01 April 2009

Radio Digital Lebih Unggul Karena Sharing Infrastuktur

Penerapan sistem penyiaran radio digital perlu segera dilakukan karena dari segi efisiensi lebih unggul. Sistem radio digital menggunakan sharing infrastruktur yang akan menjadi solusi terhadap sejumlah masalah seperti sistem radio analog saat ini.

Hal itu pernah disampaikan praktisi penyiaran dari asosiasi Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Agus F I Soetama dalam makalah tertulisnya dalam seminar Digital Audio Broadcasting (DAB)Implementation and Development in Indonesia.

"Sistem analog itu tidak efisien karena penggunaan sumber daya untuk pembangunan pemancar dan cakupan yang berbeda-beda di wilayah layanan yang sama. Regulasi sekarang itu sifatnya vertically integrated maka setiap lembaga penyiaran membangun infrastruktur masing-masing, padahal trendnya sharing infrastruktur," kata Agus.

Ia menuturkan kompetisi teknis secara tidak sehat dalam hal cakupan wilayah (coverage) dan kualitas audio bisa dihindari karena semua menggunakan infrastruktur dengan standar transmisi yang sama."Peningkatan efisiensi kanal juga dapat dilakukan, satu kanal frekuensi analog dengan lebar yang sama dapat menampung program siaran digital yang lebih banyak. Perbandingannya satu kanal selebar 7 MHz dapat menampung 27 program DAB, jika radio analog (FM) hanya menampung 18 program," jelas Agus.

Agus mengutip dari model usaha radio digital usulan Ditjen Postel, penerapan penyiaran sistem digital pada frekuensi selebar 7 MHz (band III VHF) dapat membawa 28 program siaran radio. "Artinya bila regulasi itu ditetapkan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia akan hadir 54 kanal baru DAB yang memiliki kualitas suara setara CD dengan sejumlah fitur tambahan," katanya.

Ia juga mengatakan pada sistem penyiaran digital, penyelenggara jaringan adalah sebuah entiti tersendiri terpisah dari penyelenggara program. "Itu sesuai rekomendasi Timnas Migrasi Penyiaran Analog ke Digital," katanya.

Yang harus diantisipasi, menurut Agus, jika pemisahan tersebut akan diregulasi maka harus dibuat aturan yang jelas sehingga tidak terjadi praktek monopoli atau otoritas sepihak dalam penguasaan infrastruktur dan konten.

Tidak ada komentar: