15 April 2009

Gugatan Radio Era Baru Ditolak

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Radio Era Baru FM Batam terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika dalam sidang putusan kemarin. Radio Era Baru menggugat keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika 17 Juli 2008 yang mencabut izin siaran radio yang beroperasi di Batam ini.

Ketua majelis hakim Wences Laus menilai keputusan Menteri Komunikasi tersebut sesuai dengan prosedur yuridis formal. Hakim juga tidak menerima alasan permohonan yang menyatakan ada intervensi politis dari Kedutaan Besar Cina atas pencabutan itu. "Itu bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Wences, sebagaimana ditirukan Endar Sumarsono, kuasa hukum pemohon.

Radio Era Baru menggugat keputusan itu karena dinilai tidak transparan dan bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran. Keputusan itu juga dinilai ada unsur intervensi dari Kedutaan Besar Cina terhadap lembaga penyiaran. Dalam sidang, Endar menunjukkan bukti berupa surat Kedutaan Cina yang ditujukan ke Menteri Luar Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, dan Badan Intelijen Negara soal radio Era Baru.

Endar kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Selama kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, kata Endar, Era Baru akan terus siaran. (Koran Tempo)

1 komentar:

Sehat Alami mengatakan...

Menikmati keindahan Tempat Wisata di Lombok Tengah yang sangat keren dan mantab