Lembaga penyiaran publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) cabang Gorontalo dianggap telah keluar dari fungsinya sebagai lembaga infomasi publik yang independen. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat khususnya pendengar siaran RRI cabang Gorontalo, radio tersebut menyiarkan beberapa program siaran yang cenderung mengarah pada politik praktis. Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan dari walikota Gorontalo kepada Dirjen SKDI Depkominfo, beberapa waktu lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa siaran RRI cabang Gorontalo sering menyiarkan acara yang berbau kampanye dari salah satu parta politik peserta Pemilu 2009. Selain itu, pada bulan puasa yang lalu, RRI Gorontalo juga banyak menyiarkan kegiatan-kegiatan berbau politik yang dikemas dalam program kuis Ramadhan dan program-program lainnya yang cenderung untuk salah satu partai saja.
Hasil hearing yang telah dilakukan oleh DPRD kota Gorontalo terhadap LPP di kota Gorontalo dikatakan bahwa kegiatan ini telah ditawarkan kepada semua partai politik di wilayah tersebut. Sayangnya, dalam surat tersebut dituliskan bahwa hal itu tidak benar karena tidak pernah dilakukan.Pada surat tersebut juga ditegaskan agar pemerintah melakukan tindakan tegas dan segera melakukan penghentian terhadap kegiatan tersebut. Hal ini sesuai dengan UU Penyiaran pasal 14 ayat 1 dan 2.
15 Oktober 2008
RRI Gorontalo Dianggap Tidak Netral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar:
Sekali RRI ya tetap aja RRI, mau parni koar-koar independen, kita gak akan percaya sampe kiamat pun. toh ini buktinya?
Masih percaya ama RRI? Radio swasta banyak yang jauh lebih maju program2nya dan lebih netral!!!
RRI masih ada toh?
Posting Komentar