08 Januari 2009

Ratusan Radio di Jabar Tunggu Izin Pusat

Sentralisasi perizinan lembaga penyiaran yang dijalankan beberapa tahun terakhir menimbulkan persoalan, yaitu berlarutnya pemberian izin penyelenggaraan penyiaran. Selama empat tahun, 366 lembaga penyiaran di Jawa Barat menanti-nanti kepastian izin penyiaran tersebut.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menanti-nanti Forum Rapat Bersama (FRB) dengan Departemen Komunikasi dan Informatika untuk kepastian izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) ini.
Sebelumnya, proses FRB diwakilkan ke kepala daerah.

”Sebelumnya kami dijanjikan Desember lalu, tetapi informasi terakhir ditunda karena akan dimasukkan anggaran 2009,” ujar Dadang. Namun, daerah-daerah (provinsi) lain telah selesai FRB. Dadang juga mengatakan, perubahan kewenangan izin penyiaran, cenderung kembali tersentralisasi, tidaklah menjadi masalah jika diimbangi kemudahan dan kepraktisan proses.

Beberapa contoh, Rafiuddin pemohon izin dari Garut, nekat bersiaran meski IPP belum turun. Endang Supardi, pemilik Radio Galaksin di Sukabumi, sampai repot berganti- ganti frekuensi. Sejak tahun 2000 ia menunggu IPP.

Anggota KPID Jabar, Dian Wardiana, mengatakan, langgam sentralisasi penyiaran yang saat ini terjadi tidak jauh berbeda dengan masa Orde Baru. ”Saat ini ada ketentuan bahwa pemerintah akan bisa masuk dalam pengawasan konten media (UU Pemilu). Tidak lagi izin administratif,” ujarnya. Kebijakan ini, katanya, bisa membuat KPID yang mewakili unsur masyarakat akan frustrasi. (KPI)

Tidak ada komentar: