26 Oktober 2009

Dua Stasiun Radio Pemerintah Disegel

Dua stasiun radio milik pemerintah di Kab Mamuju, Sulbar, Jum'at lalu, disegel Balai Monitor (Balmon) Frekuensi Radio kelas II Makassar, karena tidak memiliki izin siaran.Penyegelan dua stasiun radio milik pemerintah di Kota Mamuju itu dilakukan Balmon Frekuensi Radio kelas II Makassar bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar, dibantu aparat Kodim dan Polres Mamuju.Petugas melakukan penyegelan saat digelar razia terhadap stasiun radio yang tidak memiliki izin siaran di Mamuju.Dua stasiun radio yang disegel tersebut yaitu Radio Banua Malaqbi (RBM) milik Pemerintah Provinsi Sulbar, dan Radio Suara Manakarra milik Pemerintah Kabupaten Mamuju.Balmon Makassar juga melakukan penyegelan terhadap tiga radio komunitas, dan satu radio publik yang melakukan siaran tanpa izin, yakni Radio Tasha News, Radio Gelamor FM dan Radio Gozilla, serta Radio M-Tree.Petugas Balmon Frekuensi Radio kelas II Makassar Jefry Massekke mengatakan penyegelan dilakukan karena stasiun radio tersebut beroperasi atau siaran tanpa izin, sehingga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.Menurut dia, ancaman pidana terhadap pelanggaran itu dapat dikenakan hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp.400 juta.Namun, kata dia, karena seluruh pemilik stasiun radio tersebut berjanji akan mengurus izin operasi/siaran, maka sanksi yang diberikan hanya berupa pembinaan dengan menyegel stasiun radio mereka."Kami masih mentolerir dan belum menyita seluruh perlengkapan yang dimiliki masing-masing radio yang disegel itu, karena mereka telah membangun komitmen dengan KPID Sulbar untuk segera mengurus izin siarannya," katanya.Ia mengatakan jika dalam waktu dekat mereka tidak mengurus izin tersebut, maka peralatan yang dimiliki sejumlah stasiun radio itu dapat disita.Sementara itu, anggota KPID Sulbar Andi Fachruddin meminta kepada stasiun radio yang telah disegel dapat segera melengkapi perizinannya agar dapat kembali mengudara."Kami meminta kepada stasiun radio tersebut untuk mengurus perizinannya, karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang telekomunikasi.

Tidak ada komentar: