas dapat mendukung program pemerintah untuk desa informasinya.

Adanya penambahan kanal, lanjut Iswandi, dinilai akan dapat menyelesaikan sejumlah persoalan yang menghambat proses perizinan penyelenggaraan lembaga penyiaran ini. “Di beberapa tempat, terdapat radio komunitas yang kesulitan mendapatkan izin hanya karena letak radionya saling berdekatan dengan radio komunitas lain. Padahal, radio ini dibutuhkan oleh komunitasnya masing-masing,” katanya.

Meskipun keputusan itu sudah ditetapkan dalam Permen No.13, Iswandi tetap mempertanyakan apa dasar yang melandasi radio komunitas tidak diberikan alokasi tambahan kanal dalam Permen seperti yang didapat saudara-saudara tertuanya (Radio Swasta dan Radio Publik). Dalam kesempatan itu, hadir pula anggota KPI Pusat bidang Perizinan lainnya, Mochamad Riyanto berikut sejumlah anggota KPID dari Sumbar, Kepri dan Bali.

Read More ..

13 Oktober 2010

Niken Widiastuti Jadi Direktur Utama RRI Menggantikan Parni Hadi.

Rosarita Niken Widiastuti kini menjabat Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2010-2015. Niken menggantikan Parni Hadi yang habis masa jabatannya. "Setelah melalui berbagai penyaringan administrasi serta uji kalayakan dan kepatutan maka diputuskan Niken Widiastuti menjadi Dirut yang baru menggantikan Parni Hadi," kata anggota Dewan Pengawas LPP RRI, Ida Bagus Alit Wiratmaja, di Jakarta, Rabu (13/10).

Sebelumnya, Dewan Pengawas LPP RRI dalam rapat pleno, Selasa (12/10) yang berlangsung sejak pukul 17.00- 21.00 WIB di Jakarta, memutuskan sejumlah nama anggota Dewan Direksi LPP RRI masa jabatan 2010-2015. Nama-nama itu adalah Rosarita Niken Widiastuti sebagai Direktur Utama, Masduki sebagai Direktur Program dan Produksi, Adnan Iskandar sebagai Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha, Eric Hermawan sebagai Direktur Teknologi dan Media Baru, Anhar Achmad sebagai Direktur Keuangan, serta Dadi Sumihardi sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum.

Alit menjelaskan, pemilihan anggota dewan direksi dilakukan secara bertahap, yaitu semula ada 74 orang yang kemudian dilakukan penyaringan serta uji kepatutan dan kelayakan. Dari 74 orang tersebut selanjutnya lolos 18 orang yang selanjutnya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan setelah melakukan pengujian adminsitrasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas.

"Selanjutnya dari 18 orang yang mengikuti proses selanjutnya terpilih enam orang, seperti yang saat ini sudah kita sampaikan dengan Ibu Niken sebagai dirutnya," katanya.

Read More ..

11 Oktober 2010

Definisi Konten Lokal Perlu Dipertegas

"Perlu ada aturan mengenai definisi muatan lokal sebagai rujukan ", ujar Iman Abda dari Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI). Iman juga menyatakan bahwa dibutuhkan pengaturan tentang penggunaan bahasa dan jenis produksi, sehingga sebuah program dapat dikategorikan dengan lebih jelas kapan sebuah program disebut bermuatan lokal dan kapan disebut bermuatan nasional.

Diskusi hangat mengenai Muatan Lokal dalam rangka revisi P3SPS, 7 Oktober, di kantor KPI, dihadiri oleh praktisi pertelevisian, unsur masyarakat dan asosiasi televisi juga radio ingin mengatur lebih detil agar 30% tayangan lokal terpenuhi. Menurut Teguh Usis,produser Trans 7, sampai saat ini, tidak ada definisi yang pasti mengenai muatan lokal, sehingga stasiun TV kerap menayangkan program nasional yang setting-nya di daerah tertentu dan ditayangkan kembali di daerah tersebut lalu dianggap sebagai muatan lokal.

Uni Lubis dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menjelaskan definisi muatan lokal adalah muatan program yang memiliki unsur kedekatan (proximity) dengan pemirsa lokal. Berikutnya dijelaskan kriteria yang harus dimiliki oleh program lokal adalah bersumber dari daerah yang bersangkutan, baik ide, karakter maupun tokoh. Kedua, kemasan (packaging) program mencerminkan budaya setempat. Ketiga, program lokal harus memuat atau menggambarkan fakta, seni, atau nilai-nilai lokal baik untuk program berita maupun non berita.

Uni juga mengungkapkan beberapa kendala dalam pelaksanaan program bermuatan lokal diantaranya adalah persoalan Sumber Daya Manusia. Untuk itu, Ade Armando, Pengamat Penyiaran menjelaskan muatan lokal diisi oleh program berita supaya tidak terlalu membebani stasiun TV dalam melaksanakan kewajiban program lokal.

Diskusi ini dihadiri Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat dan Ezki Suyanto, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat ini, turut diundang beberapa tokoh penyiaran seperti Paulus Widyanto, perumus UU Penyiaran 2002 yang juga aktivis penyiaran, Jimmy Silalahi dari Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Slamet Mulyadi dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Uki Hastama dari SCTV, Edy Sucipto dari ATVSI dan Dhandi Dwi Laksono, Tim Ahli Revisi P3SPS.

Menurut Paulus, gagasan mengenai muatan lokal yang ada di UU Penyiaran 2002 supaya wajah Indonesia tercermin di daerah-daerah, tidak hanya digambarkan oleh Jakarta. Selain itu, muatan lokal untuk menyebarluaskan kesempatan supaya daerah berkembang. Paulus memberi contoh adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah juga memberi kesempatan tokoh lokal untuk tampil.

Di akhir acara, Dadang Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa forum ini adalah untuk menerima masukan, sedangkan keputusan mengenai muatan lokal ini akan diputuskan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Read More ..

08 Oktober 2010

RRI Siapkan Sistem Penyiaran Digital

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) saat ini sedang menyiapkan diri untuk segera dapat melakukan penyiaran radio melalui sistem digital. Sistem penyiaran radio digital sebenarnya sudah dikenal didunia beberapa tahun belakangan ini, khususnya di Eropa dan negara-negara maju lainnya. Ada beberapa sistem/platform yang saat ini berkembang; antara lain platform DAB yang dikembangkan di Eropa dan Australia, DRM yang berbasis di Eropa dan diterapkan juga di India, serta HD Radio yang menjadi standar di Amerika Utara.

Demikian diungkapkan Bimo Bayu Nimpuno (42), Direktur Layanan dan Usaha LPP RRI, yang membawahi bidang pengembangan layanan bagi masyarakat, pengembangan usaha baru, serta pencitraan lembaga, kepada Kompas.com, Kamis (7/10/10).

Menurut Bayu Nimpuno, persiapan Indonesia menuju penerapan radio digital sudah dilakukan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri (PerMen) Kominfo no. 21 tahun 2009 telah menetapkan standar "DAB Family" untuk penerapan radio digital di Indonesia, pada pita "VHF (very high frequency)". Keluarnya PerMen tersebut telah direspon oleh RRI untuk segera mempersiapkan penerapan teknologi baru tersebut dalam siaran radio RRI secara nasional.

"Walaupun Pemerintah telah menetapkan standar di atas, namun kami masih merasa perlu melakukan kajian tambahan tentang kesesuaian platform di atas dengan kondisi geografis Indonesia. Ada kemungkinan kami masih akan menerapkan juga platform DRM sebagai komplementer dari platform DAB (standar pemerintah), untuk menjangkau daerah remote dengan lebih baik. Apalagi Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang amat sulit dilayani hanya dengan 1 jenis platform (DAB)," kata Bayu yang diangkat menjadi salah satu Direktur di RRI pada usia 37 tahun.

Dijelaskan, dari penerapan teknologi radio digital dengan platform DAB atau DAB+ (DAB Plus), keuntungan yang didapatkan antara lain, pertama dari sisi RRI adalah infrastruktur dan peralatan yang lebih ringkas dan efisien, biaya operasional dan perawatan yang juga lebih efisien, dan sebagai layanan baru kepada masyarakat yang memberi nilai tambah (sesuai misi RRI yang mementingkan layanan bagi publik).

Sedangkan dari sisi konsumen/pendengar adalah kualitas suara audio yang setara CD, pilihan kanal frekuensi yang akan jauh lebih beragam (satu frekuensi bisa memuat puluhan channel - saat ini dengan teknologi analog FM, satu frekuensi hanya bisa dimanfaatkan untuk 1 channel), dan kurangnya atau tiadanya interference saat mendengarkan radio

"Tentu saja, penerapan teknologi baru ini akan membawa dampak negatif yang perlu diatasi. Antara lain, dari sisi RRI adalah investasi baru dibidang peralatan dan kesiapan SDM yang punya kemampuan menangani teknologi baru ini. Sementara dari sisi konsumen atau pendengar adalah harus memiliki receiver baru yang bisa menangkap siaran radio digital yang identik dengan biaya mahal, serta harus beradaptasi dengan teknologi baru," ungkap Bayu.

"Sisi negatif ini sebenarnya sudah pula kami pelajari untuk dicarikan jalan keluarnya. Pertama, investasi RRI untuk peralatan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan/prioritas. Network dengan industri radio digital di dunia yang telah kami bangun juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan RRI dari sisi pendanaan ini," jelasnya.

Persiapkan diri jelang teknologi digital

Tentang kebutuhan SDM yang andal, tentu RRI bisa memulai pelatihan tenaga ahli secara berjenjang dan bertahap, sesuai kebutuhan. Lalu untuk pendengar/konsumen, RRI juga telah berbicara dengan manufaktur radio di dalam dan luar negeri untuk bisa memproduksi receiver radio digital yang berkualitas bagus dan harga terjangkau.

"Kalangan manufaktur ini pun tertarik untuk terlibat karena kami gambarkan besarnya pasar Indonesia untuk industri media ini," kata Bayu.

Selain itu, kebiasaan masyarakat Indonesia yang selalu antusias terhadap 'mainan' berteknologi baru yang besar juga bisa mendorong cepatnya pertumbuhan radio digital di Indonesia.

Kunci keberhasilan penerapan radio digital ini nantinya pertama adalah pada proses sosialisasi kepada masyarakat (harus dilakukan secara konsisten dan lengkap) yang harus dilakukan bersama oleh broadcaster, industri, dibantu pemerintah. Yang kedua adalah content yang menarik dan berbeda dibandingkan dengan siaran radio analog saat ini. Ketiga adalah ketersediaan perangkat penerima/receiver yang beragam, murah dan mudah didapatkan.

"Saat ini, kami (RRI) sudah melakukan beberapa langkah persiapan untuk penerapan radio digital di Indonesia. Sejak tahun lalu, kami aktif membuat kajian-kajian tentang sistem apa yang paling cocok untuk wilayah Indonesia, serta tahapan-tahapan yang diperlukan," kata Bayu Nimpuno.


Bulan Desember 2009 yang lalu, RRI mengadakan sebuah workshop di Jakarta untuk membuat rekomendasi penerapan teknologi ini. Dalam workshop tersebut, selain dihadiri petinggi pemerintah (Kemkominfo) dan kalangan penyiaran radio di Indonesia, kami juga mengundang (dan hadir) 10 pakar radio digital dari seluruh dunia; termasuk dari Eropa, Asia dan Australia, yang mewakili pihak broadcaster, industri, asosiasi, serta pengamat.

"Konsultasi dengan pihak regulator/pemerintah juga terus kami lakukan, khususnya dengan Kemenkominfo yang membidangi penyiaran radio digital ini. Sekitar 3 bulan yang lalu, kami juga mengundang tenaga teknis ahli dari CRA Australia untuk meninjau perangkat eksisting yang kita miliki," lanjutnya.

"Selanjutnya, saat ini kami sedang membuat kajian tentang kebutuhan investasi yang perlu dilakukan RRI, dengan berbagai skenario (optimis hingga pesimis) dan tingkat tahapan/prioritas. Hasil kajian kebutuhan investasi ini akan diajukan untuk perolehan pendanaannya di tahun 2011 mendatang. Dalam melakukan kajian investasi ini kami dibantu oleh pihak CRA Australia," kata Bayu Nimpuno yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan multinasional Coca Cola selama empat tahun.

"Bantuan keahlian dari pihak Australia ini memang saat ini kami rasakan perlu karena mereka dipandang sebagai salah satu negara yang paling sukses dalam menerapkan teknologi radio digital khususnya pada platform DAB+. Tahun 2011, kami rencanakan untuk trial / ujicoba di sedikitnya 2 kota, salah satunya Jakarta (satu lagi belum ditentukan)," jelasnya.

Bayu menyatakan, ke depan, penerapan teknologi digital ini akan menjadi salah satu layanan RRI kepada masyarakat, melengkapi layanan yang saat ini telah dilangsungkan. Penerapan teknologi radio digital ini juga tidak dimaksudkan untuk megganti layanan raido analog yang sudah ada (shortwave/SW, AM, dan FM), melainkan sebagai pelengkap. Inilah yang membedakan radio dengan televisi, dimana pemerintah sudah menetapkan bahwa nantinya layanan televisi analog akan dihentikan ketika siaran tv digital sudah mulai diterapkan. Dengan kata lain, pada layanan siaran radio tidak dikenal istilah 'cut off'. (Kompas)

Read More ..