26 Mei 2010

Pemkot Depok akan Tertibkan Stasiun Radio Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan penertiban terhadap stasiun radio tidak berizin yang selama ini menimbulkan gangguan frekwensi bagi stasiun radio yang sudah mempunyai izin.

"Banyak radio gelap atau tidak berizin telah mengganggu siaran radio yang telah mempunyai izin," kata Kabid Teknologi Informasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Depok Herry Pansila di Depok, Selasa (25/5).

Herry mencontohkan bahwa Radio Pemkot Depok yang baru didirikan saja banyak terganggu oleh siaran radio tak berizin.

"Kami sampai empat kali pindah frekwensi, tetapi tetap saja mengalami gangguan," jelasnya. Frekwensi Radio Pemkot Depok saat ini berada di 96,6 FM yang jangkauan siarannya bisa sampai ke Bekasi dan Jakarta Selatan.

Untuk itu ia berharap masyarakat segera mengurus perizinan tersebut agar mempunyai legitimasi hukum yang kuat. "Menganggu frekwensi juga merupakan tindak pidana," jelasnya.

Selain menertibkan izin frekwensi pihaknya juga akan memantau isi dari siaran radio tersebut. "Materi siaran juga jangan sampai menghasut masyarakat untuk berbuat anarkhis ataupun berisi SARA," katanya.

Lebih lanjut ia mengharapkan agar isi siaran juga dapat bermanfaat bagi masyarakat. "Isi siaran hendaknya bersifat mendidik, sehingga para pendengar merasakan manfaat yang positif," katanya.

Herry mengatakan radio yang melakukan siaran banyak dari kalangan radio komunitas dan radio komersil. Kebanyakan radio komunitas itu tidak mempunyai izin. (Antara)

Tidak ada komentar: