22 April 2009

Empat Solusi Bagi Radio Komunitas

Minimnya ketersediaan kanal yang diperuntukan bagi radio komunitas hingga pada akhirnya membuat mereka kesulitan mendapatkan izin penyiaran, kemungkinan bisa dipecahkan dengan beberapa solusi. Anggota KPID Jabar, Muhammad Zein Al-faqih mengungkapkan ada empat jalan keluar mengenai persoalan ini.

Pertama, kata Zein, bila terdapat sejumlah radio komunitas dalam satu wilayah yang saling berdekatan, sebaiknya antara radio komunitas tersebut melakukan merger menjadi satu radio komunitas. Kedua, diantara radio-radio tersebut bisa diadakan kesepakatan dengan pembagian waktu siaran (time sharing) masing-masing radio dalam satu hari ini.

Kemudian, solusi ketiga, jika jarak antara radio komunitas masing-masing saling berdekatan, mereka bisa diminta untuk berpindah lokasi atau keluar minimal sejauh 2,5 km dari siaran radio komunitas yang lainnya. Tapi hal ini, mesti disesuaikan dengan peluang frekuensi yang terdapat di wilayah tersebut.

Keempat, jika ketiga solusi tersebut tidak bisa dijalankan, maka jalan satu-satunya yang bisa ditempuh oleh radio-radio tersebut adalah masuk dalam tahap seleksi. “Tahap ini merupakan tahap terakhir yang ditempuh jika solusi-solusi tersebut tidak bisa diterima atau berjalan,” kata Zein.

Dalam kesempatan tersebut, Zein juga menjelaskan mengenai penggunaan kanal radio komunitas yang hanya satu kanal padahal tersedia 3 kanal untuk mereka dalam setiap wilayah siaran (kecamatan). Menurutnya, sesuai dengan PP 51 dan juga fakta yang ada dilapangan seperti di Jabar, sebenarnya hanya satu kanal yang bisa digunakan untuk radio tersebut bersiaran. (KPI)

Tidak ada komentar: