04 Juni 2009

Perda PT. Radio Kanjuruhan Akan Dicabut

Gonjang ganjing soal penyertaan modal Rp 1 miliar pada Radio Kanjuruhan berbuntut pada rencana pencabutan Perda No 7 tahun 2004 tentang PT Radio Kanjuruhan FM. Sebab, praktiknya tidak bisa melaksanakan amanah dalam Perda itu, yaitu menjadikan Radio Kanjuruhan milik Pemkab Malang itu menjadi PT. Sebab hingga kini, Perda tersebut memang tidak ditindaklanjuti dengan akta notaris serta juknis dari Bupati Malang.

“Yang tidak kita antisipasi adalah ternyata ketika Perda itu keluar, ada peraturan pemerintah tentang kuota kanal buat radio yang sudah ada,” terang Kukuh Banendro, Kabag Humas Pemkab Malang, Rabu (3/6). Namun Kukuh tidak menjelaskan mengapa baru tahun ini Perda itu bakal dicabut, padahal sejak dulu tidak berfungsi.

Sementara regulasi yang disebut Kukuh adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggara Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

“Karena kuota kanalnya untuk di Malang hanya untuk 10 radio, padahal yang mendaftar sebanyak 50 radio. Radio Kanjuruhan termasuk yang tidak mendapat kanal. Sehingga sejak diberlakukan Perda tersebut pada 2005, tidak segera ditindaklanjuti dengan akta notaris,” tutur Kukuh.

Karena itu, hingga kini label PT pada Radio Kanjuruhan tidak pernah ada. Tapi Bagian Humas yang mengelola radio tersebut tidak mempermasalah jika media elektronik ini hanya menjadi LPP (Lembaga Penyiaran Publik).

“Dengan jadi PT, waktu itu asumsinya bisa memperbanyak pendapatan daerah. Tapi kalau kondisinya tidak ada kanal, ya hanya jadi LPP. Orientasi mencari iklannya memang tidak sebanyak menjadi PT,” ujarnya.

Rencana pencabutan Perda No 7 ini akan dilakukan oleh Bagian Hukum yang saat ini memang tengah menginventaris sejumlah perda yang sudah tidak sesuai kondisi terkini. “Berapa banyak perda yang sudah kadaluarsa masih kita inventarisasi,” tambah Nurcahyo, Kabag Hukum secara terpisah. Sejauh ini, lanjutnya, aktivitas di bekas RKPD ini tetap berlangsung seperti biasa. (Surya)

Tidak ada komentar: