16 Januari 2009

Ditemukan Banyak Radio di Jabar Bersiaran Tidak Sesuai Permohonan

KPID Jabar menemukan sejumlah lembaga penyiaran khususnya radio yang ada di wilayah Jabar tidak menyiarkan program acara yang sesuai dengan proposal permohonan izin yang diutarakan lembaga penyiaran tersebut pada saat evaluasi dengar pendapat (EDP). Selain itu, terdapat beberapa lembaga penyiaran yang sudah tidak menempati alamat (pindah alamat) yang sesuai dengan alamat permohonan izin yang diberikan kepada KPID Jabar.

Hal itu terungkap ketika KPID Jabar ketika mereka melakukan kunjungan kerja untuk mengawasi isi siaran lembaga-lembaga penyiaran yang ada di beberapa kota di Jabar, beberapa waktu lalu. Adapun kota-kota yang dikunjungi oleh anggota KPID Jabar yakni, Depok, Cirebon, Subang, Garut dan Purwakarta.

“Kami banyak menemukan program siaran radio yang tidak sesuai dengan program acara yang ada di proposal lembaga penyiaran tersebut pada saat mereka melakukan EDP dengan kami. Kami juga meminta kepada lembaga penyiaran yang sudah pindah alamat untuk melaporkan secara resmi kepada KPID mengenai perpindahan tersebut karena ini akan disesuaikan dengan data yang ada di KPI dan Depkminfo,” ungkap anggota KPID Jabar, Muhammad Zein Al Faqih, di Bandung.

Meskipun demikian, Zein tidak menyebutkan nama-nama lembaga penyiaran radio yang sudah pindah alamat dan bersiaran diluar program yang ada diproposal permohonan izin mereka.

Pada kesempatan yang sama, Zein memberikan penghargaan kepada televisi lokal yang ada di Jabar atas konsistensi mereka menyiarkan siaran-siaran daerah. Menurutnya, siaran-siaran lokal yang ditayangkan oleh televisi lokal di Jabar lebih mendominasi ketimbang program siaran yang lain. Zein juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, KPID Jabar terus melakukan koordinasi dengan pihak Balmon setempat terkait persoalan tumpang tindih penggunaan kanal di wilayah Jabar. “Kami bersama-sama Balmon terus berupaya membenahi tumpang tindih penggunaan kanal oleh lembaga penyiaran di Jabar,” tegasnya. (KPI)

Tidak ada komentar: