08 Mei 2010

Siaran Pilkada: KPID NTB Semprit Empat Radio

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat teguran ke empat radio yang diduga telah menyiarkan kampanye calon wali kota/wakil wali kota tertentu di luar jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun ke empat radio tersebut yakni Radio Suara Kota, Rinjani Permai (Riper) FM, Global FM, dan Radio CNL. Ke empat radio tersebut bersiaran di wilayah kota Mataram, NTB.

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah radio seperti radio milik Pemerintah Kota Mataram itu menyiarkan kampanye pasangan calon tertentu pada Sabtu dinihari sekitar pukul 00.20 WITA. Ini menyalahi peraturan yang berlaku," katanya Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman.

Pihaknya, lanjut Sukri, telah melayangkan surat teguran dan memanggil penanggungjawab empat radio untuk dimintai klarifikasi laporan pengaduan dari masyarakat apakah benar mereka menyiarkan diluar jam yang sudah ditetapkan,” jelas Sukri Aruman.

Menurut Sukri jadwal kampanye pemilu kepala daerah (pilkada) Kota Mataranm periode 2010-2015 yang ditetapkan KPU akan dilaksanakan 21-31 Mei.

Selain itu, kata Sukri, menurut aturan yang berlaku siaran kampanye hanya boleh dilaksanakan sesuai jadwal tersebut, lembaga penyiaran baik radio maupun televisi tidak dibenarkan menyiarkan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. "Kalau ada radio menyiarkan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, kami minta segera dihentikan karena melanggar aturan. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, akan ada sanksi," katanya.

Sukri juga mengatakan kalau lembaga penyiaran tidak dilarang menyiarkan materi pilkada baik berupa pengenalan pasangan calon maupun pemaparan visi misi. Menurutnya yang tidak boleh adalah mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan tertentu.

"Kami mengharapkan lembaga penyiaran memperbanyak siaran pilkada sebagai pendidikan politik untuk masyarakat sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik," kata Sukri. (berbagai sumber)

Tidak ada komentar: