28 Januari 2009

30 Stasiun Radio Ilegal di Kaltim Akan Ditertibkan

Kanal frekuensi penyiaran radio di gelombang Frequency Modulation (FM) di Samarinda Kalimantan Timur dijejali 30 stasiun radio FM ilegal. Upaya penertiban Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur terganjal dana operasional.

"Pasti kita tertibkan. Tapi sementara tertunda karena dana dari APBDKaltim yang kami usulkan Rp 100 juta antara lain untuk kegiatan penertiban belum dicairkan," kata Ketua KPID Kaltim Khaerul Akbar ketika dihubungi detikcom, Rabu (28/01/2009).

Menurut Khaerul, penggunaan frekuensi di Samarinda hanya diperkenankan hingga 14 kanal yang telah diisi stasiun radio yang mengantongi izinsiaran. Penggunaan kanal frekuensi di luar ketentuan, khususnya diSamarinda diakui Khareul cukup merepotkan. "Karena siaran mereka terkadang hanya malam, siang dan sore hari. Bahkan ada saja yang sudah kita tertibkan, ternyata masih siaran," imbuhnya.

Bagi yang membandel, kata Khaerul, KPID tidak akan segan mengenakan denda hingga menyeret pemilik perangkat pemancar hingga ke pengadilan. Dikatakan ilegal lantaran 30 stasiun radio tidak mengantongi rekomendasi dan kelayakan dari Depkominfo. "Kan sudah ada undang-undang penyiaran. Memang untuk di Samarinda, 1kanal diperebutkan hingga 3 stasiun radio. Jadi, kalau belum mendapatizin,jangan coba-coba siaran ilegal," pungkasnya. (Detik.com)

Tidak ada komentar: